Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

A+
A-
2
A+
A-
2
Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPh atas pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) kini terutang di tempat wajib pajak terdaftar. Begitu pula dengan PPh terutang atas pengalihan real estat kepada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Ketentuan tempat terutang itu berlaku, baik wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (developer) maupun wajib pajak selain developer. Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan yang tercantum dalam Pasal 205 PMK 81/2024.

“Bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) [yang melakukan pengalihan real estat), PPh...terutang di tempat terdaftar Wajib Pajak, di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak diadministrasikan,” bunyi Pasal 205 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Ketentuan tempat terutang tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan PPh atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema KIK diatur dalam PMK 37/2017.

Berdasarkan Pasal 7 PMK 37/2017, bagi wajib pajak developer PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK terutang di lokasi real estat berada. Sementara itu, bagi wjib pajak selain developer PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan demikian, PMK 81/2024 kini tidak lagi membedakan tempat terutang PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK antara wajib pajak developer dan non-developer. Adapun keduanya kini sama-sama terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima wajib pajak (orang pribadi atau badan) dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu terutang PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dikenakan dengan tarif 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat.

Real estat dalam konteks ini adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. Sementara itu, KIK ialah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal.

Sementara itu, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi real estat berbentuk KIK. (rig)

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, real estat, Kontrak Investasi Kolektif, PHTB, tempat wajib pajak terdaftar, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%