Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Tax Ratio 2026 Ditargetkan 10,08%-10,45%, Ada 4 Fokus Kebijakan Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) sebesar 10,08% hingga 10,45% pada tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/5/2025).

Target yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 tersebut tergolong moderat dibandingkan dengan target tax ratio pada tahun ini sebesar 10,24%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal mengoptimalkan penerimaan perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi.

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

"Dari sisi pendapatan negara dilakukan langkah yang seimbang antara meningkatkan penerimaan pajak dan perpajakan dengan menjaga iklim investasi dan kelestarian lingkungan," katanya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga terus berupaya memperluas basis pajak melalui kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi berdasarkan data dan risiko. Dalam mengelola data dan perbaikan kebijakan perpajakan, pemerintah juga akan menggunakan coretax system.

Lalu, kepatuhan wajib pajak akan ditingkatkan melalui penerapan pengawasan potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan. Guna memperbaiki kepatuhan ini, pemerintah akan mengintegrasikan teknologi, serta meningkatkan kerja sama antar-instansi dan antar-lembaga.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa penerapan kesepakatan perpajakan global juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang seimbang dan adil.

"Pemerintah juga memberikan insentif fiskal secara terarah, selektif, dan terukur untuk sektor strategis sehingga akselerasi transformasi ekonomi dapat terus dilakukan," ujarnya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Empat Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Dalam dokumen KEM-PPKF 2026, disebutkan 4 kebijakan teknis di bidang pajak yang akan diterapkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pada tahun depan. Pertama, pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pajak melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan risiko.

Baca Juga: WP Mau Ikut Lelang Proyek Pemerintah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan melalui joint program. Ketiga, pemerintah akan mengoptimalkan insentif pajak dalam rangka mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli, pembangunan ekonomi hijau.

Keempat, pemerintah akan menyusun regulasi pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna mendukung perbaikan administrasi pajak. (DDTCNews)

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Figur yang dikabarkan akan menjadi dirjen pajak serta dirjen bea dan cukai, Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama, mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Bimo mengatakan dirinya dan Djaka memang diminta oleh Prabowo untuk bergabung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelantikan Bimo dan Djaka akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh Kemenkeu.

"Saya diberikan mandat sesuai dengan arahan Menteri Keuangan [Sri Mulyani Indrawati] untuk bergabung dengan Kemenkeu, begitu juga dengan Letjen Djaka," ujar Bimo. (DDTCNews/Kontan/ Bisnis Indonesia)

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Pemerintah akan menerapkan 5 kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2026 untuk mengoptimalisasi penerimaan negara. Rencana ini tertuang dalam dokumen KEM-PPKF 2026.

Baca Juga: Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Salah satu kebijakan yang akan ditempuh tahun depan ialah ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) dengan cara menambah objek baru yang akan dikenakan pungutan cukai.

"Kebijakan mendukung penerimaan negara yang optimal, melalui ekstensifikasi BKC melalui upaya penambahan objek cukai baru," sebut pemerintah. (DDTCNews)

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi

Kemenkeu mencatat penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025 baru mencapai Rp557,1 triliun atau setara dengan 25,4% dari target Rp2.189,3 triliun.

Baca Juga: Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Penerimaan pajak periode Januari hingga April 2025 tersebut turun 10,8% dari periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kinerja penerimaan negara dalam tahun berjalan ini berada dalam tren penguatan.

"Realisasi penerimaan terus menunjukkan tren penguatan," ujarnya. (DDTCNews)

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2 Persen

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2026 berada pada rentang 5,2% hingga 5,8%.

Baca Juga: Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan laju perekonomian 2026 bakal menjadi fondasi untuk mengerek pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8%, sebagaimana yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

"Pertumbuhan ekonomi 2026 akan dihadapkan pada berbagai dinamika gejolak dan ketidakpastian. Kami memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 pada kisaran 5,2% hingga 5,8%," katanya saat menyampaikan dokumen KEM-PPKF 2026 kepada DPR. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan Diklaim Bantu Perusahaan Naikkan Investasi dan Jumlah Tenaga Kerja

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengeklaim pemberian insentif perpajakan telah berhasil mendongkrak kinerja bisnis para pelaku usaha penerima fasilitas pusat logistik berikat (PLB).

Baca Juga: Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan survei yang dilaksanakan oleh universitas independen terhadap perusahaan PLB pada 2021-2023 menunjukkan pengusaha mengalami peningkatan investasi hingga tenaga kerja setelah mendapat suntikan insentif fiskal.

"Dampak dari insentif fiskal, mereka [perusahaan penerima PLB] menyatakan sangat positif untuk meningkatkan pemanfaatan gudang, meningkatkan investasi, dan jumlah tenaga kerja," ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, BPHI, tax ratio, Bimo Wijayanto, dirjen pajak, Djaka Budi Utama, dirjen bea cukai, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:45 WIB
OPINI PAJAK

Meninjau Ulang Pengawasan DJP: Evolusi Peran Account Representative

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin

Minggu, 15 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ada IEU-CEPA, Industri Domestik Harus Siap Pasok Produk Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Tagih Pajak Rp176 Miliar, Juru Sita Bakal Blokir Rekening 139 WP

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat pada 3 Unit Eselon I Baru, Begini Pesannya

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi