Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

A+
A-
5
A+
A-
5
Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Ilustrasi. 

PENGKREDITAN pajak masukan merupakan salah satu isu yang masih kerap menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, perlu untuk memahami syarat pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah pengkreditan pajak masukan atas pengalihan barang kena pajak (BKP) dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Aspek tersebut juga telah diulas dalam dalam buku ke-34 DDTC.

Buku bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga: Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Anda bisa mendapatkan buku ini dengan skema bundling di https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Dalam buku ini disebutkan Pasal 9 ayat (14) UU PPN memberi perlakuan khusus atas pengkreditan pajak masukan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kombinasi bisnis.

Pajak masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan, sepanjang faktur pajak atas pengalihan BKP diterima setelah terjadinya pengalihan dan pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

Buku itu memberikan contoh kasus sebagai berikut.

Baca Juga: Profil Lengkap Bimo Wijayanto, Sosok yang Dikabarkan Jadi Dirjen Pajak

Pada 20 Oktober 2024, PT Bangunan dan PT Damai melakukan penggabungan usaha dengan PT Cakrawala. Masing-masing perusahaan ini telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai akibat dari penggabungan usaha ini, PT Bangunan dan PT Damai membubarkan diri karena seluruh aktiva telah diserahkan kepada PT Cakrawala yang menerima penggabungan.

Sebelum terjadi pengalihan, yaitu pada 25 Agustus 2024, PT Bangunan membeli BKP dari PT Alam yang kemudian pada saat penggabungan usaha terjadi, BKP tersebut diserahkan kepada PT Cakrawala.

Faktur pajak atas transaksi tersebut dibuat oleh PT Alam pada tanggal yang sama dengan terjadinya penyerahan, dengan nama PT Bangunan. Namun, faktur pajak tersebut diterima oleh PT Cakrawala pada 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (14) UU PPN, meskipun faktur pajak atas nama PT Bangunan, pajak masukannya dapat dikreditkan oleh PT Cakrawala. Hal ini dikarenakan faktur pajaknya diterima pada 28 Oktober, yaitu setelah dilakukan penggabungan usaha pada 20 Oktober 2024.

Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) secara khusus memuat bab terkait dengan pengkreditan pajak masukan. Dengan demikian, pembaca dapat mempelajari beberapa skema untuk memitigasi risiko perpajakan, termasuk sengketa.

Jangan Terlewat Exclusive Seminar DDTC Academy

Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung terkait dengan pengkreditan pajak masukan dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Baca Juga: Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara. Para peserta juga akan mendapatkan buku ini secara gratis.

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Selain isu spesifik terkait dengan pengkreditan pajak masukan, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta DPP dan tarif PPN. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.

Baca Juga: Salah Setor PPh Pasal 21, Wajib Pajak Tak Bisa Ajukan Pemindahbukuan

Terlebih, para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%


Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Pendaftaran peserta seminar akan ditutup pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pengkreditan pajak, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Gaikindo Ungkap Sederet Pajak Ini Bikin Mobil di RI Lebih Mahal

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak