Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kumpulkan Rp15 Miliar

A+
A-
2
A+
A-
2
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kumpulkan Rp15 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperoleh penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp15 miliar pada hari pertama penyelenggaraan pemutihan.

Menurut Gubernur Banten Andra Soni, capaian tersebut melebihi rata-rata harian penerimaan PKB. Sebelum diselenggarakannya pemutihan, Pemprov Banten mampu mengumpulkan PKB senilai Rp7 miliar dalam sehari.

"Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak kendaraan bermotor Rp7 miliar per hari," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Meski pemprov mampu mencatatkan lonjakan penerimaan pada hari pertama penyelenggaraan pemutihan, Andra menilai pelayanan Samsat masih harus diperbaiki.

Sebab, pegawai Samsat saat ini ternyata masih belum siap melayani lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar PKB secara langsung ke kantor Samsat.

"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai Samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Nah, ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa bekerja melayani masyarakat," ujar Andra seperti dilansir indosatunews.com.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Oleh karena itu, lanjut Andra, Samsat akan meningkatkan kualitas pelayanan dengan menambah ruang tunggu dan tenda serta memperbanyak penyampaian informasi mengenai syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Tak lupa, dia meminta masyarakat untuk melaporkan praktik pungutan liar di Samsat kepada Pemprov Banten.

"Seluruh petugas Samsat tugasnya melayani, bukan cari untung," tutur Andra.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, pemutihan PKB di Provinsi Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Melalui program itu, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April hingga 30 Juni 2025. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Kamis, 17 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Baru Dapat Izin 2024, Konsultan Pajak Boleh Kosongkan Realisasi PPL

Kamis, 17 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok