Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Kata ADB Institute

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dekan Asian Development Bank (ADB) Institute Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana pembentukan semi-autonomous revenue agency (SARA) harus memiliki tujuan yang jelas.

Jika pembentukan SARA dilaksanakan dengan tepat maka langkah tersebut bisa mendukung upaya peningkatan rasio perpajakan (tax ratio). Contoh sukses dari pembentukan SARA bisa dilihat di Ghana.

"Tahun 2009 ketika Ghana Revenue Authority (GRA) dibentuk, tax ratio-nya sekitar 10%. Pada 2022, meski cukup lama, mereka kelihatan punya grafik [tax ratio] yang cenderung terus meningkat, yang paling tinggi itu mencapai 14%," katanya, dikutip pada Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Kala itu, GRA dibentuk untuk menggabungkan 4 badan penerimaan yang ada sebelumnya, yakni Internal Revenue Service (IRS); Value Added Tax Service (VATS); Customs, Excise, and Preventive Service (CEPS); dan Revenue Agencies Governing Board (RAGB).

Meski GRA selaku SARA memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian, pemungutan, serta pelaporan penerimaan pajak secara tersendiri, GRA tetap berada di bawah Kementerian Keuangan Ghana.

"Jadi, tidak sepenuhnya otonom, dia semiotonom. Bagaimanapun at the end menteri keuangan itu harus pegang kendali. Sebagai bendahara negara, menteri keuangan harus memastikan untuk belanja negara uangnya itu cukup," ujar Bambang.

Baca Juga: Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Seusai SARA dibentuk, lanjutnya, menteri keuangan tetap berwenang menentukan kebijakan fiskal atau pajak. SARA hanya diberi otonomi untuk mengadministrasikan pemungutan pajak.

"Pajak itu tidak hanya sumber penerimaan negara, tetapi juga bisa menjadi instrumen untuk menarik investasi. Fiscal policy tetap harus ada di tangan menteri keuangan. Tetapi, upaya mencarinya yang harus benar-benar di tangan SARA ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki rencana untuk membentuk SARA bernama Badan Penerimaan Negara (BPN). Pembentukan BPN dipercaya bisa meningkatkan pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Baca Juga: Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

"Negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%," bunyi dokumen visi, misi, dan program Prabowo.

Pendapatan negara baik yang bersumber dari pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diperlukan untuk membiayai pembangunan ekonomi. (rig)

Baca Juga: Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan penerimaan negara, ADB Institute, tax ratio, rasio perpajakan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Senin, 21 April 2025 | 08:50 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

Senin, 21 April 2025 | 08:37 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tingkatkan Kemantapan Jalan Daerah, Prabowo Bakal Terbitkan Inpres

Senin, 21 April 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari