Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

A+
A-
1
A+
A-
1
Perusahaan EO Terima Visit Petugas Pajak, Tindak Lanjut Ajukan PKP

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua melakukan visit ke lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Lubuk Begalung, Kota Padang beberapa waktu lalu.

Tujuan visit adalah memastikan bahwa lokasi usaha wajib pajak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan sekaligus sebagai tindak lanjut atas permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Perusahaan ini bergerak dalam bidang event organizer (EO). Permohonan PKP ini diajukan dalam rangka menyelesaikan kontrak kerja dengan Dinas Kesehatan," ujar wajib pajak saat ditemui di lokasi usaha, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (1/4/2025)

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Secara terperinci, petugas memberikan pertanyaan terkait tujuan pengajuan PKP serta kegiatan usaha yang dijalankan sekarang.

Petugas juga memberikan edukasi kepada direktur terkait kewajiban perpajakan.

"Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyampaian SPT Masa PPN paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak," jelas petugas.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, Gubernur Imbau Warga Tak Andalkan Pemutihan

Selain kewajiban pelaporan SPT masa PPN, petugas KPP menambahkan, perusahaan juga harus melaporkan SPT tahunan badan dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Batas pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya," tambah petugas.

Selain itu, petugas juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa selanjutnya adalah proses permintaan sertifikat elektronik. Permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui Coretax DJP atau bisa diajukan ke kantor pajak.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

"Apabila Bapak membutuhkan konsultasi terkait PKP atau cara menerbitkan faktur pajak, Bapak bisa melakukan konsultasi ke KPP Pratama Padang Dua," ujar petugas.

Wajib pajak tersebut menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. KPP Pratama Padang Dua berharap kegiatan kunjungan ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. (sap)

Baca Juga: Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, administrasi pajak, pengusaha kena pajak, PKP, omzet, omzet usaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:35 WIB
LAPORAN FOKUS

Menimbang Adil-Tidaknya Pemutihan Pajak, Kembali ke Koridor UU HKPD

Kamis, 08 Mei 2025 | 14:25 WIB
LAPORAN FOKUS

Pemutihan Pajak Setiap Tahun: Demi Penerimaan atau Populisme Belaka

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:55 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT Tahunan

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini