Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Luhut Sebut Govtech Bisa Tingkatkan Tax Ratio, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan menilai Government Technology (Govtech) dapat ikut berperan untuk meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio).

Luhut mengatakan Govtech akan membuat sistem pada pemerintah lebih terintegrasi dan berbasis data. Dengan sistem yang terintegrasi, dia meyakini kepatuhan wajib pajak juga dapat ditingkatkan.

"Govtech juga berperan dalam meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dan penerimaan negara," katanya melalui Instagram, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Luhut mengatakan Govtech merupakan program prioritas pemerintah yang akan menjadi pilar utama dalam meningkatkan ketepatan kebijakan, efisiensi layanan, dan optimalisasi penerimaan negara. Di sisi lain, digitalisasi melalui Govtech juga menjadi langkah strategis untuk memperbaiki inefisiensi tersebut.

Dia menjelaskan DEN terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga seperti Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mempersiapkan implementasi Govtech sebagai solusi percepatan transformasi digital. Hal ini diharapkan tidak hanya akan mampu meningkatkan efisiensi, tetapi juga meningkatkan perputaran uang dan produktivitas, yang akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Sejalan dengan penerapan Govtech, dia menilai tax ratio akan meningkat karena sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

"Sehingga potensi pendapatan negara dapat dimaksimalkan untuk pembangunan nasional," ujarnya.

Luhut berharapan Govtech tidak hanya menjadi sekadar inisiatif teknologi, tetapi transformasi fundamental menuju pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan efisien. Melalui Govtech, Indonesia akan dapat merealisasikan potensi besar untuk menjadi negara maju dan berdaya saing di era digital.

GovTech Indonesia diluncurkan pada 27 Mei 2024 sebagai penyedia solusi keterpaduan layanan digital pemerintah, mulai dari infrastruktur, portal nasional, hingga layanan digital publik prioritas. Sementara itu, Perum Peruri ditugaskan sebagai penyelenggara sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) dan penggerak keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah berdasarkan PP 82/2023.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

Dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.232,7 triliun dan PDB nominal senilai Rp22.139 triliun pada 2024, diperoleh tax ratio sebesar 10,08%. Angka ini turun jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2023 yang mencapai 10,31%.

Adapun pada tahun ini, tax ratio ditargetkan sebesar 10,2%. (sap)

Baca Juga: DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, penerimaan pajak, Govtech, tax ratio, rasio pajak, Luhut Binsar Pandjaitan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Demi Penerimaan Pajak Pulih, DJP Perlu Bereskan Semua Kendala Coretax

Sabtu, 22 Maret 2025 | 08:30 WIB
KINERJA FISKAL

Kinerja Pajak Sempat Susut Lebih 30 Persen, DPR Yakin segera Pulih

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:13 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DPR Anggap Jebloknya Penerimaan Pajak Awal Tahun Tak Wajar, Kok Bisa?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Panggil Sri Mulyani hingga Bahlil, Prabowo Minta Tax Ratio Dinaikkan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial