Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim konsumsi rumah tangga yang tumbuh positif sebesar 4,89% pada kuartal I/2025 disebabkan libur Ramadan dan Idulfitri serta dukungan fiskal dari pemerintah.

Daya beli masyarakat sepanjang kuartal I/2025 tetap terjaga berkat stimulus fiskal berupa diskon tarif listrik dan tarif tol, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, serta insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pada sektor padat karya.

"Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang cukup resilien,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan APBN dapat bekerja optimal dalam melindungi daya beli masyarakat, termasuk memastikan ekonomi dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Senada, Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto menuturkan daya beli masyarakat tetap terjaga berkat beragam kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah. Menurutnya, konsumsi rumah tangga tetap menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional.

"Kebijakan pemerintah seperti pemberian THR, bantuan hari raya, program mudik gratis, dan diskon belanja mampu meningkatkan daya beli masyarakat selama Ramadan dan Lebaran," ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Meski begitu, konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2025 tumbuh pada level yang setara dengan pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun kinerja pembentukan modal tetap bruto (PMTB) mengalami perlambatan dengan hanya tumbuh 2,12%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah turun 1,38% akibat high base effect, yakni tingginya belanja saat pelaksanaan Pemilu 2024 dan belanja bansos pada kuartal I/2024.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan deregulasi, membentuk satgas ketenagakerjaan, memitigasi risiko dalam perekonomian, serta memberikan perlindungan kepada dunia usaha guna menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

"Tantangan global menjadi momentum bagi pemerintah melalui semua K/L untuk makin koordinatif dan suportif, bersama-sama melakukan deregulasi guna mengatasi hambatan dalam perdagangan dan investasi terutama dari global," sebut Kemenkeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, menko perekonomian airlangga, daya beli, ekonomi, insentif fiskal, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 09:43 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital