Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

A+
A-
0
A+
A-
0
Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji mempercepat proses penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies untuk melindungi industri dan perdagangan di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies bakal dilaksanakan hanya dalam waktu 15 hari. Padahal, proses penerbitan kebijakan tersebut normalnya memerlukan waktu 30 hari.

"Trade remedies ini termasuk menteri perdagangan, Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk antidumping, imbalan, safeguards bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari," katanya, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Trade remedies merupakan instrumen yang diperbolehkan World Trade Organization (WTO) dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (antidumping dan anti-subsidi) maupun perdagangan yang berimbang (safeguards).

Kebijakan mengenai trade remedies di Indonesia didasarkan pada UU Kepabeanan serta PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Beleid ini antara lain mengatur jangka waktu bagi menteri keuangan untuk menetapkan kebijakan trade remedies. Menteri keuangan akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk tambahan dalam jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan dari menteri perdagangan.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Sejalan dengan meningkatnya tekanan perekonomian global akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS), jangka waktu penerbitan kebijakan terkait trade remedies di Indonesia bakal dipercepat.

"Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L yang lain," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal AS. Selain itu, berbagai kebijakan fiskal serta deregulasi perpajakan juga dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha. (sap)

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, tarde remedies, kepabeanan, bea masuk, antidumping, safeguards, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Elektronik Tak Kena Bea Masuk Resiprokal, AS Bilang Cuma Sementara

Minggu, 13 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial