Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

A+
A-
2
A+
A-
2
Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Wamenkeu Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Maret 2025 terealisasi senilai Rp115,9 triliun. Angka itu anjlok 18,7% dari capaian periode yang sama pada 2024 senilai Rp142,66 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan secara umum kinerja PNBP masih terjaga baik. Namun, penerimaan dari setoran kekayaan negara yang dipisahkan (KND) masih tercatat lambat. Alasannya, KND yang berasal dari dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara.

"PNBP secara umum on track, kecuali kekayaan negara dipisahkan karena sejak Maret dividen BUMN tidak lagi disetor ke kas negara karena itu wilayah Danantara," ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Periode I Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$100,97/Ton

Anggito menyampaikan capaian penerimaan KND merupakan yang paling rendah dibandingkan lainnya. Adapun setoran KND hingga Maret 2025 senilai Rp10,9 triliun atau 12,1% dari target APBN.

Sementara komponen PNBP dari SDA migas terkumpul Rp24,9 triliun atau 20,6% dari target APBN. Lalu PNBP SDA nonmigas seperti minerba, kehutanan, perikanan dan panas bumi terkumpul Rp25,7 triliun atau 26,5% dari target.

Kemudian, PNBP lainnya terealisasi Rp37,2 triliun atau 29,1% dari target APBN, dan PNBP yang berasal dari badan layanan umum (BLU) terealisasi 17,1 triliun atau 21,9% dari target.

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

"Jangan kaget kok turun sekali [setoran KND], sebagian besar karena KND dan juga karena kondisi makro global karena harga komoditas mulai berkurang," imbuh Anggito.

Pada Maret 2025 saja, setoran PNBP mampu tumbuh positif secara bulanan (month to month/mtm). Di antaranya, PNBP migas tumbuh 15,1% (mtm), PNBP SDA nonmigas tumbuh 22,4% (mtm), PNBP lainnya tumbuh 35,4% (mtm), dan PNBP BLU tumbuh 21,5% (mtm).

Sayangnya, Anggito tidak menyebutkan secara rinci pertumbuhan setoran PNBP KND per Maret 2025. Dia hanya menyampaikan bahwa setoran KND berbeda dari yang lain karena tidak on track. (sap)

Baca Juga: Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, dividen, KND, kekayaan negara yang dipisahkan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Dampaknya ke PNBP Terasa Mulai Mei

Senin, 28 April 2025 | 16:00 WIB
PP 19/2025

Ada Kenaikan, Berikut Tarif Royalti Minerba yang Kini Berlaku

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?