Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Berapa Tarif PKB yang Berlaku di Jawa Tengah? Simak di Sini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengatur besaran tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah 12/2023.

Kendati Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2023 sudah diundangkan sejak 23 November 2023, tarif PKB tersebut baru berlaku sejak 5 Januari 2025. Adapun PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

“Yang dimaksud dengan "kepemilikan" merupakan hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2023, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Sementara itu, yang dimaksud dengan "penguasaan" adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

Misal, Tuan X pemilik mobil Y sejak tanggal 5 November 2025 (dibuktikan dengan dokumen pengesahan kepemilikan) menyewakan mobil Y tersebut kepada PT Z. Atas sewa mobil tersebut, Tuan X dan PT Z menandatangani kontrak perjanjian peminjaman mobil pada tanggal 5 Januari 2026 untuk masa sewa selama 3 tahun.

Selain masa sewa, kontrak perjanjian tersebut juga menyatakan bahwa PT Z menanggung beban pajak yang terutang atas mobil yang disewa tersebut. Dengan demikian, pada saat terutang PKB (setiap tanggal 5 November), PT Z membayarkan PKB kendaraan milik Tuan X pada tanggal 5 November 2026 sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Baca Juga: Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Nah, pemilik atau penguasa kendaraan bermotor harus membayar PKB untuk setiap tahunnya. Melalui Perda Provinsi Jawa Tengah 12/2023, Pemprov Jawa Tengah membedakan tarif PKB antara kendaraan kepemilikan atau penguasaan pertama dan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,05%. Sementara itu, tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya dikenakan secara progresif sebagai berikut:

· kepemilikan kedua sebesar 1,40%;

Baca Juga: BPKB dan STNK Hilang, Banyak Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

· kepemilikan ketiga sebesar 1,75%;

· kepemilikan keempat sebesar 2,10%; dan

· kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%.

Baca Juga: Disokong PBBKB dan PKB, Setoran PAD Kepri Capai Rp391,9 Miliar

Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah menetapkan tarif PKB sebesar 0,5% yang berlaku khusus untuk kendaraan nonpribadi.

Adapun tarif PKB 0,5% tersebut berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. (dik)

Baca Juga: Sasar Hotel Hingga Restoran, Pemda Bakal Pasang 120 Tapping Box

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, PKB, tarif pajak kendaraan bermotor, jawa tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Minta Pemda Bebaskan BPHTB untuk Warga Miskin

Selasa, 22 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Cegah Kebocoran Pajak, Tempat Usaha yang Dipasang Tapping Box Ditambah

Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB
KOTA TEGAL

Berlaku 6 Bulan, Pemkot Hapuskan Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?