Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ternyata tidak menjadi persoalan saat pemerintah melaksanakan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat (AS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menjelaskan kebijakan DHE SDA kepada pemerintah dan investor AS. Menurutnya, pihak AS dapat memahami kebijakan DHE SDA di Indonesia tidak akan memberatkan para investor.

"Ini sudah kami jelaskan ke pihak USTR [US Trade Representative] dan mereka cukup mengerti, dan ini tidak menjadi masalah," katanya dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Febrio mengatakan pemerintah saat bernegosiasi dengan AS pada pekan lalu sudah menjelaskan setiap fitur dalam kebijakan DHE SDA. Sebagaimana diatur dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemerintah kini mewajibkan penempatan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

Penempatan DHE SDA ini dilakukan pada rekening khusus. Namun, pemerintah juga telah mengatur penggunaan DHE SDA yang ditempatkan ke rekening khusus untuk 5 keperluan.

Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing.

Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asing.

"Di samping itu, penempatan DHE yang kita sediakan di dalam negeri menawarkan yield yang kompetitif secara market sehingga tidak merugikan pelaku usaha," ujar Febrio.

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengatur penghasilan atas penempatan DHE SDA dapat diberikan tarif pajak yang lebih rendah, serta eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Berdasarkan PP 22/2024, diatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Jika Negosiasi dengan AS Gagal, Uni Eropa Akan Retaliasi Mulai 14 Juli

Sebelumnya, AS berencana mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia mulai 9 April 2025. Namun, implementasi bea masuk resiprokal tersebut ditunda selama 90 hari.

Menurut AS, bea masuk resiprokal sebesar 32% dikenakan sebagai respons atas beragam kebijakan nontarif yang diberlakukan oleh Indonesia, termasuk kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. (dik)

Baca Juga: Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, PP 8/2025, DHE SDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Zulhas Ingin Kewenangan Lartas Dialihkan ke Menko Pangan

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Modernisasi Pemeriksaan Barang Diklaim Efektif Perlancar Arus Logistik

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan