Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Tak Pakai Hak Hadir untuk Bahas Keberatan, Bisa Sampaikan Surat Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Tak Pakai Hak Hadir untuk Bahas Keberatan, Bisa Sampaikan Surat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang tidak menggunakan hak hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya dapat memberikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 ayat (4) PMK 118/2024. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak diberikan hak hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Hak tersebut diberikan sebelum dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Apabila wajib pajak tidak menggunakan hak hadir tersebut maka dapat memberikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan. Adapun surat tanggapan tersebut sebelumnya dikirimkan sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan untuk Hadir.

Baca Juga: Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

“Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir…, wajib pajak dapat memberikan surat tanggapan hasil penelitian keberatan,” bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan Pasal 16 ayat (5) PMK 118/2024, wajib pajak harus menyampaikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan tersebut maksimal 10 hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dikirim.

Dalam hal wajib pajak tidak menggunakan hak untuk hadir maka dirjen pajak akan membuat berita acara ketidakhadiran. Atas ketidakhadiran wajib pajak tersebut, proses keberatan pun tetap diselesaikan tanpa menunggu kehadiran wajib pajak.

Baca Juga: Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Sebagai informasi, SPUH yang disampaikan kepada wajib pajak juga dilampiri dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan. Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan tersebut tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.

PMK 118/2024 pun telah memberikan contoh format SPUH, pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan, surat tanggapan hasil penelitian, berita acara kehadiran, dan berita acara ketidakhadiran, pada lampiran huruf B.

Apabila disandingkan dengan PMK terdahulu, ketentuan penyampaian Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan hak hadir belum disebutkan dalam pasal-pasal PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Baca Juga: Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kendati demikian, contoh format SPUH dalam Lampiran IX PMK 9/2013 telah menyebutkan bahwa “Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis sesuai formulir terlampir disertai buku, catatan, data, atau informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim.”

Adapun formulir yang terlampir dalam SPUH berdasarkan PMK 9/2013 tersebut di antaranya adalah surat tanggapan hasil penelitian keberatan. PMK 9/2013 pun telah mencantumkan berita acara ketidakhadiran wajib pajak, tetapi memberikan keterangan tertulis. (sap)

Baca Juga: Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penelitian keberatan, Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan, hak hadir, Surat Pemberitahuan untuk Hadir, PMK 118/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024