Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

A+
A-
26
A+
A-
26
Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Bisa Lewat Fitur e-PSPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 masih disampaikan melalui e-PSPT.

Layanan e-PSPT merupakan fitur yang digunakan, baik oleh orang pribadi maupun badan, untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id.

“Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 disampaikan ke KPP terdaftar secara tertulis atau melalui e-PSPT pada laman http://djponline.pajak.go.id sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Perpanjangan jangka waktu ini diberikan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajib pajak perlu memastikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh yang disampaikan sudah memenuhi ketentuan. Sebab, pemberitahuan perpanjangan SPT yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan.

Ketentuan perpanjangan tersebut diatur dalam Pasal 13 hingga Pasal 16 PMK 243/2014. Merujuk pada pasal 14, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh berakhir.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Alhasil, bagi wajib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan sebelum 30 April 2025. Selain itu, berdasarkan pasal 14, pemberitahuan perpanjangan waktu tersebut harus dilampiri dengan 3 dokumen.

Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP.

SSP tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak. Adapun pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Selanjutnya, berdasarkan pasal 15, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut melalui 4 cara.

Pertama, secara langsung. Kedua, pos dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, saluran tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Adapun saluran tertentu itu mengacu pada e-PSPT.

Bagi wajib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat 4 dokumen yang perlu disiapkan sebagai lampiran. Pertama, formulir pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (Formulir SPT Y). Simak Apa Itu Formulir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?

Baca Juga: Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Formulir tersebut terbagi menjadi 3 jenis berdasarkan kategori wajib pajak. Untuk orang pribadi (Formulir 1770-Y), wajib pajak badan (Formulir 1771-Y), dan wajib pajak dengan pembukuan dolar AS (Formulir 1771-$Y). Formulir itu dapat diunduh pada bagian petunjuk pengisian e-PSPT.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, surat pernyataan dari kantor akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai (apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan public). Keempat, perhitungan PPh Pasal 26 (jika ada). Simak Apa Itu e-PSPT? (rig)

Baca Juga: Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : spt tahunan, perpanjangan waktu pelaporan, pelaporan pajak, administrasi pajak, pajak, djp online, e-pspt, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial