Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

A+
A-
5
A+
A-
5
Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

OTORITAS pajak di berbagai yurisdiksi terus berupaya untuk beradaptasi dan mengadopsi beragam teknologi baru. Saat ini, banyak yurisdiksi yang hendak bertransformasi menerapkan tax administration 3.0 dari sebelumnya tax administration 2.0.

Perlu diketahui, tax administration 2.0 adalah administrasi pajak berbasis elektronik yang sebagian besar proses bisnisnya sudah terdigitalisasi, tetapi masih memiliki beragam keterbatasan sehingga menimbulkan tingginya compliance cost dan tax gap.

Sementara itu, tax administration 3.0 adalah sistem administrasi pajak generasi baru yang diklaim mampu mengintegrasikan diri dengan sistem milik wajib pajak dalam rangka menurunkan compliance cost.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Melalui transformasi digital menuju tax administration 3.0, otoritas pajak berupaya menggeser proses bisnis perpajakan yang selama ini berlangsung di hilir menjadi ke hulu dengan memanfaatkan teknologi yang mampu mendukung pengadministrasian pajak secara real time.

Merujuk hasil survei International Survey on Revenue Administration (ISORA) 2020 - 2023 terhadap 45 otoritas pajak di Asia dan Pasifik, terdapat 9 jenis teknologi inovatif (innovative technologies) yang diadopsi oleh otoritas pajak guna mendukung transformasi menuju tax administration 3.0.

Teknologi dimaksud antara lain distributed ledger atau blockchain, artificial intelligence (AI), cloud technology, data analytics, robotics process automation, application programming interface (API), whole of government identification, digital authentication, hingga virtual assistants.

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Data ISORA menunjukkan teknologi yang paling banyak digunakan otoritas pajak Asia dan Pasifik ialah API. Pada 2022, sudah ada 26 otoritas pajak yang menggunakan API untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

ISORA mendefinisikan API sebagai serangkaian fungsi dan prosedur software yang memungkinkan aplikasi untuk mengakses fitur atau data dari software lain.

API dapat dipakai untuk memfasilitasi pengiriman dan penerimaan data antara sistem milik otoritas pajak dan sistem milik pihak eksternal tanpa menimbulkan potensi kebocoran data.

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Contoh, API telah digunakan oleh otoritas pajak Pakistan untuk mendukung pembuatan faktur pajak melalui electronic invoicing system. Kini, otoritas pajak Pakistan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) yang dikategorikan sebagai supply chain operators (SCO) untuk menggunakan electronic invoicing system.

Seluruh SCO diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka untuk mengakomodasi pembuatan faktur pajak atas setiap penjualan dan pembelian.

Saat SCO memasukkan perincian transaksi, SCO harus memilih jenis faktur yang digunakan. Setelah faktur dibuat oleh SCO, faktur dimaksud akan langsung dikirimkan melalui API. API yang sama juga digunakan untuk menerima data faktur pembelian.

Baca Juga: Sudah Setor PPh 25 via Deposit, WP Tak Perlu Bikin Kode Billing Lagi

Sementara itu, teknologi yang paling minim digunakan oleh otoritas pajak yurisdiksi Asia dan Pasifik ialah distributed ledger atau blockchain.

ISORA mendefinisikan distributed ledger atau blockchain sebagai teknologi yang memungkinkan otoritas pajak untuk menyimpan dan memperbarui transaksi di banyak komputer dalam waktu yang bersamaan. Dengan blockchain, suatu transaksi yang sudah disimpan dalam 1 block tidak bisa serta merta diubah.

Hingga 2022, hanya otoritas pajak Georgia dan Thailand yang sudah menerapkan menggunakan distributed ledger atau blockchain.

Baca Juga: DPR Minta DJP Transparan Soal Masalah Coretax dan Dampaknya ke Pajak

Di Thailand, distributed ledger atau blockchain telah digunakan untuk membuat aplikasi VAT refund bagi turis asing. Dengan blockchain, pencairan restitusi dipersingkat dari sebulan menjadi 1-3 hari saja.

Saat dirilis pada 2020, pemerintah Thailand mengeklaim aplikasi VAT refund akan meningkatkan konsumsi turis asing hingga 10%. Jangka waktu restitusi PPN yang lebih cepat dipandang akan mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak. (rig)

Baca Juga: Bijak Melihat Pemutihan Pajak: Jangan Cuma Cara Instan Raup Penerimaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fokus, narasi data, statistik kebijakan pajak, teknologi, sistem administrasi pajak, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 04 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:30 WIB
KP2KP MUNTILAN

Bingung Pilih Kode Billing untuk PPh PHTB, WP Sambangi Kantor Pajak

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli