Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat meminta surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan. Wajib pajak dapat meminta surat keterangan tersebut apabila diperlukan untuk pengajuan banding.

Atas permintaan itu, direktur jenderal (dirjen) pajak harus menerbitkan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan maksimal 1 bulan sejak diterimanya permintaan tertulis dari wajib pajak. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) PMK 118/2024.

“Dalam hal diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, dirjen pajak harus menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh dirjen pajak,”bunyi Pasal 18 ayat (5) PMK 118/2024, dikutip pada Senin (27/1/2025)

Baca Juga: Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 18 ayat (6) PMK 118 2024, dirjen pajak harus menyampaikan surat keterangan tersebut maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Kendati wewenang penerbitan surat keterangan tersebut berada di tangan dirjen pajak, pada praktiknya dokumen tersebut akan diterbitkan oleh pejabat DJP.

Hal ini lantaran Pasal 61 huruf a angka 7 PMK 118/2024 telah mengatur pendelegasian wewenang penerbitan dokumen terkait dengan hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan dari dirjen pajak ke pejabat di lingkungan DJP.

“Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk: ... menerbitkan ... hal yang menjadi dasar ... Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5),” bunyi penggalan Pasal 61 huruf a angka 7 PMK 118/2024.

Baca Juga: Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Adapun PMK 118/2024 berlaku mulai 1 Januari 2025. Berlakunya PMK 118/2024 akan mencabut sejumlah beleid terdahulu di antaranya PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 yang sebelumnya mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Apabila disandingkan, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan ketentuan perihal permintaan surat keterangan hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan. Hal yang diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 baru terkait permintaan keterangan dasar penetapan pajak sebelum mengajukan keberatan. (sap)

Baca Juga: Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat keterangan, suket, Surat Keputusan Keberatan, banding, sengketa pajak, PMK 118/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 19:25 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Tiba di Singapura, 5 Profesional DDTC Bakal Hadiri Asia Tax Forum 2025

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Senin, 21 April 2025 | 09:45 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Kinerja Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak

Senin, 21 April 2025 | 09:30 WIB
LAPORAN FOKUS

Apa Itu Pengadilan Pajak?

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri