Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

A+
A-
2
A+
A-
2
Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Maret 2025 terealisasi senilai Rp115,9 triliun. Angka itu anjlok 18,7% dari capaian periode yang sama pada 2024 senilai Rp142,66 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan secara umum kinerja PNBP masih terjaga baik. Namun, penerimaan dari setoran kekayaan negara yang dipisahkan (KND) masih tercatat lambat. Alasannya, KND yang berasal dari dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara.

"PNBP secara umum on track, kecuali kekayaan negara dipisahkan karena sejak Maret dividen BUMN tidak lagi disetor ke kas negara karena itu wilayah Danantara," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Batas Omzet Rp4,8 Miliar sebagai Pemungut PPN Dinilai Terlalu Tinggi

Anggito menyampaikan capaian penerimaan KND merupakan yang paling rendah dibandingkan lainnya. Adapun setoran KND hingga Maret 2025 senilai Rp10,9 triliun atau 12,1% dari target APBN.

Sementara komponen PNBP dari SDA migas terkumpul Rp24,9 triliun atau 20,6% dari target APBN. Lalu PNBP SDA nonmigas seperti minerba, kehutanan, perikanan dan panas bumi terkumpul Rp25,7 triliun atau 26,5% dari target.

Kemudian, PNBP lainnya terealisasi Rp37,2 triliun atau 29,1% dari target APBN, dan PNBP yang berasal dari badan layanan umum (BLU) terealisasi 17,1 triliun atau 21,9% dari target.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing

"Jangan kaget kok turun sekali [setoran KND], sebagian besar karena KND dan juga karena kondisi makro global karena harga komoditas mulai berkurang," imbuh Anggito.

Pada Maret 2025 saja, setoran PNBP mampu tumbuh positif secara bulanan (month to month/mtm). Di antaranya, PNBP migas tumbuh 15,1% (mtm), PNBP SDA nonmigas tumbuh 22,4% (mtm), PNBP lainnya tumbuh 35,4% (mtm), dan PNBP BLU tumbuh 21,5% (mtm).

Sayangnya, Anggito tidak menyebutkan secara rinci pertumbuhan setoran PNBP KND per Maret 2025. Dia hanya menyampaikan bahwa setoran KND berbeda dari yang lain karena tidak on track. (sap)

Baca Juga: Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, dividen, KND, kekayaan negara yang dipisahkan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Pastikan PIC Punya Akses FP Keluaran agar Tak Muncul Notif Eror Ini

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Koreksi Fiskal Era Coretax Harus Dilengkapi dengan Kode Khusus

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Ada Alasan Ini, DJP Bisa Kirim Tim Cari Informasi Pajak Ke Luar Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Pastikan Fitur Permohonan Restitusi di Coretax Tak Eror, Cek Ini!

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai MBDK Tertunda Lagi, Ini Cara DJBC Kejar Target Penerimaan 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Perhatian! Deadline Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 7 Hari Lagi