Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

A+
A-
10
A+
A-
10
Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga pekan kedua April 2025, Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 409.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan.

Adapun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan adalah 30 April tiap tahunnya. Ini berarti wajib pajak badan hanya memiliki sisa waktu 2 pekan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

"Sampai 15 April 2025 pukul 18.01 WIB sebanyak 409.000 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Dwi pun meminta seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Menurutnya, akan lebih baik jika melaporkan SPT tidak mepet batas akhir.

"Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan," tegasnya.

Wajib pajak perlu mematuhi ketentuan waktu pelaporan SPT supaya terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Perusahaan akan dikenakan denda senilai Rp1 juta jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Butuh Tax Clearance? Begini Cara Mengajukan SKF Lewat Coretax

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT akan dikenai denda Rp100.000. Ketentuan mengenai sanksi administrasi ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.d. UU HPP.

Sebagai tambahan informasi, total wajib pajak terdaftar di Indonesia tercatat sebanyak 86,7 juta pada akhir 2024. Jumlah itu naik 17,23% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta.

Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 80,27 juta, wajib pajak badan 5,54 juta, dan instansi pemerintah sebanyak 880.000. (sap)

Baca Juga: DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, sanksi administrasi, denda, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli