Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Ilustrasi.
PENGKREDITAN pajak masukan merupakan salah satu isu yang masih kerap menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, perlu untuk memahami syarat pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah pengkreditan pajak masukan atas pengalihan barang kena pajak (BKP) dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Aspek tersebut juga telah diulas dalam dalam buku ke-34 DDTC.
Buku bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.
Anda bisa mendapatkan buku ini dengan skema bundling di https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Dalam buku ini disebutkan Pasal 9 ayat (14) UU PPN memberi perlakuan khusus atas pengkreditan pajak masukan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kombinasi bisnis.
Pajak masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan, sepanjang faktur pajak atas pengalihan BKP diterima setelah terjadinya pengalihan dan pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Buku itu memberikan contoh kasus sebagai berikut.
Pada 20 Oktober 2024, PT Bangunan dan PT Damai melakukan penggabungan usaha dengan PT Cakrawala. Masing-masing perusahaan ini telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai akibat dari penggabungan usaha ini, PT Bangunan dan PT Damai membubarkan diri karena seluruh aktiva telah diserahkan kepada PT Cakrawala yang menerima penggabungan.
Sebelum terjadi pengalihan, yaitu pada 25 Agustus 2024, PT Bangunan membeli BKP dari PT Alam yang kemudian pada saat penggabungan usaha terjadi, BKP tersebut diserahkan kepada PT Cakrawala.
Faktur pajak atas transaksi tersebut dibuat oleh PT Alam pada tanggal yang sama dengan terjadinya penyerahan, dengan nama PT Bangunan. Namun, faktur pajak tersebut diterima oleh PT Cakrawala pada 28 Oktober 2024.
Dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (14) UU PPN, meskipun faktur pajak atas nama PT Bangunan, pajak masukannya dapat dikreditkan oleh PT Cakrawala. Hal ini dikarenakan faktur pajaknya diterima pada 28 Oktober, yaitu setelah dilakukan penggabungan usaha pada 20 Oktober 2024.
Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) secara khusus memuat bab terkait dengan pengkreditan pajak masukan. Dengan demikian, pembaca dapat mempelajari beberapa skema untuk memitigasi risiko perpajakan, termasuk sengketa.
Jangan Terlewat Exclusive Seminar DDTC Academy
Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung terkait dengan pengkreditan pajak masukan dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.
Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara. Para peserta juga akan mendapatkan buku ini secara gratis.
Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.
Selain isu spesifik terkait dengan pengkreditan pajak masukan, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta DPP dan tarif PPN. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.
Terlebih, para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.
Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.
Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.
Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:
- buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua);
- akun premium perpajakan DDTC selama 1 bulan;
- voucer diskon 15% pembelian buku DDTC;
- modul seminar hardcopy;
- e-certificate of attendance;
- snack dan makan siang; dan
- akses ke DDTC library.
Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Pendaftaran peserta seminar akan ditutup pada Senin, 5 Mei 2025.
Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.