Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim konsumsi rumah tangga yang tumbuh positif sebesar 4,89% pada kuartal I/2025 disebabkan libur Ramadan dan Idulfitri serta dukungan fiskal dari pemerintah.

Daya beli masyarakat sepanjang kuartal I/2025 tetap terjaga berkat stimulus fiskal berupa diskon tarif listrik dan tarif tol, insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, serta insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja pada sektor padat karya.

"Di tengah tantangan perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang cukup resilien,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Sri Mulyani menambahkan pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan APBN dapat bekerja optimal dalam melindungi daya beli masyarakat, termasuk memastikan ekonomi dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Senada, Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto menuturkan daya beli masyarakat tetap terjaga berkat beragam kebijakan yang digulirkan oleh pemerintah. Menurutnya, konsumsi rumah tangga tetap menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional.

"Kebijakan pemerintah seperti pemberian THR, bantuan hari raya, program mudik gratis, dan diskon belanja mampu meningkatkan daya beli masyarakat selama Ramadan dan Lebaran," ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Cara Setor PPh Final PHTB dengan Menggunakan Deposit Pajak di Coretax

Meski begitu, konsumsi rumah tangga pada kuartal I/2025 tumbuh pada level yang setara dengan pertumbuhan pada tahun-tahun sebelumnya. Adapun kinerja pembentukan modal tetap bruto (PMTB) mengalami perlambatan dengan hanya tumbuh 2,12%.

Sementara itu, konsumsi pemerintah turun 1,38% akibat high base effect, yakni tingginya belanja saat pelaksanaan Pemilu 2024 dan belanja bansos pada kuartal I/2024.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan deregulasi, membentuk satgas ketenagakerjaan, memitigasi risiko dalam perekonomian, serta memberikan perlindungan kepada dunia usaha guna menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

"Tantangan global menjadi momentum bagi pemerintah melalui semua K/L untuk makin koordinatif dan suportif, bersama-sama melakukan deregulasi guna mengatasi hambatan dalam perdagangan dan investasi terutama dari global," sebut Kemenkeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, menko perekonomian airlangga, daya beli, ekonomi, insentif fiskal, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Buruh Minta Penghasilan Tak Kena Pajak Naik ke Rp10 Juta, Anda Setuju?

Senin, 05 Mei 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Senin, 05 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi