Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim konsumsi rumah tangga yang tumbuh positif sebesar 4,89% pada kuartal I/2025 disebabkan libur Ramadan dan Idulfitri serta dukungan fiskal dari pemerintah.

Daya beli masyarakat sepanjang kuartal I/2025 tetap terjaga berkat stimulus fiskal berupa diskon tarif listrik dan tarif tol, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, serta insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pada sektor padat karya.

"Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang cukup resilien,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan APBN dapat bekerja optimal dalam melindungi daya beli masyarakat, termasuk memastikan ekonomi dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Senada, Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto menuturkan daya beli masyarakat tetap terjaga berkat beragam kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah. Menurutnya, konsumsi rumah tangga tetap menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional.

"Kebijakan pemerintah seperti pemberian THR, bantuan hari raya, program mudik gratis, dan diskon belanja mampu meningkatkan daya beli masyarakat selama Ramadan dan Lebaran," ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Meski begitu, konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2025 tumbuh pada level yang setara dengan pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun kinerja pembentukan modal tetap bruto (PMTB) mengalami perlambatan dengan hanya tumbuh 2,12%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah turun 1,38% akibat high base effect, yakni tingginya belanja saat pelaksanaan Pemilu 2024 dan belanja bansos pada kuartal I/2024.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan deregulasi, membentuk satgas ketenagakerjaan, memitigasi risiko dalam perekonomian, serta memberikan perlindungan kepada dunia usaha guna menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

"Tantangan global menjadi momentum bagi pemerintah melalui semua K/L untuk makin koordinatif dan suportif, bersama-sama melakukan deregulasi guna mengatasi hambatan dalam perdagangan dan investasi terutama dari global," sebut Kemenkeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, menko perekonomian airlangga, daya beli, ekonomi, insentif fiskal, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%