Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Fokus
Reportase

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
2
A+
A-
2
Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang keliru mencantumkan kode faktur pajak dapat memperbaikinya dengan cara menerbitkan faktur pajak pengganti.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet perihal pembuatan faktur pajak pengganti atas kekeliruan pencantuman kode faktur pajak dari seharusnya 04 malah terinput 01. Adapun ketentuan mengenai faktur pajak pengganti turut diatur dalam PMK No. 81/2024.

“Silakan menerbitkan faktur pajak pengganti untuk mengubah kode faktur dari 01 ke 04,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Merujuk pada Pasal 389 ayat (1) PMK 81/2024, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Sementara itu, PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan: barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan; atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak pengganti dan pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Perlu diperhatikan, faktur pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. PKP yang membuat faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. (rig)

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak pengganti, kode transaksi faktur pajak, kode faktur pajak, pengusaha kena pajak, PKP, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:09 WIB
MATERI USKP I/2025

Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Minggu, 25 Mei 2025 | 15:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

BPK Rampungkan Pemeriksaan atas LKPP 2024, Ini Kata Sri Mulyani

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:45 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN

Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Minggu, 25 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:00 WIB
KP2KP BARADATU

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan, WP Ajukan NPWP Non-Efektif

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak