Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, akan memberikan dukungan kepada wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila mengatakan pemkab akan memberikan dukungan yang mampu menyokong keberlanjutan usaha wajib pajak. Misal, instansi pemerintah akan didorong untuk menunjuk wajib pajak patuh sebagai penyedia dalam pengadaan barang dan jasa.

"Bagi para pelaku usaha yang telah taat membayar pajak, kami dari Pemkab Sumedang akan memberikan bentuk apresiasi. Misalnya, dengan membantu promosi usaha mereka seperti rumah makan, restoran, dan coffee shop serta mendorong pembelian produk mereka oleh instansi pemerintah," kata Fajar, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Fajar mengatakan dukungan tersebut merupakan bentuk hubungan timbal balik yang positif antara pemerintah dan pelaku usaha selaku wajib pajak.

Sinergi antara pemda dan pelaku usaha diharapkan bisa menciptakan iklim ekonomi daerah yang sehat, transparan, dan saling menguntungkan.

"Di satu sisi, pajak yang dibayarkan menjadi sumber penting bagi pembangunan daerah, di sisi lain pemerintah juga hadir untuk mendukung keberlangsungan usaha masyarakat," ujar Fajar seperti dilansir eljabar.com.

Baca Juga: Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Menanggapi inisiatif tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumedang Harnandito Yudhitia mengaku siap mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang dilakukan oleh pemda.

"Kami menyampaikan banyak masukan dan harapan dari para pelaku usaha agar sistem perpajakan semakin bijak dan mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan usaha. Kami siap menjadi mitra pemerintah dalam merangkul para pelaku usaha," katanya. (dik)

Baca Juga: Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, kepatuhan pajak, wajib pajak, PAD, kabupaten sumedang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 April 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Setoran Pajak Hotel Turun, Pemkab Kejar Pajak Vila

Sabtu, 26 April 2025 | 10:41 WIB
KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Manfaatkan! Kantor Pajak Buka Layanan Asistensi WP Sampai Malam Ini

Sabtu, 26 April 2025 | 09:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Pantau Kepatuhan, SPPT PBB Kini Langsung Diberikan kepada ASN

Sabtu, 26 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Nusron Wahid Usul Integrasi NIB-NOP, Penerimaan PBB Bisa Melonjak

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini