Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

A+
A-
7
A+
A-
7
WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mulai melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (9/5/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak akan menindaklanjuti SPT yang disampaikan wajib pajak tersebut dengan melakukan penelitian dan perekaman SPT Tahunan.

"Terhadap SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT," katanya.

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Dwi menjelaskan kegiatan penelitian tersebut dilaksanakan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampiran-lampirannya. Selain itu, penelitian juga bermaksud menilai tentang kebenaran penulisan dan perhitungan dalam SPT tersebut.

"Oleh karena itu, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, penelitian SPT merupakan kegiatan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Sebagai tambahan informasi, DJP telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2025. Jumlah itu terdiri atas 12,99 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,05 juta SPT wajib pajak badan.

DJP juga melaporkan jumlah penyampaian SPT Tahunan orang pribadi kontraksi 1,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Berbanding terbalik, penyampaian SPT badan mengalami kenaikan sebesar 0,49%.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Selain topik di atas, ada pula ulasan perihal proyeksi pencapaian tax ratio pada tahun ini. Lalu, ada juga bahasan tentang ekstensifikasi objek cukai, upaya meningkatkan setoran PNBP, tax amnesty, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ada 5 Aspek yang Diteliti dalam SPT Tahunan

DJP akan mulai melakukan penelitian terhadap pelaporan SPT Tahunan dengan memeriksa 5 aspek. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, 5 aspek yang diteliti tersebut telah diatur dalam Pasal 183 ayat (1) PMK 81/2024.

"Bahwa atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan," katanya.

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Salah satu aspek yang akan diteliti itu antara lain surat pemberitahuan ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP) dan surat pemberitahuan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. (DDTCNews)

Ekstensifikasi Cukai Terganjal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan pelaksanaan kebijakan penambahan barang kena cukai (BKC) akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

Askolani mengatakan perekonomian nasional sedang dihadapkan pada besarnya ketidakpastian akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat. Pemerintah pun belum berencana melakukan ekstensifikasi BKC pada tahun ini, termasuk untuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga: Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

"Belum tahu, nanti kita lihat [perkembangan perbincangan soal cukai MBDK]. Pokoknya nanti kalau pun mau, itu pasti pemerintah sampaikan, tetapi sementara belum ada," tuturnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Penyelenggaraan tax amnesty belum tentu memberikan dampak terhadap kinerja ekonomi nasional pada 2025.

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan tax amnesty tidak mampu memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional secara konsisten.

Baca Juga: Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

"Kalau dampaknya tidak konsisten, berarti mungkin bukan tax amnesty-nya yang tidak berpengaruh. Ada hal lain yang bisa cukup berpengaruh juga," katanya. (DDTCNews)

Setoran PNBP Anjlok 23 Persen pada Kuartal I/2025

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp 115,9 triliun atau 22,6% dari target APBN 2025.

Realisasi tersebut turun 26,03% secara tahunan alias year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 156,70 triliun.

Baca Juga: Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah sedang menjalankan sejumlah strategi untuk mendorong realisasi PNBP ke depan. Setidaknya ada 4 strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNBP. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Komisi XI DPR meminta pemerintah mencari strategi yang manjur untuk mengerek rasio perpajakan (tax ratio).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kinerja penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan agar data tax ratio kembali meningkat. Sebab, Indonesia tercatat pernah mencapai tax ratio sebesar 12,74% pada 2005 dan 13,05% pada 2008.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

"Kalau kita perhatikan PDB kita selalu tumbuh setiap tahun, penerimaan pajak kita menurut target APBN selalu tumbuh naik, tetapi tax ratio kita stagnan," katanya. (DDTCNews)

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan 1.979 pendaftar sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Sebanyak 1.979 peserta USKP periode I/2025 tersebut terdiri dari 1.409 peserta USKP A ulang dan 570 USKP B ulang. Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang kuota yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 2.860 peserta.

Baca Juga: Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Nama-nama peserta USKP periode I/2025 tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025. "Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran…, dinyatakan tidak lulus verifikasi," sebut KP3SKP. (DDTCNews)

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengimbau perusahaan dan masyarakat luas untuk mewaspadai penawaran jasa audit oleh akuntan yang tidak terdaftar di sistem Kementerian Keuangan.

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan menjelaskan pengguna jasa perlu memastikan laporan keuangannya akan diaudit oleh akuntan publik yang berkualifikasi, yakni salah satunya sudah resmi teregistrasi.

Baca Juga: Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

"Hati-hati di pasar sudah banyak juga akuntan menyatakan dirinya berkualifikasi tetapi sebenarnya mungkin tidak terdaftar," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, penelitian, spt tahunan, PNBP, ekstensifikasi cukai, tax amnesty, pajak, tax ratio, USKP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan