Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tumbuh 17,23%, Wajib Pajak Terdaftar Capai 86,7 Juta pada Akhir 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Tumbuh 17,23%, Wajib Pajak Terdaftar Capai 86,7 Juta pada Akhir 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak terdaftar sebanyak 86,7 juta pada akhir 2024.

Angka ini naik 17,23% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 73,96 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pertumbuhan jumlah wajib pajak terdaftar ini dipengaruhi oleh dinamika aktivitas perekonomian.

"Peningkatan jumlah wajib pajak dipengaruhi beragam faktor, antara lain dinamika aktivitas ekonomi berupa keberadaan wajib pajak baru hingga perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi," katanya, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Badan, DJP Lakukan Berbagai Upaya

Dwi mengatakan jumlah wajib pajak terdaftar ini terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah. Jumlah wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 80,27 juta atau naik 16,72% dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi turut dipengaruhi oleh implementasi NIK sebagai NPWP. Namun tidak hanya memperluas basis pajak, integrasi NIK-NPWP juga menjadi salah satu langkah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada wajib pajak.

Pada 2024, proporsi wajib pajak orang pribadi masih tetap dominan, yakni mencapai 92,58% dari total wajib pajak terdaftar. Meski demikian, angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya 92,98%.

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Di sisi lain, data wajib pajak badan mengalami pertumbuhan signifikan mencapai 5,54 juta atau tumbuh 28,52%. Pertumbuhan jumlah wajib pajak ini dipengaruhi oleh pembentukan badan usaha serta banyaknya perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi.

Proporsi wajib pajak badan kini mencapai 6,38%, meningkat dari tahun sebelumnya 5,83%.

Adapun untuk wajib pajak instansi pemerintah, tercatat sebanyak 880.000 atau tumbuh 0,43% dari tahun sebelumnya. Proporsi wajib pajak badan adalah 1,01%, turun dari tahun sebelumnya 1,18%. (sap)

Baca Juga: Tak Ada Relaksasi, DJP Imbau WP Badan Tak Mepet Lapor SPT Tahunan

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
​​​​​​​link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wajib pajak, wajib pajak terdaftar, wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, kepatuhan formal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 31 Maret 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Edukasi soal WP Non-Efektif, Fiskus: Tak Semuanya Wajib Lapor SPT

Minggu, 30 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 81/2024

Dividen Tidak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor PPh Final Sendiri

Jum'at, 28 Maret 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lagi Aturannya

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial