Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

A+
A-
10
A+
A-
10
Dua Minggu Lagi Deadline, DJP Terima 409.000 SPT Tahunan Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hingga pekan kedua April 2025, Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 409.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan.

Adapun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan badan adalah 30 April tiap tahunnya. Ini berarti wajib pajak badan hanya memiliki sisa waktu 2 pekan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

"Sampai 15 April 2025 pukul 18.01 WIB sebanyak 409.000 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Dwi pun meminta seluruh wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh. Menurutnya, akan lebih baik jika melaporkan SPT tidak mepet batas akhir.

"Mendekati batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan, kami menghimbau kepada wajib pajak yang belum menyampaikan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan," tegasnya.

Wajib pajak perlu mematuhi ketentuan waktu pelaporan SPT supaya terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Perusahaan akan dikenakan denda senilai Rp1 juta jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang telat lapor SPT akan dikenai denda Rp100.000. Ketentuan mengenai sanksi administrasi ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.d. UU HPP.

Sebagai tambahan informasi, total wajib pajak terdaftar di Indonesia tercatat sebanyak 86,7 juta pada akhir 2024. Jumlah itu naik 17,23% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta.

Wajib pajak terdaftar tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 80,27 juta, wajib pajak badan 5,54 juta, dan instansi pemerintah sebanyak 880.000. (sap)

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, sanksi administrasi, denda, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BATANG

Punya Tunggakan PBB? Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hingga 30 April

Sabtu, 12 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Nasib Perpanjangan PPh Final UMKM, DJP Bilang Aturannya Masih Disusun

Jum'at, 11 April 2025 | 17:07 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, Sudah 12,82 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2024

Jum'at, 11 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal Hari Ini! Bayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 Tanpa Kena Denda

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial