Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

A+
A-
0
A+
A-
0
Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Petugas berjalan di samping peti kemas di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menghapus ketentuan kuota impor.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma mengatakan dihapusnya kuota impor berpotensi meningkatkan impor dari negara maju. Bila tidak diantisipasi dengan baik, hal ini akan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

"Harus ada mitigasi risiko, terutama terhadap ancaman PHK massal jika produksi dalam negeri terganggu," kata Anggia, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Anggia berharap penghapusan ketentuan kuota impor oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memperkuat industri nasional dalam persaingan pada level global.

"Presiden Prabowo berpihak kepada peningkatan industri dalam negeri yang lebih berkualitas. Tentu akan terpacu untuk lebih meningkatkan kualitas yang berdaya saing global," kata Anggia.

Sebagai informasi, rencana penghapusan kuota impor disampaikan oleh Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI yang digelar pada Selasa (8/4/2025). Menurutnya, penghapusan kuota impor dapat dilakukan utamanya atas komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Prabowo berpandangan selama ini alokasi kuota impor dinikmati oleh segelintir perusahaan saja. Menurut Prabowo, setiap perusahaan seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan impor.

"Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silahkan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan. Bikin kuota-kuota, habis itu perusahaan A, B, C, D yang hanya ditunjuk. Hanya dia boleh impor, enak saja," kata Prabowo. (sap)

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, ekspor, bea masuk, kuota impor, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Rabu, 25 Juni 2025 | 13:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Diusulkan Cakup Penghindar Pajak, Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas?

berita pilihan

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Perincian Format Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 06 Juli 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria PKP yang Dilakukan Pengujian Kewajiban Subjektif dan Objektif

Minggu, 06 Juli 2025 | 15:30 WIB
ANGGARAN PEMERINTAH

Bansos Didanai Pajak, Kemensos Minta PPATK Cek Rekening Penerimanya

Minggu, 06 Juli 2025 | 14:00 WIB
PERPRES 68/2025

Prabowo Rilis Perpres Baru soal Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Minggu, 06 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Bakal Terapkan Satu Harga untuk LPG 3 Kg Mulai Tahun Depan

Minggu, 06 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Naikkan Investasi, Sri Mulyani Beberkan Poin-Poin Utama Deregulasi

Minggu, 06 Juli 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA MAMUJU

Gali Potensi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemkab Pasangkayu Jalin Sinergi