Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebutkan KEM-PPKF 2026 antara lain mencakup kebijakan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat incremental capital output ratio (ICOR) yang saat ini relatif tinggi di level 6,3%.

"Kebijakan struktural yang memperkuat potensi pertumbuhan ekonomi dan menurunkan ICOR itu menjadi highlight utama dalam KEM-," ujarnya dalam Konferensi APBN Kita, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Febrio juga menyampaikan penyusunan KEM-PPKF 2026 turut mempertimbangkan program unggulan Prabowo seperti makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi merah putih.

Ia menerangkan serangkaian kebijakan dalam KEM-PPKF 2026 bertujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Menurutnya, Kemenkeu juga masih akan menampung arahan dari sejumlah pihak untuk menyusun dokumen tersebut.

"Itu akan menjadi tema utama dalam KEM-PPKF dan akan kita segera sampaikan nanti setelah mendapatkan arahan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Lantaran masih tahap penyusunan, Febrio belum mengungkapkan secara terperinci skenario arah kebijakan dalam KEM -PPKF 2026. Namun, penyusunan dokumen tersebut sudah mempertimbangkan semua arahan dari Prabowo.

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi DPR bersama kementerian/lembaga (K/L) akan mulai menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut. (dik)

Baca Juga: Pemerintah India Hidupkan Lagi Insentif Perpajakan untuk Eksportir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, kebijakan fiskal, prabowo-gibran, APBN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:30 WIB
KP2KP KUTACANE

Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Minggu, 01 Juni 2025 | 15:00 WIB
KPP PRATAMA TEMANGGUNG

NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:

Kepatuhan Wajib Pajak Juga Dipengaruhi oleh Perlakuan/Layanan Otoritas

Senin, 02 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA MATARAM

Okupansi Hotel Anjlok, Pemkot Bakal Pangkas Target Penerimaan Pajak