Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pajak DTP, Airlangga Klaim Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid Naik

Pemudik melakukan pengisian daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penjualan mobil listrik dan hybrid mulai meningkat seiring dengan pemberian insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN dan PPnBM DTP diberikan sebagai bagian dari program stimulus ekonomi pada tahun ini. Dengan peningkatan penjualan, dia berharap kinerja industri otomotif terus membaik.

"PPN [ditanggung pemerintah] electric vehicle, hybrid, ini juga disiapkan sehingga penjualan sebetulnya otomotif di bulan Februari ada kenaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Airlangga mengatakan pemberian insentif DTP bertujuan mendukung pertumbuhan sektor otomotif. Meski demikian, dia tidak memerinci data penjualan mobil listrik dan hybrid yang memanfaatkan insentif pajak sejauh ini.

Pemerintah telah menerbitkan PMK 12/2025 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas PPN yang terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik kepada pembeli untuk tahun anggaran 2025. Mobil dan bus yang diberikan PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Kriteria nilai TKDN untuk mobil listrik adalah paling rendah 40%; bus listrik paling rendah 40%; dan bus listrik paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Baca Juga: Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

PPN DTP atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 40% adalah sebesar 10% dari harga jual, sehingga konsumen membayar PPN sebesar 2%.

Sedangkan PPN yang ditanggung pemerintah atas bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% hanya sebesar 5% dari harga jual. Artinya, PPN yang dibayar konsumen adalah 7%.

Di sisi lain, Pasal 14 PMK 12/2025 menyatakan PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) tertentu oleh PKP akan ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025. LCEV tertentu tersebut meliputi mobil full hybrid; mild hybrid; dan/atau plug in hybrid, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021.

Baca Juga: Wacana Pungutan Pajak Pedagang Online, DJP Klaim Didukung Pengusaha

Atas penyerahan mobil hybrid ini terutang PPnBM sebagaimana diatur dalam PP 73/2019 s.t.d.d. PP 74/2021, yakni sebesar 3% dari harga jual. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, pajak ditanggung pemerintah, TKDN, mobil listrik, hybrid

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik