Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ternyata tidak menjadi persoalan saat pemerintah melaksanakan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat (AS).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menjelaskan kebijakan DHE SDA kepada pemerintah dan investor AS. Menurutnya, pihak AS dapat memahami kebijakan DHE SDA di Indonesia tidak akan memberatkan para investor.

"Ini sudah kami jelaskan ke pihak USTR [US Trade Representative] dan mereka cukup mengerti, dan ini tidak menjadi masalah," katanya dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Aturan Impor Barang Pindahan via Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman

Febrio mengatakan pemerintah saat bernegosiasi dengan AS pada pekan lalu sudah menjelaskan setiap fitur dalam kebijakan DHE SDA. Sebagaimana diatur dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemerintah kini mewajibkan penempatan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.

Penempatan DHE SDA ini dilakukan pada rekening khusus. Namun, pemerintah juga telah mengatur penggunaan DHE SDA yang ditempatkan ke rekening khusus untuk 5 keperluan.

Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi hanya sebagian, tersedia tetapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri, dalam bentuk valuta asing.

Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadan barang modal dalam bentuk valuta asing.

"Di samping itu, penempatan DHE yang kita sediakan di dalam negeri menawarkan yield yang kompetitif secara market sehingga tidak merugikan pelaku usaha," ujar Febrio.

Baca Juga: Pemerintah Kini Perinci Kendaraan yang Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Dalam melaksanakan kebijakan tersebut, pemerintah juga mengatur penghasilan atas penempatan DHE SDA dapat diberikan tarif pajak yang lebih rendah, serta eksportir dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Berdasarkan PP 22/2024, diatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.

Sementara atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: Begini Syarat-Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Sebelumnya, AS berencana mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 32% atas seluruh barang impor dari Indonesia mulai 9 April 2025. Namun, implementasi bea masuk resiprokal tersebut ditunda selama 90 hari.

Menurut AS, bea masuk resiprokal sebesar 32% dikenakan sebagai respons atas beragam kebijakan nontarif yang diberlakukan oleh Indonesia, termasuk kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. (dik)

Baca Juga: PMK Baru! Sri Mulyani Atur Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Pindahan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, DHE, ekspor, impor, PP 8/2025, DHE SDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 April 2025 | 08:45 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

WTO: Kebijakan Tarif AS Tingkatkan Ketidakpastian Perdagangan Global

Senin, 21 April 2025 | 12:06 WIB
NERACA PERDAGANGAN

Tren Positif Berlanjut, Neraca Dagang Maret Surplus US$4,33 Miliar

Sabtu, 19 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%