Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang keliru mencantumkan kode faktur pajak dapat memperbaikinya dengan cara menerbitkan faktur pajak pengganti.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet perihal pembuatan faktur pajak pengganti atas kekeliruan pencantuman kode faktur pajak dari seharusnya 04 malah terinput 01. Adapun ketentuan mengenai faktur pajak pengganti turut diatur dalam PMK No. 81/2024.
“Silakan menerbitkan faktur pajak pengganti untuk mengubah kode faktur dari 01 ke 04,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (25/5/2025).
Merujuk pada Pasal 389 ayat (1) PMK 81/2024, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Sementara itu, PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan: barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan; atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Pembuatan faktur pajak pengganti dan pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perlu diperhatikan, faktur pajak wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. PKP yang membuat faktur pajak tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.