Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Bayar Pajak Restoran atau Hotel? Kalau Beruntung Bisa Dapat iPhone!

A+
A-
0
A+
A-
0
Bayar Pajak Restoran atau Hotel? Kalau Beruntung Bisa Dapat iPhone!

Unggahan Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, kembali mengadakan program bagi bagi hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah. Tak tanggung-tanggung, hadiah yang disiapkan berupa ponsel merek Samsung dan iPhone.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan ning Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar beberapa jenis pajak daerah. Insentif ini diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat sekaligus bentuk apresiasi karena telah berkontribusi pada penerimaan pajak daerah.

"Yuk, jalan-jalan, menginap, dan jajan ke Kota Semarang karena saat ini ada program undian Ijolke," tulis akun Instagram Bapenda, dikutip pada Minggu (30/3/2025).

Baca Juga: Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Bapenda menyatakan periode program Ijolke berlangsung pada 20 Maret hingga 15 Mei 2025. Program ini berlaku bagi masyarakat yang telah membayar pajak barang dan jasa tentu (PBJT) atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan.

Program Ijolke dapat diikuti oleh masyarakat yang bertransaksi di restoran, hotel, tempat parkir, serta tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop. Dalam hal ini, foto struk atau nota yang menandakan pungutan PBJT atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.

Terdapat minimum transaksi senilai Rp50.000 untuk PBJT atas makanan dan minuman, BPJT jasa perhotelan, serta BPJT jasa kesenian dan hiburan. Adapun khusus PBJT jasa parkir, tidak ada batas minimum transaksi.

Baca Juga: Restoran Nunggak Pajak Rp1,5 Miliar, Pemda Pasang Stiker Khusus

Struk transaksi yang diunggah harus asli, serta paling lambat dilakukan pada 15 Mei 2025 pukul 21.00 WIB. Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.

Pengundian program Ijolke dilaksanakan pada Mei 2025, yang pemenangnya akan diumumkan pada laman dan media sosial resmi Bapenda.

"Pajak hadiah sebesar 25% ditanggung pemenang," tulis pengumuman Bapenda. (sap)

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, PBJT, Semarang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Daftar Olahraga Permainan di Jakarta yang Kena Tarif Pajak Hiburan 10%

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 20:38 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Mitigasi Koreksi Transfer Pricing, Pahami soal Harga Jasa Intragrup

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin