Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengatur besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah 12/2023.
Kendati Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2023 sudah diundangkan sejak 23 November 2023, tarif PKB tersebut baru berlaku sejak 5 Januari 2025. Adapun PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
“Yang dimaksud dengan "kepemilikan" merupakan hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2023, dikutip pada Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, yang dimaksud dengan "penguasaan" adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.
Misal, Tuan X pemilik mobil Y sejak tanggal 5 November 2025 (dibuktikan dengan dokumen pengesahan kepemilikan) menyewakan mobil Y tersebut kepada PT Z. Atas sewa mobil tersebut, Tuan X dan PT Z menandatangani kontrak perjanjian peminjaman mobil pada tanggal 5 Januari 2026 untuk masa sewa selama 3 tahun.
Selain masa sewa, kontrak perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa PT Z menanggung beban pajak yang terutang atas mobil yang disewa tersebut. Dengan demikian, pada saat terutang PKB (setiap tanggal 5 November), PT Z membayarkan PKB kendaraan milik Tuan X pada tanggal 5 November 2026 sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Nah, pemilik atau penguasa kendaraan bermotor harus membayar PKB untuk setiap tahunnya. Melalui Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2023, Pemprov Jawa Tengah membedakan tarif PKB antara kendaraan kepemilikan atau penguasaan pertama dan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,05%. Sementara itu, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya dikenakan secara progresif sebagai berikut:
· kepemilikan kedua sebesar 1,40%;
· kepemilikan ketiga sebesar 1,75%;
· kepemilikan keempat sebesar 2,10%; dan
· kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%.
Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah menetapkan tarif PKB sebesar 0,5% yang berlaku khusus untuk kendaraan nonpribadi.
Adapun tarif PKB 0,5% tersebut berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.