Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sama seperti wajib pajak badan lainnya, kontraktor minyak dan gas bumi perlu melaporkan kewajiban pajak penghasilan (PPh), termasuk perhitungan PPh migas, ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.

Berdasarkan PMK 94/2023, besaran PPh migas dalam SPT Tahunan harus sesuai dengan besaran PPh migas pada final FQR kuartal IV, final FQR tahun buku terakhir, atau FQR final settlement right and obligation.

Sebagai informasi, FQR merupakan singkatan dari financial quarterly report yang berisi laporan anggaran dan realisasi untuk suatu tahun buku. Laporan ini mencakup realisasi lifting, biaya operasi dan perhitungan bagi hasil, serta perhitungan PPh migas kontraktor. FQR wajib disampaikan oleh operator pada suatu wilayah kerja kepada SKK Migas atau BPMA secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.

Baca Juga: Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Sementara itu, final FQR kuartal IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian perhitungan bagi hasil serta untuk menghitung PPh migas kontraktor sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sama.

Pelaporan SPT Tahunan Bergantung Final FQR

PMK 94/2023 juga mengatur bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan oleh kontraktor migas paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (akhir April) apabila final FQR kuartal IV diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Di sisi lain, apabila final FQR kuartal IV diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh maka kontraktor perlu megajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Kemudian, kontraktor migas wajib menyampaikan SPT Tahunan Pph sampai dengan batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Jangan Telat Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuai dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.

Baca Juga: DJP Masih Perbaiki Probis Lapor SPT dan Layanan WP di Coretax

Nanti, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artinya, pelaporan SPT dapat dilaksanakan sampai dengan Juni 2025.

Berdasarkan PMK 81/2024, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ... disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024. (sap)

Baca Juga: PER-7/PJ/2025 Perinci Saluran Lain untuk Pendaftaran Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kontraktor migas, KKKS, perpanjangan SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax

Selasa, 10 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Bikin NPWP tapi Penandaan Alamatnya Terkendala? Begini Solusinya

Selasa, 10 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Senin, 09 Juni 2025 | 15:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kode Barang pada Faktur Pajak di Coretax, Buat Apa Sih?

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan