Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

A+
A-
14
A+
A-
14
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

 Kepala Pusdiklat Pajak Retno Sri Sulistyani.

PERKEMBANGAN peraturan dan kebijakan pajak, baik domestik atau global, perlu dibarengi dengan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang memadai. SDM di bidang pajak ini tidak hanya mencakup aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan langsung dengan proses bisnis pemungutan pajak, tetapi juga konsultan pajak hingga pegawai swasta yang mengurusi pajak perusahaan.

Pemerintah, melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, memiliki wadah untuk meningkatkan kompetensi SDM di bidang pajak seperti yang dimaksud di atas. Namun dalam praktiknya, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang pajak memiliki sejumlah tantangan. Tak cuma itu, tugas baru Pusdiklat Pajak untuk menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) juga memberikan tantangan tersendiri.

Lantas seperti apa Pusdiklat Pajak menjalankan perannya dalam memperbaiki dan meningkatkan kompetensi SDM bidang pajak di Tanah Air? DDTCNews berkesempatan berbincang langsung dengan Kepala Pusdiklat Pajak Retno Sri Sulistyani untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Pembinaan Konsultan Pajak Kini di Bawah Ditjen Baru Kemenkeu: DJSPSK

Berikut ini transkrip lengkap wawancaranya.

Apa saja tugas dan fungsi dari Pusdiklat Pajak?

Tugas dan fungsi resminya adalah membina dan menyelenggarakan pelatihan terkait keuangan negara di bidang pajak. Dalam bahasa yang lebih luas, kami menyelenggarakan seluruh rangkaian learning value chain. Learning value chain itu mulai dari analisis, pengembangan, desain, implementasi, dan evaluasi pembelajaran.

Baca Juga: ‘Profesi Pajak Mestinya Berdasarkan Kompetensi Dasar dan Keahlian’

Siapa yang menjadi fokus layanan pendidikan atau pelatihan oleh Pusdiklat Pajak? Selain pegawai-pegawai DJP sendiri, apakah ada segmen lain yang menjadi fokus?

Sekarang ini arahan dari pimpinan dan tuntutan stakeholder, Kementerian Keuangan diminta bisa berperan sebagai mentor dalam bidang keuangan negara dan dapat menjadi model tata kelola pemerintahan yang baik untuk kementerian-kementerian lain. Jadi di BPPK sendiri Pusdiklat Pajak itu sekarang tidak hanya melayani mitranya di Kemenkeu, tapi juga melayani kementerian/lembaga dan masyarakat umum. Jadi kami juga menyelenggarakan pelatihan untuk unit eselon I selain DJP, seperti Setjen, Itjen, kemudian DJPK, dan pihak lain yang terkait dengan perpajakan.

Selain itu, ada pula kementerian lain yang secara tugas berkaitan dengan perpajakan. Contoh, kami bikin kerja sama dengan Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Badan Diklat Mahkamah Agung (MA), kita bikin pelatihan untuk aparat penegak hukum. Peserta pelatihannya dari Polri, Kejaksaan Agung, hakim-hakim pengadilan, dan PPATK.

Baca Juga: Besok Ujian! Ini Daftar Materi untuk Belajar Agar Siap Hadapi USKP A-B

Pelatihan-pelatihan tersebut, alhamdulillah, bisa berdampak positif menaikkan tingkat kemenangan DJP di pengadilan terkait dengan pelanggaran pidana perpajakan.

Untuk instansi pemerintah, kami juga buatkan e-learning perpajakan. Dan itu terbukti banyak yang ikut. Kebetulan bikinnya dengan bahasa yang lebih sederhana, sehingga lebih mudah dimengerti. Peserta memberikan rating yang cukup bagus melalui Kemenkeu Learning Center (KLC).

Kami juga bikin e-learning untuk UMKM dengan bahasa yang lebih sederhana lagi. Kami diminta juga oleh pimpinan untuk berperan serta dalam membina UMKM. Selain itu, pemda juga kami berikan pelatihan terkait pengelolaan keuangan daerah. Selama ini permintaan pelatihan yang diajukan oleh pemda lebih banyak tentang pemeriksa, juru sita, penilai, sama pengelola PBB dan BPHTB. Kami siapkan e-learning, lalu ada pelatihan jarak jauh, dan pelatihan tatap muka langsung.

Baca Juga: Meluruskan Penerapan Prinsip Equal Treatment dalam Kompetensi Kuasa WP

Kami di BPPK juga melaksanakan program Kemenkeu Corporate University Goes to Campus, di mana mahasiswa dapat mengakses pembelajaran digital pada Kemenkeu Learning Center (KLC) dan ini diakui menjadi bagian dari angka kredit untuk pembelajaran mereka. Saat ini Pusdiklat Pajak telah bekerja sama dengan UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan sedang proses untuk kerjasama dengan perguruan tinggi lainnya.

Tadi Ibu sempat menjelaskan soal e-learning untuk UMKM. Apakah ke depan ada intensi untuk membuka kelas tatap muka untuk para wajib pajak pada umumnya termasuk UMKM?

Kalau untuk tatap muka UMKM masih belum, kami hanya menyediakan e-learning saja.

Baca Juga: Seperti Apa Kualifikasi Kuasa dan Konsultan Pajak di Berbagai Negara?

Sekarang kami masih fokus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Kita sama-sama tahu tingkat kelulusannya kecil sekali. Kami diminta untuk membantu supaya tingkat kelulusannya naik. Jadi, kami mencoba menyusun e-learning yang akan bisa diakses oleh calon peserta sebelum mengikuti USKP.

Secara umum, apa role BPPK atau Pusdiklat Pajak dalam pelaksanaan USKP?

USKP itu kalau merujuk ke peraturan menteri keuangan (PMK) ada yang namanya komite pengarah dan komite pelaksana. Di komite pengarah, kepala Pusdiklat Pajak berperan sebagai sekretaris komite pengarah. Kemudian, komite pengarah ini menunjuk komite pelaksana. Ketika masih dikelola DJP, komite pelaksana adalah IKPI. Ketika sekarang di PPPK kan asosiasinya sudah ada 4 dan DJP ingin yang menyelenggarakan USKP adalah Pusdiklat Pajak. Namun, karena di PMK belum tertuang, akhirnya komite pengarah menunjuk Pusdiklat Pajak sebagai ketua komite pelaksana.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Kunjungi Kedai Legend di Denpasar

Sekarang, ketua komite pelaksananya dijabat oleh kepala bidang penjaminan mutu pembelajaran dan sertifikasi di Pusdiklat Pajak. Sebagian besar anggota komite pelaksana itu memang dari Pusdiklat Pajak. Jadi kami menyiapkan semuanya mulai dari pengumuman penyiapan soalnya, hingga penyelenggaraan dan pengumuman kelulusan.

Tadi ibu juga sempat mention soal tingkat kelulusan USKP yang rendah itu. Apa yang disiapkan oleh Pusdiklat Pajak untuk menindaklanjuti hal tersebut?

Peran sebagai Komite Pelaksana saat ini memang dijalankan oleh sebagian besar pegawai Pusdiklat Pajak. Namun untuk pengembangan proses bisnis USKP yang dapat mendorong peningkatan kelulusan USKP, hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama. Kami berharap tata penyelenggaraan USKP bisa lebih mendorong peningkatan kelulusan, misalkan dengan model ujian per modul (tidak sekaligus) atau model lainnya.

Baca Juga: Cara Cepat Persiapan USKP B! Ini Daftar Materi Belajar untuk Anda

Selain itu mungkin juga perlu dilakukan penataan ulang level kompetensi konsultan pajak. Kalau sekarang ini kan USKP A itu kan untuk orang pribadi, USKP B untuk badan, USKP C untuk multinasional. Apa iya memang perlu begitu? Mungkin ini harus kita kaji bareng-bareng juga.

Sebenarnya kompetensi konsultan pajak itu harusnya bagaimana sih? Kemarin kami juga pernah dimintai pendapat oleh tim penyusun PPPK dan DJP. Menurut saya, ikuti saja DJP-nya, DJP praktiknya seperti apa? Apa mau dibikin leveling seperti KPP atau bagaimana? Kan sekarang wajib pajak orang pribadi itu tidak semuanya sederhana dan wajib pajak badan itu tidak semuanya juga kompleks.

Kami inginnya mengelola USKP ini dengan lebih sederhana. Kalau sekarang ini kayak hajatan besar. Bisa tidak kalau ke depan itu kita bikin seperti tes potensi akademik (TPA) punyanya Bappenas. Atau kita bisa mendesain seperti TOEFL, IELTS, GMAT, atau GRE, itu kan sudah tes level internasional dan sistemnya dari dulu sudah terbukti andal. Kalau kita bisa meniru yang seperti itu, kenapa enggak seperti itu saja?

Baca Juga: Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Terkait penyiapan jabatan fungsional di DJP seiring dengan adanya coretax administration system, apakah Pusdiklat Pajak akan ikut terlibat?

Tahun ini sebetulnya sesuai dengan rencana strategis (renstra) DJP, program pelatihan unggulan di Pusdiklat Pajak itu adalah penyiapan untuk implementasi jabatan fungsional. Namun, ternyata belum bisa diimplementasikan tahun ini sehingga tadinya yang kita menyiapkan untuk banyak peserta, jadinya hanya beberapa kelas saja.

Tahun ini kita baru menyiapkan untuk teman-teman penelaah keberatan, kepatuhan internal, dan investigasi internal. Ini sementara untuk yang di kanwil DJP dan kantor pusat DJP saja.

Baca Juga: Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Jadi kami baru mempersiapkan itu, tahun depan mungkin baru perluasan ke yang lain. Beberapa waktu yang lalu kami juga berdiskusi dengan Dirjen Pajak bagaimana memperkuat pengetahuan atau kompetensi pokok atau mandatory seorang pegawai pajak melalui pelatihan yang diadakan di Pusdiklat Pajak.

Pengetahuan pokok dimaksud misalnya akuntansi, perpajakan, analisis laporan keuangan, hukum pajak, hukum pidana, dan hukum perdata. Kemudian kalau yang sudah level tinggi, mungkin juga transfer pricing.

Makin ke sini, teknologi tentunya harus membantu kita. Namun, ternyata teknologi di sisi lain mereduksi kemampuan berpikir dasar kita. Untuk filosofi perpajakannya, orang-orang pajak yang zaman dulu ternyata lebih menguasai. Makin ke sini kemampuan pokok tersebut justru makin menurun, karena yang sekarang sudah dipermudah oleh teknologi. Hal ini menjadi tantangan baik bagi DJP maupun Pusdiklat Pajak bagaimana mempersiapkan kompetensi yang mumpuni bagi seorang pegawai pajak.

Baca Juga: Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

Karena itu, selain mengidentifikasi kompetensi dasar perpajakan untuk materi pelatihannya, kami juga mencoba membuat standardisasi dan levelling untuk program pelatihan, materi, dan mata pelatihan. Maksud leveling itu adalah leveling dasar yang mana? Leveling menengah yang mana? Lalu leveling tinggi yang mana? Kami mencoba menyesuaikan pelatihan di Pusdiklat Pajak dengan DJP yang ke depan nanti akan menerapkan leveling kantor juga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wawancara, Kepala Pusdiklat Pajak Retno Sri Sulistyani, Pusdiklat Pajak, USKP, konsultan pajak, BPPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

singgih adji wibisono

Minggu, 19 Januari 2025 | 15:28 WIB
Yg lulus uskp Desember 2024 kemarin belum dapet sertifikat nya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak