Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

A+
A-
5
A+
A-
5
Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

OTORITAS pajak di berbagai yurisdiksi terus berupaya untuk beradaptasi dan mengadopsi beragam teknologi baru. Saat ini, banyak yurisdiksi yang hendak bertransformasi menerapkan tax administration 3.0 dari sebelumnya tax administration 2.0.

Perlu diketahui, tax administration 2.0 adalah administrasi pajak berbasis elektronik yang sebagian besar proses bisnisnya sudah terdigitalisasi, tetapi masih memiliki beragam keterbatasan sehingga menimbulkan tingginya compliance cost dan tax gap.

Sementara itu, tax administration 3.0 adalah sistem administrasi pajak generasi baru yang diklaim mampu mengintegrasikan diri dengan sistem milik wajib pajak dalam rangka menurunkan compliance cost.

Baca Juga: Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial

Melalui transformasi digital menuju tax administration 3.0, otoritas pajak berupaya menggeser proses bisnis perpajakan yang selama ini berlangsung di hilir menjadi ke hulu dengan memanfaatkan teknologi yang mampu mendukung pengadministrasian pajak secara real time.

Merujuk hasil survei International Survey on Revenue Administration (ISORA) 2020 - 2023 terhadap 45 otoritas pajak di Asia dan Pasifik, terdapat 9 jenis teknologi inovatif (innovative technologies) yang diadopsi oleh otoritas pajak guna mendukung transformasi menuju tax administration 3.0.

Teknologi dimaksud antara lain distributed ledger atau blockchain, artificial intelligence (AI), cloud technology, data analytics, robotics process automation, application programming interface (API), whole of government identification, digital authentication, hingga virtual assistants.

Baca Juga: Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Data ISORA menunjukkan teknologi yang paling banyak digunakan otoritas pajak Asia dan Pasifik ialah API. Pada 2022, sudah ada 26 otoritas pajak yang menggunakan API untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

ISORA mendefinisikan API sebagai serangkaian fungsi dan prosedur software yang memungkinkan aplikasi untuk mengakses fitur atau data dari software lain.

API dapat dipakai untuk memfasilitasi pengiriman dan penerimaan data antara sistem milik otoritas pajak dan sistem milik pihak eksternal tanpa menimbulkan potensi kebocoran data.

Baca Juga: Pastikan WP Gunakan Coretax dengan Baik, KPP Bentuk Tim Satgas

Contoh, API telah digunakan oleh otoritas pajak Pakistan untuk mendukung pembuatan faktur pajak melalui electronic invoicing system. Kini, otoritas pajak Pakistan mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) yang dikategorikan sebagai supply chain operators (SCO) untuk menggunakan electronic invoicing system.

Seluruh SCO diwajibkan untuk menyesuaikan sistem mereka untuk mengakomodasi pembuatan faktur pajak atas setiap penjualan dan pembelian.

Saat SCO memasukkan perincian transaksi, SCO harus memilih jenis faktur yang digunakan. Setelah faktur dibuat oleh SCO, faktur dimaksud akan langsung dikirimkan melalui API. API yang sama juga digunakan untuk menerima data faktur pembelian.

Baca Juga: Awas Modus Penipuan yang Kaitkan dengan Coretax! Begini Imbauan DJP

Sementara itu, teknologi yang paling minim digunakan oleh otoritas pajak yurisdiksi Asia dan Pasifik ialah distributed ledger atau blockchain.

ISORA mendefinisikan distributed ledger atau blockchain sebagai teknologi yang memungkinkan otoritas pajak untuk menyimpan dan memperbarui transaksi di banyak komputer dalam waktu yang bersamaan. Dengan blockchain, suatu transaksi yang sudah disimpan dalam 1 block tidak bisa serta merta diubah.

Hingga 2022, hanya otoritas pajak Georgia dan Thailand yang sudah menerapkan menggunakan distributed ledger atau blockchain.

Baca Juga: Terkendala Saat Bikin Billing PPh PHTB? Pastikan Sudah Aktivasi Ini

Di Thailand, distributed ledger atau blockchain telah digunakan untuk membuat aplikasi VAT refund bagi turis asing. Dengan blockchain, pencairan restitusi dipersingkat dari sebulan menjadi 1-3 hari saja.

Saat dirilis pada 2020, pemerintah Thailand mengeklaim aplikasi VAT refund akan meningkatkan konsumsi turis asing hingga 10%. Jangka waktu restitusi PPN yang lebih cepat dipandang akan mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak. (rig)

Baca Juga: Pengawasan Kepabeanan Sudah Canggih, Sri Mulyani Ungkap Dampaknya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fokus, narasi data, statistik kebijakan pajak, teknologi, sistem administrasi pajak, coretax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:31 WIB
KONSULTASI CORETAX

Ingin Lapor SPT Masa PPN 1107 PUT via Coretax, Menunya Kok Enggak Ada?

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:21 WIB
CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbaiki, DPR: Pembaruan Sistem Tak Boleh Munculkan Risiko

Kamis, 27 Maret 2025 | 09:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak, Ajukan Lagi Via Coretax DJP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial