Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan barang.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin memberikan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, termasuk yang berstatus authorized economic operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan asistensi bertujuan memperkuat pemahaman perusahaan dalam mempertahankan standar kepatuhan serta keamanan rantai pasok internasional. Dengan demikian, keberadaan perusahaan AEO juga diharapkan dapat mendukung efisiensi pada perdagangan global.

"Refreshment ini penting untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan AEO secara konsisten sehingga mampu mendukung ekosistem perdagangan internasional yang aman, tertib, dan efisien," katanya dikutip pada Sabtu (3/4/2025).

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Budi mengatakan pemberian fasilitas AEO dan asistensi menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai bentuk industrial assistance dan trade facilitator. Melalui kegiatan asistensi, DJBC dan pengusaha juga dapat berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam mengelola kepabeanan dan logistik global secara efektif.

AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards, yang bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diganti dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu, baik berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum maupun khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Budi menegaskan DJBC terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan implementasi AEO berjalan optimal sebagai bagian dari sistem single risk management nasional. DJBC juga siap menjadi mitra strategis dunia usaha untuk membangun ekosistem perdagangan yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca Juga: Resmi! Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai Gantikan Askolani

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan pelayanan yang profesional kepada seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan AEO," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kepabeanan, authorized economic operator, AEO, PMK 137/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti