Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyampaikan wajib pajak bisa membuat faktur pajak masa April 2025 menggunakan fitur e-faktur desktop.

Meski DJP sudah meluncurkan coretax administration system atau Coretax DJP untuk membuat faktur pajak, wajib pajak masih bisa membuat e-faktur dengan cara menginstal aplikasi e-faktur desktop terlebih dahulu.

"e-Faktur desktop masih bisa digunakan ya," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

DJP menyediakan 3 pilihan saluran bagi wajib pajak untuk membuat faktur pajak. Dengan demikian, pengusaha kena pajak (PKP) bisa memilih sarana yang paling cocok bagi mereka.

Ketiga saluran tersebut terdiri atas Coretax DJP, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (eFaktur Host-to-Host), dan Aplikasi e-Faktur Client Desktop.

"Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)," bunyi Pengumuman DJP PENG-13/PJ.09/2025.

Baca Juga: Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Kendati demikian, wajib pajak harus memperhatikan bahwa aplikasi e-faktur client desktop tidak mengakomodir pembuatan 3 jenis faktur pajak.

Faktur pajak yang dimaksud, yaitu faktur dengan kode transaksi 06 dan 07; faktur yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan faktur yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, kring pajak, coretax system, coretax djp, faktur pajak, coretax, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB
EDUKASI PEMBIAYAAN

Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda