Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,08% hingga 10,45% pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/5/2025).

Target yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 tersebut tergolong moderat dibandingkan dengan target tax ratio pada tahun ini sebesar 10,24%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Baca Juga: Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

"Dari sisi pendapatan negara dilakukan langkah yang seimbang antara meningkatkan penerimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan," katanya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga terus berupaya memperluas basis pajak melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data dan risiko. Dalam mengelola data dan perbaikan kebijakan perpajakan, pemerintah juga akan menggunakan coretax system.

Lalu, kepatuhan wajib pajak akan ditingkatkan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan. Guna memperbaiki kepatuhan ini, pemerintah akan mengintegrasikan teknologi, serta meningkatkan kerja sama antar-instansi dan antar-lembaga.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa penerapan kesepakatan perpajakan global juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang seimbang dan adil.

"Pemerintah juga memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif, dan terukur untuk sektor strategis sehingga akselerasi transformasi ekonomi dapat terus dilakukan," ujarnya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Empat Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Dalam dokumen KEM-PPKF 2026, disebutkan 4 kebijakan teknis di bidang pajak yang akan diterapkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pada tahun depan. Pertama, pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pajak melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan risiko.

Baca Juga: Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan melalui joint program. Ketiga, pemerintah akan mengoptimalkan insentif pajak dalam rangka mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli, pembangunan ekonomi hijau.

Keempat, pemerintah akan menyusun regulasi pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna mendukung perbaikan administrasi pajak. (DDTCNews)

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Figur yang dikabarkan akan menjadi dirjen pajak serta dirjen bea dan cukai, Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Bimo mengatakan dirinya dan Djaka memang diminta oleh Prabowo untuk bergabung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelantikan Bimo dan Djaka akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Kemenkeu.

"Saya diberikan mandat sesuai dengan arahan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] untuk bergabung dengan Kemenkeu, begitu juga dengan Letjen Djaka," ujar Bimo. (DDTCNews/Kontan/ Bisnis Indonesia)

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Pemerintah akan menerapkan 5 kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Rencana ini tertuang dalam dokumen KEM-PPKF 2026.

Baca Juga: AS Makin Proteksionis, Penanganan BEPS Global Kian Terpecah-pecah

Salah satu kebijakan yang akan ditempuh tahun depan ialah ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dengan cara menambah objek baru yang akan dikenakan pungutan cukai.

"Kebijakan mendukung penerimaan negara yang optimal, melalui ekstensifikasi BKC melalui upaya penambahan objek cukai baru," sebut pemerintah. (DDTCNews)

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025 baru mencapai Rp557,1 triliun atau setara dengan 25,4% dari target Rp2.189,3 triliun.

Baca Juga: Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

Penerimaan pajak periode Januari hingga April 2025 tersebut turun 10,8% dari periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja penerimaan negara dalam tahun berjalan ini berada dalam tren penguatan.

"Realisasi penerimaan terus menunjukkan tren penguatan," ujarnya. (DDTCNews)

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2 Persen

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2026 berada pada rentang 5,2% hingga 5,8%.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Siap Beri Insentif Fiskal Lagi pada 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laju perekonomian 2026 bakal menjadi fondasi untuk mengerek pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8%, sebagaimana yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

"Pertumbuhan ekonomi 2026 akan dihadapkan pada berbagai dinamika gejolak dan ketidakpastian. Kami memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 pada kisaran 5,2% hingga 5,8%," katanya saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan Diklaim Bantu Perusahaan Naikkan Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian insentif perpajakan telah berhasil mendongkrak kinerja bisnis para pelaku usaha penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB).

Baca Juga: Omzet Agensi Artis Tembus Rp4,8 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan survei yang dilaksanakan oleh universitas independen terhadap perusahaan PLB pada 2021-2023 menunjukkan pengusaha mengalami peningkatan investasi hingga tenaga kerja setelah mendapat suntikan insentif fiskal.

"Dampak dari insentif fiskal, mereka [perusahaan penerima PLB] menyatakan sangat positif untuk meningkatkan pemanfaatan gudang, meningkatkan investasi, dan jumlah tenaga kerja," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, tax ratio, Bimo Wijayanto, dirjen pajak, Djaka Budi Utama, dirjen bea cukai, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:33 WIB
CORETAX SYSTEM

Isu Coretax Masuk Radar Pembenahan oleh Calon Dirjen Pajak Baru

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Strategis?

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Omzet Belum Tembus Rp4,8 Miliar, Bolehkah Pengusaha Kecil Pungut PPN?

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:36 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

AS Makin Proteksionis, Penanganan BEPS Global Kian Terpecah-pecah

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muluskan Aksesi, DPR Minta Semua PP dan Perda Patuhi Standar OECD

Rabu, 21 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA BONTANG

Masih Ada Kendaraan Dinas Nunggak Pajak, Pemkot Akan Data Ulang