Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Final FQR Tertunda, Kontraktor Migas Perlu Perpanjang SPT Tahunan

Pekerja Pertamina EP Papua Field memeriksa fasilitas pompa angguk di area Lapangan Produksi Migas Klamono di Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww/YU

JAKARTA, DDTCNews - Sama seperti wajib pajak badan lainnya, kontraktor minyak dan gas bumi perlu melaporkan kewajiban pajak penghasilan (PPh), termasuk perhitungan PPh migas, ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan.

Berdasarkan PMK 94/2023, besaran PPh migas dalam SPT Tahunan harus sesuai dengan besaran PPh migas pada final FQR kuartal IV, final FQR tahun buku terakhir, atau FQR final settlement right and obligation.

Sebagai informasi, FQR merupakan singkatan dari financial quarterly report yang berisi laporan anggaran dan realisasi untuk suatu tahun buku. Laporan ini mencakup realisasi lifting, biaya operasi dan perhitungan bagi hasil, serta perhitungan PPh migas kontraktor. FQR wajib disampaikan oleh operator pada suatu wilayah kerja kepada SKK Migas atau BPMA secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.

Baca Juga: DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Sementara itu, final FQR kuartal IV adalah FQR kuartal IV yang diakui dan digunakan SKK Migas atau BPMA untuk penyelesaian perhitungan bagi hasil serta untuk menghitung PPh migas kontraktor sesuai dengan ketentuan kontrak kerja sama.

Pelaporan SPT Tahunan Bergantung Final FQR

PMK 94/2023 juga mengatur bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan oleh kontraktor migas paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (akhir April) apabila final FQR kuartal IV diterbitkan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Di sisi lain, apabila final FQR kuartal IV diterbitkan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh maka kontraktor perlu megajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Cek! DJP Sampaikan Perkembangan Terkini Soal Coretax, Apa yang Baru?

Kemudian, kontraktor migas wajib menyampaikan SPT Tahunan Pph sampai dengan batas akhir perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh.

Jangan Telat Ajukan Perpanjangan SPT Tahunan

Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan dengan menyebutkan alasan melakukan perpanjangan. Dalam pemberitahuan tersebut, wajib pajak juga harus melampirkan penghitungan sementara pajak terutang satu tahun pajak.

Wajib pajak yang mendapatkan perpanjangan waktu bisa melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir hardcopy 1771-Y atau 1771-$Y, sesuai dengan PER 21/PJ/2009. Pelaporan SPT Tahunan bisa disampaikan secara elektronik melalui laman DJP Online.

Baca Juga: PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Nanti, wajib pajak mendapatkan tambahan waktu 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sejak jatuh tempo. Artinya, pelaporan SPT dapat dilaksanakan sampai dengan Juni 2025.

Berdasarkan PMK 81/2024, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan hanya bisa diajukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Tepatnya, tiap 30 April sesuai dengan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ... disampaikan ke dirjen pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan berakhir," bunyi Pasal 175 ayat (1) PMK 81/2024. (sap)

Baca Juga: Ada 2 Upaya Ini, KPP Bisa Lebih Fokus Awasi Kepatuhan WP Lapor SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, kontraktor migas, KKKS, perpanjangan SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Minggu, 13 April 2025 | 14:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada 13 Juta WP yang Sudah Lapor SPT Tahunan, Kebanyakan Via e-Filing

Sabtu, 12 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa EFIN Badan? Ini 3 Saluran Lupa EFIN yang Bisa Dimanfaatkan WP

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Rabu, 23 April 2025 | 17:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Tunda Pemindahan ASN ke IKN

Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Gagal Unduh Buku Besar Coretax via Fitur Print, Begini Solusinya

Rabu, 23 April 2025 | 16:15 WIB
HARI BUKU SEDUNIA

Hari Buku Sedunia, Simak Fasilitas Perpajakan untuk Buku di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 | 15:45 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Perlu Dilaksanakan Menyeluruh

Rabu, 23 April 2025 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP Tetap Awasi Kepatuhan Material WP yang Tak Wajib SPT

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Rabu, 23 April 2025 | 15:09 WIB
KERJA SAMA PERPAJAKAN

STHI Jentera dan DDTC Luncurkan Program Capacity Building Hukum Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Antisipasi Penurunan Tax Buoyancy