Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

A+
A-
2
A+
A-
2
Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PPh atas pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) kini terutang di tempat wajib pajak terdaftar. Begitu pula dengan PPh terutang atas pengalihan real estat kepada Kontrak Investasi Kolektif (KIK) juga terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Ketentuan tempat terutang itu berlaku, baik wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (developer) maupun wajib pajak selain developer. Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan yang tercantum dalam Pasal 205 PMK 81/2024.

“Bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) [yang melakukan pengalihan real estat), PPh...terutang di tempat terdaftar Wajib Pajak, di mana SPT Tahunan PPh wajib pajak diadministrasikan,” bunyi Pasal 205 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (15/4/2025).

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Ketentuan tempat terutang tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan peraturan terdahulu. Sebelumnya, ketentuan PPh atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema KIK diatur dalam PMK 37/2017.

Berdasarkan Pasal 7 PMK 37/2017, bagi wajib pajak developer PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK terutang di lokasi real estat berada. Sementara itu, bagi wjib pajak selain developer PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan demikian, PMK 81/2024 kini tidak lagi membedakan tempat terutang PPh atas pengalihan real estat kepada SPC atau KIK antara wajib pajak developer dan non-developer. Adapun keduanya kini sama-sama terutang di tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sebagai informasi, penghasilan yang diterima wajib pajak (orang pribadi atau badan) dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu terutang PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dikenakan dengan tarif 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat.

Real estat dalam konteks ini adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. Sementara itu, KIK ialah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal.

Sementara itu, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi real estat berbentuk KIK. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, real estat, Kontrak Investasi Kolektif, PHTB, tempat wajib pajak terdaftar, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 18 April 2025 | 09:20 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Minta Masyarakat Waspadai Jasa Pendaftaran atau Unlock IMEI

Jum'at, 18 April 2025 | 09:19 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Baru Dapat Izin, SKPPL di Laporan Tahunan Konsultan Pajak Boleh Kosong

Jum'at, 18 April 2025 | 09:15 WIB
KONSULTASI CORETAX

Faktur Pajak Masukan Tidak Muncul di Coretax WP OP, Apa Solusinya?

Kamis, 17 April 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Beli Obligasi di Bawah Nilai Nominal, Dipotong PPh?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial