Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

A+
A-
5
A+
A-
5
Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang keliru mencantumkan kode faktur pajak dapat memperbaikinya dengan cara menerbitkan faktur pajak pengganti.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet perihal pembuatan faktur pajak pengganti atas kekeliruan pencantuman kode faktur pajak dari seharusnya 04 malah terinput 01. Adapun ketentuan mengenai faktur pajak pengganti turut diatur dalam PMK No. 81/2024.

“Silakan menerbitkan faktur pajak pengganti untuk mengubah kode faktur dari 01 ke 04,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Pajak Mahasiswa, Kanwil DJP Ulas Soal Coretax

Merujuk pada Pasal 389 ayat (1) PMK 81/2024, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Sementara itu, PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan: barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan; atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembuatan faktur pajak pengganti dan pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Perlu diperhatikan, faktur pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. PKP yang membuat faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. (rig)

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : faktur pajak pengganti, kode transaksi faktur pajak, kode faktur pajak, pengusaha kena pajak, PKP, PPN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Mulai 1 Agustus, Pemkab Ini Beri Pengurangan BPHTB 35%

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

berita pilihan

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada 2 Faktor Ini, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh Sesuai Target

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi ‘Tax Firm of the Year’ di Asia Pacific Tax Awards

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

War Kuota USKP Dimulai Besok Jam 8.00 WIB

Rabu, 23 Juli 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kembali Tekankan Deregulasi

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:38 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Di Hadapan Trump, Indonesia Dukung Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Turunkan Bea Masuk Resiprokal atas Barang Jepang dari 25% ke 15%