Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

A+
A-
2
A+
A-
2
Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Petugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemeriksaan barang.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) rutin memberikan asistensi kepada perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, termasuk yang berstatus authorized economic operator (AEO).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kegiatan asistensi bertujuan memperkuat pemahaman perusahaan dalam mempertahankan standar kepatuhan serta keamanan rantai pasok internasional. Dengan demikian, keberadaan perusahaan AEO juga diharapkan dapat mendukung efisiensi pada perdagangan global.

"Refreshment ini penting untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan AEO secara konsisten sehingga mampu mendukung ekosistem perdagangan internasional yang aman, tertib, dan efisien," katanya dikutip pada Sabtu (3/4/2025).

Baca Juga: Pejabat Tak Harus Setahun di LN Agar Dapat Fasilitas Barang Pindahan

Budi mengatakan pemberian fasilitas AEO dan asistensi menjadi bagian dari fungsi DJBC sebagai bentuk industrial assistance dan trade facilitator. Melalui kegiatan asistensi, DJBC dan pengusaha juga dapat berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam mengelola kepabeanan dan logistik global secara efektif.

AEO merupakan program yang diperkenalkan oleh World Customs Organization (WCO) melalui SAFE Framework of Standards, yang bertujuan meningkatkan keamanan dan fasilitasi rantai pasok internasional.

Di Indonesia, program AEO mulai diimplementasikan sejak 2014 berdasarkan PMK 227/2014, yang kini diganti dengan PMK 137/2023. Pengakuan sebagai AEO dapat diberikan kepada importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi pasokan global, antara lain konsolidator dan penyelenggara pos.

Baca Juga: PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC sehingga mendapatkan perlakuan atau benefit kepabeanan tertentu, baik berupa perlakuan kepabeanan bersifat umum maupun khusus.

Perlakuan kepabeanan bersifat umum diberikan kepada semua jenis operator, yang meliputi namun tidak terbatas pada diakui sebagai partner DJBC; mendapat layanan khusus dalam bentuk layanan yang diberikan client manager; prioritas untuk diikutsertakan dalam program baru yang dirintis oleh DJBC; dan/atau mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Budi menegaskan DJBC terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan implementasi AEO berjalan optimal sebagai bagian dari sistem single risk management nasional. DJBC juga siap menjadi mitra strategis dunia usaha untuk membangun ekosistem perdagangan yang sehat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca Juga: Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan pelayanan yang profesional kepada seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan AEO," ujarnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kepabeanan, authorized economic operator, AEO, PMK 137/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 11:30 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Rugikan Negara, DPR Minta Bea Cukai Optimalkan Penindakan Rokok Ilegal

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

berita pilihan

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda

Sabtu, 03 Mei 2025 | 11:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Belanja Negara Dikebut, Kemenkeu Harapkan Dampaknya ke Ekonomi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:03 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Hingga 1 Mei 2025, Rasio Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru 71%