Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

A+
A-
5
A+
A-
5
Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

OTORITAS pajak di berbagai yurisdiksi terus berupaya untuk beradaptasi dan mengadopsi beragam teknologi baru. Saat ini, banyak yurisdiksi yang hendak bertransformasi menerapkan tax administration 3.0 dari sebelumnya tax administration 2.0.

Perlu diketahui, tax administration 2.0 adalah administrasi pajak berbasis elektronik yang sebagian besar proses bisnisnya sudah terdigitalisasi, tetapi masih memiliki beragam keterbatasan sehingga menimbulkan tingginya compliance cost dan tax gap.

Sementara itu, tax administration 3.0 adalah sistem administrasi pajak generasi baru yang diklaim mampu mengintegrasikan diri dengan sistem milik wajib pajak dalam rangka menurunkan compliance cost.

Baca Juga: Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Melalui transformasi digital menuju tax administration 3.0, otoritas pajak berupaya menggeser proses bisnis perpajakan yang selama ini berlangsung di hilir menjadi ke hulu dengan memanfaatkan teknologi yang mampu mendukung pengadministrasian pajak secara real time.

Merujuk hasil survei International Survey on Revenue Administration (ISORA) 2020 - 2023 terhadap 45 otoritas pajak di Asia dan Pasifik, terdapat 9 jenis teknologi inovatif (innovative technologies) yang diadopsi oleh otoritas pajak guna mendukung transformasi menuju tax administration 3.0.

Teknologi dimaksud antara lain distributed ledger atau blockchain, artificial intelligence (AI), cloud technology, data analytics, robotics process automation, application programming interface (API), whole of government identification, digital authentication, hingga virtual assistants.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Data ISORA menunjukkan teknologi yang paling banyak digunakan otoritas pajak Asia dan Pasifik ialah API. Pada 2022, sudah ada 26 otoritas pajak yang menggunakan API untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

ISORA mendefinisikan API sebagai serangkaian fungsi dan prosedur software yang memungkinkan aplikasi untuk mengakses fitur atau data dari software lain.

API dapat dipakai untuk memfasilitasi pengiriman dan penerimaan data antara sistem milik otoritas pajak dan sistem milik pihak eksternal tanpa menimbulkan potensi kebocoran data.

Baca Juga: DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Contoh, API telah digunakan oleh otoritas pajak Pakistan untuk mendukung pembuatan faktur pajak melalui electronic invoicing system. Kini, otoritas pajak Pakistan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) yang dikategorikan sebagai supply chain operators (SCO) untuk menggunakan electronic invoicing system.

Seluruh SCO diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka untuk mengakomodasi pembuatan faktur pajak atas setiap penjualan dan pembelian.

Saat SCO memasukkan perincian transaksi, SCO harus memilih jenis faktur yang digunakan. Setelah faktur dibuat oleh SCO, faktur dimaksud akan langsung dikirimkan melalui API. API yang sama juga digunakan untuk menerima data faktur pembelian.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Tak Ditentukan Menurut Klasifikasi Lapangan Usaha

Sementara itu, teknologi yang paling minim digunakan oleh otoritas pajak yurisdiksi Asia dan Pasifik ialah distributed ledger atau blockchain.

ISORA mendefinisikan distributed ledger atau blockchain sebagai teknologi yang memungkinkan otoritas pajak untuk menyimpan dan memperbarui transaksi di banyak komputer dalam waktu yang bersamaan. Dengan blockchain, suatu transaksi yang sudah disimpan dalam 1 block tidak bisa serta merta diubah.

Hingga 2022, hanya otoritas pajak Georgia dan Thailand yang sudah menerapkan menggunakan distributed ledger atau blockchain.

Baca Juga: Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

Di Thailand, distributed ledger atau blockchain telah digunakan untuk membuat aplikasi VAT refund bagi turis asing. Dengan blockchain, pencairan restitusi dipersingkat dari sebulan menjadi 1-3 hari saja.

Saat dirilis pada 2020, pemerintah Thailand mengeklaim aplikasi VAT refund akan meningkatkan konsumsi turis asing hingga 10%. Jangka waktu restitusi PPN yang lebih cepat dipandang akan mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak. (rig)

Baca Juga: Tinggal di Indonesia Lebih dari 183 Hari, WNA Asal China Daftar NPWP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fokus, narasi data, statistik kebijakan pajak, teknologi, sistem administrasi pajak, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pimpinan Baru DJP dan DJBC Diharap Bisa Kerek Tax Ratio

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:15 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Public Awaits New Director General of Taxes’ Performance, Coretax ASAP

Sabtu, 24 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Publik Menunggu Kinerja Dirjen Pajak Baru, PR Terdekat Soal Coretax

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO