Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

A+
A-
6
A+
A-
6
Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Ilustrasi. 

PENGKREDITAN pajak masukan merupakan salah satu isu yang masih kerap menjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, perlu untuk memahami syarat pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang perlu dipahami adalah pengkreditan pajak masukan atas pengalihan barang kena pajak (BKP) dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Aspek tersebut juga telah diulas dalam dalam buku ke-34 DDTC.

Buku bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Baca Juga: Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Anda bisa mendapatkan buku ini dengan skema bundling di https://store.perpajakan.ddtc.co.id/. Dalam buku ini disebutkan Pasal 9 ayat (14) UU PPN memberi perlakuan khusus atas pengkreditan pajak masukan terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kombinasi bisnis.

Pajak masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan, sepanjang faktur pajak atas pengalihan BKP diterima setelah terjadinya pengalihan dan pajak masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

Buku itu memberikan contoh kasus sebagai berikut.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Pada 20 Oktober 2024, PT Bangunan dan PT Damai melakukan penggabungan usaha dengan PT Cakrawala. Masing-masing perusahaan ini telah dikukuhkan sebagai PKP. Sebagai akibat dari penggabungan usaha ini, PT Bangunan dan PT Damai membubarkan diri karena seluruh aktiva telah diserahkan kepada PT Cakrawala yang menerima penggabungan.

Sebelum terjadi pengalihan, yaitu pada 25 Agustus 2024, PT Bangunan membeli BKP dari PT Alam yang kemudian pada saat penggabungan usaha terjadi, BKP tersebut diserahkan kepada PT Cakrawala.

Faktur pajak atas transaksi tersebut dibuat oleh PT Alam pada tanggal yang sama dengan terjadinya penyerahan, dengan nama PT Bangunan. Namun, faktur pajak tersebut diterima oleh PT Cakrawala pada 28 Oktober 2024.

Baca Juga: DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Dengan mengacu pada Pasal 9 ayat (14) UU PPN, meskipun faktur pajak atas nama PT Bangunan, pajak masukannya dapat dikreditkan oleh PT Cakrawala. Hal ini dikarenakan faktur pajaknya diterima pada 28 Oktober, yaitu setelah dilakukan penggabungan usaha pada 20 Oktober 2024.

Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) secara khusus memuat bab terkait dengan pengkreditan pajak masukan. Dengan demikian, pembaca dapat mempelajari beberapa skema untuk memitigasi risiko perpajakan, termasuk sengketa.

Jangan Terlewat Exclusive Seminar DDTC Academy

Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung terkait dengan pengkreditan pajak masukan dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.

Baca Juga: Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara. Para peserta juga akan mendapatkan buku ini secara gratis.

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Selain isu spesifik terkait dengan pengkreditan pajak masukan, akan ada pula bahasan mengenai isu spesifik menyangkut saat dan tempat terutang PPN serta DPP dan tarif PPN. Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN.

Baca Juga: Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Terlebih, para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.

Baca Juga: Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah


Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Pendaftaran peserta seminar akan ditutup pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pengkreditan pajak, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:41 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Profesional DDTC Beberkan 4 Strategi Hadapi Kompetisi Pajak

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-9/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Klarifikasi atas Pencabutan Akses Pembuatan FP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Kabupaten Bogor Hapus Tunggakan PBB, Ini Kriterianya

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 13/2025

Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%