Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank (ADB) Institute Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pembentukan semi-autonomous revenue agency (SARA) harus memiliki tujuan yang jelas.

Jika pembentukan SARA dilaksanakan dengan tepat maka langkah tersebut bisa mendukung upaya peningkatan rasio perpajakan (tax ratio). Contoh sukses dari pembentukan SARA bisa dilihat di Ghana.

"Tahun 2009 ketika Ghana Revenue Authority (GRA) dibentuk, tax ratio-nya sekitar 10%. Pada 2022, meski cukup lama, mereka kelihatan punya grafik [tax ratio] yang cenderung terus meningkat, yang paling tinggi itu mencapai 14%," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Kala itu, GRA dibentuk untuk menggabungkan 4 badan penerimaan yang ada sebelumnya, yakni Internal Revenue Service (IRS); Value Added Tax Service (VATS); Customs, Excise, and Preventive Service (CEPS); dan Revenue Agencies Governing Board (RAGB).

Meski GRA selaku SARA memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian, pemungutan, serta pelaporan penerimaan pajak secara tersendiri, GRA tetap berada di bawah Kementerian Keuangan Ghana.

"Jadi, tidak sepenuhnya otonom, dia semiotonom. Bagaimanapun at the end menteri keuangan itu harus pegang kendali. Sebagai bendahara negara, menteri keuangan harus memastikan untuk belanja negara uangnya itu cukup," ujar Bambang.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Seusai SARA dibentuk, lanjutnya, menteri keuangan tetap berwenang menentukan kebijakan fiskal atau pajak. SARA hanya diberi otonomi untuk mengadministrasikan pemungutan pajak.

"Pajak itu tidak hanya sumber penerimaan negara, tetapi juga bisa menjadi instrumen untuk menarik investasi. Fiscal policy tetap harus ada di tangan menteri keuangan. Tetapi, upaya mencarinya yang harus benar-benar di tangan SARA ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana untuk membentuk SARA bernama Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN dipercaya bisa meningkatkan pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

"Negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%," bunyi dokumen visi, misi, dan program Prabowo.

Pendapatan negara baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperlukan untuk membiayai pembangunan ekonomi. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, ADB Institute, tax ratio, rasio perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya