Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

A+
A-
0
A+
A-
0
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keberatan atas surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumi dan bangunan (PBB) yang ditolak atau dikabulkan sebagian tidak dikenakan sanksi denda. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024.

Hal ini berbeda dengan pengajuan keberatan pajak pada umumnya yang jika ditolak atau dikabulkan sebagian bisa dikenakan denda 30% dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

“Ketentuan [pengenaan sanksi 30%]... tidak berlaku untuk Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,” bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024, dikutip pada Rabu (29/1/2024).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Selain itu, permohonan banding atas surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang ditolak atau dikabulkan sebagian juga tidak dikenakan sanksi denda.

Begitu pula pengajuan peninjauan kembali (PK) atas SPPT atau SKT PBB, tetapi keputusan PK justru menguatkan ketetapan DJP juga tidak dikenakan sanksi denda.

“Dalam hal Surat Keputusan Keberatan atas SPPT atau SKP PBB...diajukan banding atau Peninjauan Kembali dan permohonan banding atau Peninjauan Kembali Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda,” bunyi Pasal 20 ayat (5).

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

PBB dalam konteks ini adalah PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).

Perlu diingat pengecualian pengenaan sanksi atas upaya hukum yang ditolak atau dikabulkan sebagian dalam Pasal 20 ayat (4) dan ayat (5) berlaku untuk SPPT atau SKP PBB. Adapun SPPT adalah surat yang digunakan DJP untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada wajib pajak. Simak Apa Itu SPPT dan SKP PBB?”

Untuk jenis pajak selain PBB berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan 27 ayat (5d) dan ayat (5f) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka dikenai sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

Namun, sanksi denda sebesar 30% tersebut tidak dikenakan jika wajib pajak mengajukan permohonan banding. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60%.

Sanksi denda 60% tersebut dikenakan dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Apabila wajib pajak mengajukan PK maka tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak tersebut.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Berikutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP, apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

“Dalam hal Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.” bunyi Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. (rig)

Baca Juga: Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 118/2024, keberatan, sppt, pbb, surat ketetapan pajak, pajak, pajak bumi dan bangunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar