Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenperin: TKDN Mulai Dievaluasi Sebelum Ada Kebijakan Tarif AS

Suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengatur ulang kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atas barang-barang asal Amerika Serikat (AS).

Deregulasi TKDN ini menjadi bahan satu bahan negosiasi pemerintah dengan AS terkait dengan rencana kebijakan tarif bea masuk resiprokal atas barang asal Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, evaluasi kebijakan TKDN sebetulnya sudah berjalan sejak awal 2025.

"Kemenperin sudah mulai melakukan mengevaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Arahan untuk mengevaluasi kebijakan TKDN juga disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi pada 8 April 2025. Di samping itu, Kemenko Perekonomian juga berencana merelaksasi TKDN untuk produk information and communication technology (ICT) asal AS.

Kemenko Perekonomian berencana mengusulkan relaksasi TKDN ICT untuk 4 perusahaan AS, yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft. Isu TKDN ini disiapkan sebagai bahan negosiasi dengan pemerintah AS.

Menanggapi hal tersebut, Febri menyebut sejauh ini belum ada kebijakan khusus mengenai TKDN ICT. Kebijakan TKDN saat ini hanya berlaku untuk produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD.

Baca Juga: DJBC Sebut de Minimis Barang Bawaan di Indonesia Termasuk Tertinggi

Selain itu, ada pengaturan TKDN handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) untuk berbagai produk yang diproduksi industri dalam negeri maupun impor supaya bisa diperjualbelikan di pasar domestik.

Dia menilai beberapa kementerian/lembaga (K/L) berencana mengusulkan kebijakan TKDN baru khusus ICT, seperti kebijakan TKDN HKT, untuk memfasilitasi 4 perusahaan AS. Hanya saja, lanjutnya, Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari 4 perusahaan AS tersebut, termasuk Apple Inc yang sempat negosiasi panjang dengan Kemenperin.

"Apple Inc misalnya, perusahaan ini belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Mereka ingin menggunakan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold, makanya ada Permenperin 29/2017," tutup Febri.

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Sebelumnya, AS mengumumkan pengenaan tarif impor resiprokal ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Atas barang impor dari Indonesia, AS mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32%.

Kebijakan tarif AS ini semula dijawalkan mulai berlaku pada 9 April 2025, tetapi kemudian ditunda selama 90 hari.

Guna menegosiasikan bea masuk resiprokal tersebut, pemerintah Indonesia telah menggelar pertemuan dengan perwakilan dari AS dan menawarkan beragam kemudahan bagi perusahaan AS. (dik)

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TKDN, perdagangan, ekspor, impor, bea masuk, kepabeanan, Amerika Serikat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri