Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

A+
A-
11
A+
A-
11
Jangan Asal Transfer Uang, Waspadai Penipuan yang Atasnamakan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan otoritas.

DJP menyebut ada berbagai modus penipuan yang menyasar wajib pajak untuk meminta transferan uang. Meski terkesan meyakinkan, wajib pajak diminta tidak mentransfer dana tanpa mengonfirmasi kepada DJP terlebih dulu.

"Jangan langsung dibayar. Konfirmasi dulu kebenarannya ke kantor pajak. Bisa lewat telepon atau bisa juga datang ke kantor pajaknya," bunyi dialog dalam video yang diunggah DJP di media sosial, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Apabila benar wajib pajak memiliki tunggakan, DJP menegaskan pembayarannya tidak akan dilakukan melalui rekening pribadi. Sebab, pembayaran pajak harus dilakukan secara langsung ke kas negara menggunakan kode billing.

"Ingat bayar pajak itu pakai kode billing, bukan langsung transfer ke rekening pribadi," imbau DJP.

DJP menyampaikan sejumlah modus penipuan yang makin marak terjadi dan perlu diwaspadai yakni phising, sniffing, dan social engineering. Beberapa modus bahkan dikaitkan dengan implementasi coretax administration system.

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Otoritas lantas mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada telepon, pesan, atau email yang meminta data pribadi, transfer uang, mengarahkan ke situs palsu, atau mengunduh aplikasi palsu.

Wajib pajak diminta hanya berinteraksi melalui saluran resmi DJP di antaranya, website resmi beserta kolom pengaduannya di pajak.go.id, live chat DJP Online, contact center Kring Pajak DJP pada nomor 1500200, serta kantor pelayanan pajak terdekat.

Ketika menemukan modus penipuan tetapi masih ragu, wajib pajak juga bisa mengkonfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi tersebut agar tidak menimbulkan kerugian. (dik)

Baca Juga: DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penipuan, DJP, phising, pencurian data, sniffing, coretax system, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Perdirjen Lama Soal Natura Dihapus, Aturan PPh Final UMKM Disiapkan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?