Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank (ADB) Institute Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pembentukan semi-autonomous revenue agency (SARA) harus memiliki tujuan yang jelas.

Jika pembentukan SARA dilaksanakan dengan tepat maka langkah tersebut bisa mendukung upaya peningkatan rasio perpajakan (tax ratio). Contoh sukses dari pembentukan SARA bisa dilihat di Ghana.

"Tahun 2009 ketika Ghana Revenue Authority (GRA) dibentuk, tax ratio-nya sekitar 10%. Pada 2022, meski cukup lama, mereka kelihatan punya grafik [tax ratio] yang cenderung terus meningkat, yang paling tinggi itu mencapai 14%," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Kala itu, GRA dibentuk untuk menggabungkan 4 badan penerimaan yang ada sebelumnya, yakni Internal Revenue Service (IRS); Value Added Tax Service (VATS); Customs, Excise, and Preventive Service (CEPS); dan Revenue Agencies Governing Board (RAGB).

Meski GRA selaku SARA memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian, pemungutan, serta pelaporan penerimaan pajak secara tersendiri, GRA tetap berada di bawah Kementerian Keuangan Ghana.

"Jadi, tidak sepenuhnya otonom, dia semiotonom. Bagaimanapun at the end menteri keuangan itu harus pegang kendali. Sebagai bendahara negara, menteri keuangan harus memastikan untuk belanja negara uangnya itu cukup," ujar Bambang.

Baca Juga: Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Seusai SARA dibentuk, lanjutnya, menteri keuangan tetap berwenang menentukan kebijakan fiskal atau pajak. SARA hanya diberi otonomi untuk mengadministrasikan pemungutan pajak.

"Pajak itu tidak hanya sumber penerimaan negara, tetapi juga bisa menjadi instrumen untuk menarik investasi. Fiscal policy tetap harus ada di tangan menteri keuangan. Tetapi, upaya mencarinya yang harus benar-benar di tangan SARA ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana untuk membentuk SARA bernama Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN dipercaya bisa meningkatkan pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Baca Juga: WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

"Negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%," bunyi dokumen visi, misi, dan program Prabowo.

Pendapatan negara baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperlukan untuk membiayai pembangunan ekonomi. (rig)

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, ADB Institute, tax ratio, rasio perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol