Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

A+
A-
1
A+
A-
1
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/2024 mengatur batas waktu pemberitahuan keberatan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan.

Batas waktu tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024. Berdasarkan pasal tersebut, surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat harus disampaikan kepada wajib pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.

“Dirjen pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak atas keberatan yang tidak memenuhi persyaratan…dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterima pengajuan,” bunyi Pasal 13 ayat (3) PMK 118/2024, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sesuai dengan ketentuan, keberatan yang diajukan wajib pajak akan dilakukan penelitian atas pemenuhan persyaratannya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan maka keberatan tersebut tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Atas keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebutlah, dirjen pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak. Surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat tersebut bukanlah Surat Keputusan Keberatan sehingga tidak dapat diajukan banding.

Baca Juga: AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

PMK 118/2024 juga telah melampirkan contoh format surat pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan. Merujuk pada format itu, pemberitahuan itu di antaranya menguraikan penjelasan perihal syarat-syarat yang belum terpenuhi dalam surat keberatan.

Wajib pajak dapat mengacu pada penjelasan tersebut untuk mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan. Sebab, wajib pajak yang keberatannya tidak dipertimbangkan karena belum memenuhi syarat dapat mengajukan kembali keberatannya.

Keberatan tersebut bisa diajukan kembali sepanjang jangka waktu maksimal 3 bulan untuk mengajukan keberatan belum terlampaui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024. Simak Syarat Pengajuan Keberatan Berdasarkan PMK 118/2024.

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

“Dalam hal keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan…, wajib pajak dapat mengajukan kembali keberatan dengan memenuhi persyaratan…sebelum jangka waktu 3 bulan….terlampaui,” bunyi Pasal 13 ayat (5) PMK 118/2024.

Ketentuan mengenai pengajuan keberatan sebelumnya telah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015. Apabila disandingkan, ketentuan seputar pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi syarat juga sudah diatur dalam PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015.

Namun, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015 belum menyebutkan perihal batas waktu penerbitan serta penyampaian surat pemberitahuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan kepada wajib pajak. (rig)

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 118/2024, surat pemberitahuan, keberatan pajak, ditjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:45 WIB
KEP-67/PJ/2025

Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:41 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Tarif Tunggal dalam Sistem PPN di Indonesia, Baca Buku Ini!

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:21 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Fokus Puasa, DJP Sarankan WP segera Lapor SPT Tahunan 2024

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Sabtu, 01 Maret 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Pungut Bea Masuk 25% Atas Barang China, Kanada-Meksiko Diminta Ikut

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pungutan Pajak dalam Konser Musik

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar