Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Ingatkan WP Patuh Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Mendag Ingatkan WP Patuh Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Budi Santoso turut mengajak masyarakat untuk patuh melaksanakan kewajiban pajaknya.

Budi mengatakan setiap wajib pajak salah satunya memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak yang baik bakal mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik, pastinya kita semua ingin Indonesia terus tumbuh di masa depan. Salah satu caranya melalui tertib bayar pajak dan lapor SPT Tahunan," katanya dalam video yang diunggah di Instagram, dikutip pada Selasa (1/4/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Budi mengatakan SPT Tahunan kini dapat disampaikan secara mudah melalui DJP Online. Dengan DJP Online, wajib pajak akan memiliki pilihan untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form atau e-filing.

Dia pun telah menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online. Dalam video yang diunggah, dia juga menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari Ditjen Pajak (DJP) di laptopnya.

"Pajak yang kuat adalah pondasi pembangunan masa depan," ujarnya.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Sebagaimana diatur dalam UU KUP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Namun demikian, DJP melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 sebetulnya juga memberikan relaksasi perihal kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan orang pribadi 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Relaksasi ini diberikan karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk orang pribadi bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Lebaran yang cukup panjang, yakni 28 Maret hingga 7 April 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, mendag

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 | 08:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perubahan Data di Coretax Belum Realtime, Jika Butuh Cepat Bisa ke KPP

Rabu, 09 April 2025 | 17:30 WIB
KABUPATEN KULON PROGO

Tindak Lanjuti SP2DK, Pemda Panggil Puluhan Wajib Pajak Restoran

Rabu, 09 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Tanah dan Bangunan Warisan Tak Ber-SKB Tetap Jadi Objek Pajak

Rabu, 09 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada 2 Hari! WP OP Bisa Lapor SPT Tahunan Tanpa Denda Terlambat

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial