Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Laman untuk login DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tetap mengoperasikan DJP Online untuk penyampaian SPT Tahunan walaupun kini sudah menerapkan coretax administration system.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP Online akan beroperasi untuk melayani pelaporan SPT Tahunan sampai dengan tahun pajak 2024. Dengan demikian, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online untuk pembetulan SPT Tahunan hingga daluwarsa penagihan pajak.

"Sampai kapan DJP Online beroperasi? Sampai tetap digunakan untuk pembetulan SPT 2024 dan sebelum daluwarsa," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

Suryo menjelaskan DJP Online sebagai platform pelayanan pajak yang lebih dulu tersedia tetap bisa dipakai untuk beberapa aspek layanan seperti pelaporan SPT Tahunan. DJP Online bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan sampai dengan tahun pajak 2024.

Selebihnya, untuk tahun-tahun pajak selanjutnya, pemenuhan kewajiban perpajakan bisa dilakukan melalui coretax system.

"Jadi 2024, 2023, masih bisa dibetulkan sekarang, dan masih kita arahkan menggunakan DJP Online karena model tabel SPT 2024 dan sebelumnya sedikit berbeda dengan 2025 ke depan," terangnya.

Baca Juga: WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Sebagai tambaha informasi, DJP telah menerima 13,66 juta SPT Tahunan dari wajib pajak hingga 29 April 2025 pukul 07.58 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 713.400 SPT berasal dari wajib pajak badan dan 12,95 juta SPT dari orang pribadi.

DJP mematok target 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT pada tahun ini. Artinya, baru 84,27% target SPT tahun ini yang tercapai. Selain itu, total WP yang wajib menyampaikan SPT tahunan ialah 19,77 juta. Artinya, tingkat kepatuhan wajib pajak baru 69,09%. (dik)

Baca Juga: Ini Sederet Alasan yang Bisa Diajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, coretax, coretax system, DJP Online, SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:15 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Terkendala Saat Terbitkan Bupot di Coretax, Tim DJP Kebut Perbaikan

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Unduh NPWP Digital Lewat Coretax DJP

berita pilihan

Rabu, 21 Mei 2025 | 20:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Potensi Harmonisasi Tax Holiday di Era Pajak Minimum Global

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Senat AS Setujui RUU Pembebasan Pajak atas Tip

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Dorong Pemda Optimalkan Pajak Daerah, Pemerintah Susun 6 Strategi

Rabu, 21 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Sudah Meninggal Tetap Dapat Imbauan Lapor SPT, Harus Bagaimana?

Rabu, 21 Mei 2025 | 15:05 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Enggak ada Lawan! Porsinya Mendominasi Pendapatan Negara