Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Unggahan Menkeu Sri Mulyani di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah pesan mengenai pengelolaan keuangan negara kepada jajarannya di Ditjen Anggaran (DJA).

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan APBN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan seperti saat krisis moneter pada 1997-1998. Oleh karena itu, pegawai DJA harus sabar dalam mengelola keuangan negara.

"Dari krisis, kita selalu mendapatkan pelajaran berharga," katanya melalui Instagram, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Sri Mulyani mengatakan pengesahan UU Keuangan Negara menandai reformasi penting dalam pengelolaan keuangan negara setelah krisis 1997 dan 1998. Penerbitan undang-undang tersebut juga turut mengubah struktur dan tata kelola Kemenkeu.

Kini, tanggal pengundangan UU Keuangan Negara pada 5 April 2003 telah ditetapkan sebagai Hari Anggaran dan diperingati setiap tahun. Peringatan Hari Anggaran telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Nomor KEP-43/AG/2023.

Setelah krisis berlalu, dia meminta jajarannya di DJA tidak melupakan pelajaran berharga dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, catatan keuangan negara saat krisis juga tetap perlu dokumentasikan dengan baik agar dapat menjadi warisan ilmu untuk generasi berikutnya.

Baca Juga: Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Di sisi lain, Sri Mulyani mengingatkan pegawainya di DJA tetap menjaga kerendahan hati dan rasa kemanusiaan dalam menjalankan tugas mengelola keuangan negara. Sebab, DJA harus mampu menjadi institusi yang dapat diandalkan dalam berbagai kondisi.

"Tugas negara adalah nomor satu. Tidak boleh dikompromikan, tidak ada alasan untuk Anda tidak menjalankan tugas negara," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Anggaran, DJA, APBN, keuangan negara,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hati-Hati! DJBC Kembali Temukan Situs e-CD Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 | 13:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Baliho Ilegal Disebut Jadi Ganjalan Pengumpulan Pajak Reklame

Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-3 dalam konteks Cukai?