Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Bayar Pajak Restoran atau Hotel? Kalau Beruntung Bisa Dapat iPhone!

A+
A-
0
A+
A-
0
Bayar Pajak Restoran atau Hotel? Kalau Beruntung Bisa Dapat iPhone!

Unggahan Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali mengadakan program bagi bagi hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah. Tak tanggung-tanggung, hadiah yang disiapkan berupa ponsel merek Samsung dan iPhone.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan ning Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar beberapa jenis pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus bentuk apresiasi karena telah berkontribusi pada penerimaan pajak daerah.

"Yuk, jalan-jalan, menginap, dan jajan ke Kota Semarang karena saat ini ada program undian Ijolke," tulis akun Instagram Bapenda, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Bapenda menyatakan periode program Ijolke berlangsung pada 20 Maret hingga 15 Mei 2025. Program ini berlaku bagi masyarakat yang telah membayar pajak barang dan jasa tentu (PBJT) atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.

Program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop. Dalam hal ini, foto struk atau nota yang menandakan pungutan PBJT atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.

Terdapat minimum transaksi senilai Rp50.000 untuk PBJT atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan. Adapun khusus PBJT jasa parkir, tidak ada batas minimum transaksi.

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus

Struk transaksi yang diunggah harus asli, serta paling lambat dilakukan pada 15 Mei 2025 pukul 21.00 WIB. Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.

Pengundian program Ijolke dilaksanakan pada Mei 2025, yang pemenangnya akan diumumkan pada laman dan media sosial resmi Bapenda.

"Pajak hadiah sebesar 25% ditanggung pemenang," tulis pengumuman Bapenda. (sap)

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, PBJT, Semarang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Jum'at, 11 April 2025 | 09:10 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan Tanpa Kena Denda

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial