Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

A+
A-
0
A+
A-
0
Singgung Masa Krismon, Sri Mulyani Minta Pegawai Sabar Kelola APBN

Unggahan Menkeu Sri Mulyani di media sosialnya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah pesan mengenai pengelolaan keuangan negara kepada jajarannya di Ditjen Anggaran (DJA).

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan APBN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan seperti saat krisis moneter pada 1997-1998. Oleh karena itu, pegawai DJA harus sabar dalam mengelola keuangan negara.

"Dari krisis, kita selalu mendapatkan pelajaran berharga," katanya melalui Instagram, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sri Mulyani mengatakan pengesahan UU Keuangan Negara menandai reformasi penting dalam pengelolaan keuangan negara setelah krisis 1997 dan 1998. Penerbitan undang-undang tersebut juga turut mengubah struktur dan tata kelola Kemenkeu.

Kini, tanggal pengundangan UU Keuangan Negara pada 5 April 2003 telah ditetapkan sebagai Hari Anggaran dan diperingati setiap tahun. Peringatan Hari Anggaran telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Nomor KEP-43/AG/2023.

Setelah krisis berlalu, dia meminta jajarannya di DJA tidak melupakan pelajaran berharga dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, catatan keuangan negara saat krisis juga tetap perlu dokumentasikan dengan baik agar dapat menjadi warisan ilmu untuk generasi berikutnya.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Di sisi lain, Sri Mulyani mengingatkan pegawainya di DJA tetap menjaga kerendahan hati dan rasa kemanusiaan dalam menjalankan tugas mengelola keuangan negara. Sebab, DJA harus mampu menjadi institusi yang dapat diandalkan dalam berbagai kondisi.

"Tugas negara adalah nomor satu. Tidak boleh dikompromikan, tidak ada alasan untuk Anda tidak menjalankan tugas negara," ujarnya.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ditjen Anggaran, DJA, APBN, keuangan negara,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial