Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemasangan Reklame Diperketat, Pemkot Klaim Tak Surutkan Setoran Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemasangan Reklame Diperketat, Pemkot Klaim Tak Surutkan Setoran Pajak

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berencana memperketat aturan reklame melalui pelarangan pemasangan di pohon dan tiang listrik.

Kepala Bapenda Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan pengetatan pemasangan reklame diperlukan untuk mengatasi maraknya reklame liar di wilayahnya. Menurutnya, melarang pemasangan reklame tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan pajak daerah.

"Reklame yang di pohon umumnya bersifat politis atau undangan kegiatan, bukan produk komersial yang menyumbang pajak. Jadi tidak terlalu berpengaruh terhadap target penerimaan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Firman menyampaikan realisasi setoran pajak daerah hingga pertengahan April 2025 mencapai Rp347 miliar. Dari jumlah itu, pajak reklame berkontribusi senilai Rp11 miliar.

Selain mempeketat pemasangan reklame baru, Bapenda juga akan menyusun rencana lebih matang untuk penertiban pemasangan reklame di Kota Makassar.

"Ini sedang kami pikirkan sekarang bagaimana membuat master plan reklame di seluruh Kota Makassar," tutur Firman.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Firman menambahkan pemkot bakal menyiapkan rangka reklame di beberapa titik jalan utama. Dengan demikian, pelaku usaha tidak bisa sembarangan membuat tiang sendiri atau memasang reklame menggunakan paku di pohon.

Dia mengingatkan larangan pemasangan reklame di pohon sudah diatur oleh dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Nantinya, Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mencopot reklame liar yang menempel di pohon dan tiang listrik.

"Pohon tidak boleh dipaku atau ditempeli apapun, kalau ada yang nekat saya minta hari itu juga dicabut," imbau Firman dilansir sulselsatu.com. (dik)

Baca Juga: Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak reklame, pajak daerah, pad, penertiban reklame, bapenda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C