Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

A+
A-
1
A+
A-
1
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mengatur batas waktu pemberitahuan keberatan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan.

Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat harus disampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.

“Dirjen pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan…dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterima pengajuan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Sesuai dengan ketentuan, keberatan yang diajukan wajib pajak akan dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratannya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan maka keberatan tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Atas keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebutlah, dirjen pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebut bukanlah Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding.

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

PMK 118/2024 juga telah melampirkan contoh format surat pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan. Merujuk pada format itu, pemberitahuan itu di antaranya menguraikan penjelasan perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam surat keberatan.

Wajib pajak dapat mengacu pada penjelasan tersebut untuk mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan. Sebab, wajib pajak yang keberatannya tidak dipertimbangkan karena belum memenuhi syarat dapat mengajukan kembali keberatannya.

Keberatan tersebut bisa diajukan kembali sepanjang jangka waktu maksimal 3 bulan untuk mengajukan keberatan belum terlampaui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024. Simak Syarat Pengajuan Keberatan Berdasarkan PMK 118/2024.

Baca Juga: UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

“Dalam hal keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan…, wajib pajak dapat mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan…sebelum jangka waktu 3 bulan….terlampaui,” bunyi Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024.

Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebelumnya telah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015. Apabila disandingkan, ketentuan seputar pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat juga sudah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Namun, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan perihal batas waktu penerbitan serta penyampaian surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan kepada wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 118/2024, surat pemberitahuan, keberatan pajak, ditjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Layanan yang Diberikan oleh Kring Pajak

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Minggu, 11 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: 3.794 WP Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25 pada 2024