Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyusunan KEM-PPKF 2026 Pertimbangkan Program Prioritas Prabowo

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 dengan mempertimbangkan sejumlah program yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebutkan KEM-PPKF 2026 antara lain mencakup kebijakan yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat incremental capital output ratio (ICOR) yang saat ini relatif tinggi di level 6,3%.

"Kebijakan struktural yang memperkuat potensi pertumbuhan ekonomi dan menurunkan ICOR itu menjadi highlight utama dalam KEM-," ujarnya dalam Konferensi APBN Kita, dikutip pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga: Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Febrio juga menyampaikan penyusunan KEM-PPKF 2026 turut mempertimbangkan program unggulan Prabowo seperti makan bergizi gratis (MBG) dan koperasi merah putih.

Ia menerangkan serangkaian kebijakan dalam KEM-PPKF 2026 bertujuan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Menurutnya, Kemenkeu juga masih akan menampung arahan dari sejumlah pihak untuk menyusun dokumen tersebut.

"Itu akan menjadi tema utama dalam KEM-PPKF dan akan kita segera sampaikan nanti setelah mendapatkan arahan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Lantaran masih tahap penyusunan, Febrio belum mengungkapkan secara terperinci skenario arah kebijakan dalam KEM -PPKF 2026. Namun, penyusunan dokumen tersebut sudah mempertimbangkan semua arahan dari Prabowo.

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang memuat ulasan mendalam tentang gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan. Dokumen ini disusun dan disampaikan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan nota keuangan dan RAPBN.

UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengatur pemerintah perlu menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei. Setelah menerima KEM-PPKF, komisi DPR bersama kementerian/lembaga (K/L) akan mulai menggelar rapat untuk membahas rencana kerja dan anggaran (RKA) dari K/L tersebut. (dik)

Baca Juga: KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, kebijakan fiskal, prabowo-gibran, APBN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kewajiban Pajak yang Jatuh Tempo Hari Ini, WP Perlu Perhatikan

Rabu, 30 April 2025 | 14:23 WIB
APBN 2025

Belanja Pemerintah Meroket 2 Kali Lipat dalam Sebulan

Rabu, 30 April 2025 | 14:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Nama Peserta USKP Akan Diumumkan pada 7 Mei 2025

berita pilihan

Kamis, 01 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP PRINGSEWU

Apotek Berubah Jadi WP Badan, Petugas Pajak Langsung Cek ke Lokasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Tingkatkan Kelulusan, KP3SKP Akan Jabarkan Cakupan Materi USKP

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:05 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu: Kebijakan DHE SDA Tak Dimasalahkan AS dalam Negosiasi

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Pastikan Semua Pendaftar USKP yang Mengulang Kebagian Kuota

Kamis, 01 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Saldo Buku Besar Wajib Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 10:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Ada 9 Orang yang Ikuti Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung Pajak

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:30 WIB
KMK 6/MK/KF/2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2025

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%