Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tumbuh 17,23%, Wajib Pajak Terdaftar Capai 86,7 Juta pada Akhir 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Tumbuh 17,23%, Wajib Pajak Terdaftar Capai 86,7 Juta pada Akhir 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak terdaftar sebanyak 86,7 juta pada akhir 2024.

Angka ini naik 17,23% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pertumbuhan jumlah wajib pajak terdaftar ini dipengaruhi oleh dinamika aktivitas perekonomian.

"Peningkatan jumlah wajib pajak dipengaruhi beragam faktor, antara lain dinamika aktivitas ekonomi berupa keberadaan wajib pajak baru hingga perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi," katanya, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan WP Kriteria Tertentu Bisa Diajukan via Coretax

Dwi mengatakan jumlah wajib pajak terdaftar ini terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah. Jumlah wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 80,27 juta atau naik 16,72% dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi turut dipengaruhi oleh implementasi NIK sebagai NPWP. Namun tidak hanya memperluas basis pajak, integrasi NIK-NPWP juga menjadi salah satu langkah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada wajib pajak.

Pada 2024, proporsi wajib pajak orang pribadi masih tetap dominan, yakni mencapai 92,58% dari total wajib pajak terdaftar. Meski demikian, angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya 92,98%.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Orang Pribadi yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

Di sisi lain, data wajib pajak badan mengalami pertumbuhan signifikan mencapai 5,54 juta atau tumbuh 28,52%. Pertumbuhan jumlah wajib pajak ini dipengaruhi oleh pembentukan badan usaha serta banyaknya perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi.

Proporsi wajib pajak badan kini mencapai 6,38%, meningkat dari tahun sebelumnya 5,83%.

Adapun untuk wajib pajak instansi pemerintah, tercatat sebanyak 880.000 atau tumbuh 0,43% dari tahun sebelumnya. Proporsi wajib pajak badan adalah 1,01%, turun dari tahun sebelumnya 1,18%. (sap)

Baca Juga: Bekerja Lagi Setelah 10 Tahun Menganggur, Perlu Bikin NPWP Lagi?

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
​​​​​​​link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wajib pajak, wajib pajak terdaftar, wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 17:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Selasa, 15 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Senin, 14 April 2025 | 08:46 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Lewati Deadline, Ratusan Ribu WP OP Tak Kena Denda

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025