Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Akan Perbaiki Semua Bug Coretax, Paling Lambat Juli 2025

Dirjen Pajak Suryo Utomo (paling kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sudah memiliki roadmap perbaikan coretax administration system.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbaikan coretax system akan berfokus pada perbaikan bugs dalam aplikasi, migrasi data, dan pengembangan infrastruktur.

"Kami di coretax ini meng-organize 21 proses bisnis inti, 3 sudah selesai terkait dengan bugs dan error yang ada. Masih ada 18 proses bisnis yang lain kami coba terus itemize, bugs coba kami lakukan perbaikan," kata Suryo, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Tiga proses bisnis yang sudah diperbaiki oleh DJP antara lain business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Dengan demikian, 18 proses bisnis yang masih dalam proses perbaikan antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, layanan wajib pajak, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), dan document management system (DMS).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, serta nonkeberatan.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Perbaikan bugs pada 18 proses bisnis tersebut ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025. "Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan," ujar Suryo.

Terkait dengan migrasi data dari sistem lama ke coretax system, Suryo mengatakan proses migrasi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.

"Migrasi data akan terus dilakukan secara berkesinambungan sampai legacy system untuk pembuatan faktur pajak kami setop dan sepenuhnya kami gunakan coretax," imbuh Suryo.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Terkait dengan infrastruktur, Suryo mengatakan infrastruktur coretax system perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan performa sistem administrasi anyar tersebut. Peningkatan infrastruktur ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025.

"Kami akan terus cari titik idealnya. Insyaallah beberapa tambahan infrastruktur kami akan lakukan sebelum akhir Juli 2025," kata Suryo.

Sebelumnya, Komisi XI DPR dalam rapat kerja pada 10 Februari 2025 meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk menyusun roadmap penerapan coretax system. Penyusunan roadmap diperlukan untuk memastikan penerapan coretax system berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Dengan roadmap tersebut, DJP juga diharapkan dapat memastikan penerapan coretax system tidak sampai mengganggu pelayanan kepada wajib pajak.(dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax system, coretax administration system, roadmap, perbaikan coretax, administrasi pajak, djp, komisi xi dpr

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

Kamis, 24 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kripto Jadi Instrumen Keuangan, Aturan Pajak Segera Direvisi

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK