Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

A+
A-
7
A+
A-
7
WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mulai melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (9/5/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan otoritas pajak akan menindaklanjuti SPT yang disampaikan wajib pajak tersebut dengan melakukan penelitian dan perekaman SPT Tahunan.

"Terhadap SPT tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT," katanya.

Baca Juga: Model Ideal dalam Memilih Pimpinan Pengadilan Pajak Pasca-Putusan MK

Dwi menjelaskan kegiatan penelitian tersebut dilaksanakan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT beserta lampiran-lampirannya. Selain itu, penelitian juga bermaksud menilai tentang kebenaran penulisan dan perhitungan dalam SPT tersebut.

"Oleh karena itu, DJP akan mulai melakukan penelitian atas pelaporan SPT tahunan dari wajib pajak," tuturnya.

Sebagai informasi, penelitian SPT merupakan kegiatan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan.

Baca Juga: Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Sebagai tambahan informasi, DJP telah menerima sebanyak 14,05 juta SPT Tahunan PPh hingga 30 April 2025. Jumlah itu terdiri atas 12,99 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,05 juta SPT wajib pajak badan.

DJP juga melaporkan jumlah penyampaian SPT Tahunan orang pribadi kontraksi 1,21% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Berbanding terbalik, penyampaian SPT badan mengalami kenaikan sebesar 0,49%.

Baca Juga: Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Selain topik di atas, ada pula ulasan perihal proyeksi pencapaian tax ratio pada tahun ini. Lalu, ada juga bahasan tentang ekstensifikasi objek cukai, upaya meningkatkan setoran PNBP, tax amnesty, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ada 5 Aspek yang Diteliti dalam SPT Tahunan

DJP akan mulai melakukan penelitian terhadap pelaporan SPT Tahunan dengan memeriksa 5 aspek. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, 5 aspek yang diteliti tersebut telah diatur dalam Pasal 183 ayat (1) PMK 81/2024.

"Bahwa atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan dilakukan Penelitian Surat Pemberitahuan," katanya.

Baca Juga: Negara Ini Akan Pakai Artificial Intelligence untuk Deteksi Tax Fraud

Salah satu aspek yang akan diteliti itu antara lain surat pemberitahuan ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP) dan surat pemberitahuan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. (DDTCNews)

Ekstensifikasi Cukai Terganjal

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan pelaksanaan kebijakan penambahan barang kena cukai (BKC) akan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

Askolani mengatakan perekonomian nasional sedang dihadapkan pada besarnya ketidakpastian akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat. Pemerintah pun belum berencana melakukan ekstensifikasi BKC pada tahun ini, termasuk untuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga: Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

"Belum tahu, nanti kita lihat [perkembangan perbincangan soal cukai MBDK]. Pokoknya nanti kalau pun mau, itu pasti pemerintah sampaikan, tetapi sementara belum ada," tuturnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Apakah Tax Amnesty Bisa Ungkit Perekonomian? Begini Penjelasannya

Penyelenggaraan tax amnesty belum tentu memberikan dampak terhadap kinerja ekonomi nasional pada 2025.

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan tax amnesty tidak mampu memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional secara konsisten.

Baca Juga: World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

"Kalau dampaknya tidak konsisten, berarti mungkin bukan tax amnesty-nya yang tidak berpengaruh. Ada hal lain yang bisa cukup berpengaruh juga," katanya. (DDTCNews)

Setoran PNBP Anjlok 23 Persen pada Kuartal I/2025

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp 115,9 triliun atau 22,6% dari target APBN 2025.

Realisasi tersebut turun 26,03% secara tahunan alias year on year (yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp 156,70 triliun.

Baca Juga: Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah sedang menjalankan sejumlah strategi untuk mendorong realisasi PNBP ke depan. Setidaknya ada 4 strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNBP. (Kontan/Bisnis Indonesia)

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

Komisi XI DPR meminta pemerintah mencari strategi yang manjur untuk mengerek rasio perpajakan (tax ratio).

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kinerja penerimaan pajak perlu terus ditingkatkan agar data tax ratio kembali meningkat. Sebab, Indonesia tercatat pernah mencapai tax ratio sebesar 12,74% pada 2005 dan 13,05% pada 2008.

Baca Juga: Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

"Kalau kita perhatikan PDB kita selalu tumbuh setiap tahun, penerimaan pajak kita menurut target APBN selalu tumbuh naik, tetapi tax ratio kita stagnan," katanya. (DDTCNews)

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) menetapkan 1.979 pendaftar sebagai peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode I/2025.

Sebanyak 1.979 peserta USKP periode I/2025 tersebut terdiri dari 1.409 peserta USKP A ulang dan 570 USKP B ulang. Jumlah tersebut lebih rendah ketimbang kuota yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak 2.860 peserta.

Baca Juga: ‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

Nama-nama peserta USKP periode I/2025 tercantum dalam lampiran Pengumuman Nomor PENG-3/KP3SKP/V/2025. "Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran…, dinyatakan tidak lulus verifikasi," sebut KP3SKP. (DDTCNews)

Webinar Perdana Kadin-IAPI: Waspadai Akuntan Publik yang Tak Terdaftar

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengimbau perusahaan dan masyarakat luas untuk mewaspadai penawaran jasa audit oleh akuntan yang tidak terdaftar di sistem Kementerian Keuangan.

Anggota IAPI Dudi M Kurniawan menjelaskan pengguna jasa perlu memastikan laporan keuangannya akan diaudit oleh akuntan publik yang berkualifikasi, yakni salah satunya sudah resmi teregistrasi.

Baca Juga: Aspek Pajak atas Keuntungan karena Pengalihan Harta berupa Sumbangan

"Hati-hati di pasar sudah banyak juga akuntan menyatakan dirinya berkualifikasi tetapi sebenarnya mungkin tidak terdaftar," ujarnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, penelitian, spt tahunan, PNBP, ekstensifikasi cukai, tax amnesty, pajak, tax ratio, USKP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

berita pilihan

Senin, 23 Juni 2025 | 15:00 WIB
KOTA TANGERANG

Pemkot Bakal Buka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan di Kantor Camat

Senin, 23 Juni 2025 | 14:06 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Mau Persiapan Rekonsiliasi PPN dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar Ini

Senin, 23 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Bupati: 82% Usaha Tak Terdaftar, Potensi Pajak Puluhan Trilun Menguap

Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
PUBLIKASI WORLD BANK

World Bank Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Tumbuh 4,7 Persen

Senin, 23 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 164/2023

Cara agar Dikenai Tarif PPh Umum Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’