Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sudah memiliki roadmap perbaikan coretax administration system.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbaikan coretax system akan berfokus pada perbaikan bugs dalam aplikasi, migrasi data, dan pengembangan infrastruktur.

"Kami di coretax ini meng-organize 21 proses bisnis inti, 3 sudah selesai terkait dengan bugs dan error yang ada. Masih ada 18 proses bisnis yang lain kami coba terus itemize, bugs coba kami lakukan perbaikan," kata Suryo, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Tiga proses bisnis yang sudah diperbaiki oleh DJP antara lain business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Dengan demikian, 18 proses bisnis yang masih dalam proses perbaikan antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, layanan wajib pajak, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), dan document management system (DMS).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, serta nonkeberatan.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Perbaikan bugs pada 18 proses bisnis tersebut ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025. "Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan," ujar Suryo.

Terkait dengan migrasi data dari sistem lama ke coretax system, Suryo mengatakan proses migrasi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.

"Migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai legacy system untuk pembuatan faktur pajak kami setop dan sepenuhnya kami gunakan coretax," imbuh Suryo.

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Terkait dengan infrastruktur, Suryo mengatakan infrastruktur coretax system perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan performa sistem administrasi anyar tersebut. Peningkatan infrastruktur ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025.

"Kami akan terus cari titik idealnya. Insyaallah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli 2025," kata Suryo.

Sebelumnya, Komisi XI DPR dalam rapat kerja pada 10 Februari 2025 meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk menyusun roadmap penerapan coretax system. Penyusunan roadmap diperlukan untuk memastikan penerapan coretax system berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.

Baca Juga: Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan roadmap tersebut, DJP juga diharapkan dapat memastikan penerapan coretax system tidak sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.(dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, roadmap, perbaikan coretax, administrasi pajak, djp, komisi xi dpr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik