Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

A+
A-
0
A+
A-
0
Kuota Impor Bakal Dihapus, Pemerintah Diminta Hati-hati

Petugas berjalan di samping peti kemas di kawasan Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (15/1/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr

JAKARTA, DDTCNews - Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menghapus ketentuan kuota impor.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma mengatakan dihapusnya kuota impor berpotensi meningkatkan impor dari negara maju. Bila tidak diantisipasi dengan baik, hal ini akan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri.

"Harus ada mitigasi risiko, terutama terhadap ancaman PHK massal jika produksi dalam negeri terganggu," kata Anggia, dikutip Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga: Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Anggia berharap penghapusan ketentuan kuota impor oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa memperkuat industri nasional dalam persaingan pada level global.

"Presiden Prabowo berpihak kepada peningkatan industri dalam negeri yang lebih berkualitas. Tentu akan terpacu untuk lebih meningkatkan kualitas yang berdaya saing global," kata Anggia.

Sebagai informasi, rencana penghapusan kuota impor disampaikan oleh Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI yang digelar pada Selasa (8/4/2025). Menurutnya, penghapusan kuota impor dapat dilakukan utamanya atas komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Prabowo berpandangan selama ini alokasi kuota impor dinikmati oleh segelintir perusahaan saja. Menurut Prabowo, setiap perusahaan seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan impor.

"Siapa saja boleh impor. Mau impor apa, silahkan buka saja. Rakyat kita juga pandai kok, iya kan. Bikin kuota-kuota, habis itu perusahaan A, B, C, D yang hanya ditunjuk. Hanya dia boleh impor, enak saja," kata Prabowo. (sap)

Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, impor, ekspor, bea masuk, kuota impor, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

berita pilihan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Optimalkan PBJT, Pemkot Bakal Terapkan Tap Parkir di Semua Titik

Sabtu, 07 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Jajaran Jauhi Korupsi dan Penyelewengan