Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

A+
A-
0
A+
A-
0
Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Petugas berjalan di samping peti kemas di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menghapus ketentuan kuota impor.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma mengatakan dihapusnya kuota impor berpotensi meningkatkan impor dari negara maju. Bila tidak diantisipasi dengan baik, hal ini akan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

"Harus ada mitigasi risiko, terutama terhadap ancaman PHK massal jika produksi dalam negeri terganggu," kata Anggia, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Anggia berharap penghapusan ketentuan kuota impor oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memperkuat industri nasional dalam persaingan pada level global.

"Presiden Prabowo berpihak kepada peningkatan industri dalam negeri yang lebih berkualitas. Tentu akan terpacu untuk lebih meningkatkan kualitas yang berdaya saing global," kata Anggia.

Sebagai informasi, rencana penghapusan kuota impor disampaikan oleh Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI yang digelar pada Selasa (8/4/2025). Menurutnya, penghapusan kuota impor dapat dilakukan utamanya atas komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Prabowo berpandangan selama ini alokasi kuota impor dinikmati oleh segelintir perusahaan saja. Menurut Prabowo, setiap perusahaan seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan impor.

"Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silahkan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan. Bikin kuota-kuota, habis itu perusahaan A, B, C, D yang hanya ditunjuk. Hanya dia boleh impor, enak saja," kata Prabowo. (sap)

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, ekspor, bea masuk, kuota impor, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

Sabtu, 12 April 2025 | 14:57 WIB
CHINA

Balas AS, China Tingkatkan Tarif Bea Masuk Jadi 125 Persen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial