Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

A+
A-
0
A+
A-
0
Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji mempercepat proses penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies untuk melindungi industri dan perdagangan di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan kebijakan terkait dengan trade remedies bakal dilaksanakan hanya dalam waktu 15 hari. Padahal, proses penerbitan kebijakan tersebut normalnya memerlukan waktu 30 hari.

"Trade remedies ini termasuk menteri perdagangan, Pak Menko Perekonomian, semua minta agar bea masuk antidumping, imbalan, safeguards bisa dilakukan dan dipercepat hanya dalam waktu 15 hari," katanya, dikutip pada Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Trade remedies merupakan instrumen yang diperbolehkan World Trade Organization (WTO) dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (antidumping dan anti-subsidi) maupun perdagangan yang berimbang (safeguards).

Kebijakan mengenai trade remedies di Indonesia didasarkan pada UU Kepabeanan serta PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Beleid ini antara lain mengatur jangka waktu bagi menteri keuangan untuk menetapkan kebijakan trade remedies. Menteri keuangan akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan bea masuk tambahan dalam jangka waktu 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan dari menteri perdagangan.

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Sejalan dengan meningkatnya tekanan perekonomian global akibat kebijakan tarif di Amerika Serikat (AS), jangka waktu penerbitan kebijakan terkait trade remedies di Indonesia bakal dipercepat.

"Itu akan kita lakukan bersama dengan K/L yang lain," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, AS resmi mengumumkan pemberlakuan bea masuk resiprokal atas impor dari seluruh negara. Makin tinggi defisit neraca dagang AS terhadap negara tersebut, makin tinggi pula bea masuk resiprokal yang diterapkan.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Pemerintah akan menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk merespons bea masuk resiprokal AS. Selain itu, berbagai kebijakan fiskal serta deregulasi perpajakan juga dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha. (sap)

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, tarde remedies, kepabeanan, bea masuk, antidumping, safeguards, Donald Trump

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ini Kata Sri Mulyani Soal Ekonomi Kuartal I

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar