Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghadirkan insentif penurunan tiket pesawat domestik pada momentum libur sekolah pada Juni-Juli mendatang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian diskon tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian selama musim libur sekolah. Dengan diskon tiket pesawat, masyarakat diharapkan ramai berkunjung ke lokasi wisata di dalam negeri.

"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2025," dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Airlangga belum memerinci bentuk intervensi pemerintah dalam pemberian diskon tiket pesawat ini. Stimulus ekonomi, termasuk diskon tiket pesawat, dijadwalkan baru akan meluncur pada 5 Juni 2026.

Agar dampak ekonomi dari pemberian diskon tarif pesawat ini maksimal, dia menyebut pemerintah daerah juga diminta berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal. Dengan kedua langkah tersebut, diharapkan masyarakat akan makin terdorong untuk berwisata ke berbagai daerah selama masa liburan sekolah.

Insentif diskon tiket pesawat juga sempat diberikan saat periode mudik dan balik Lebaran pada Maret-April lalu. Penurunan tiket pesawat dilakukan dengan cara memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) serta penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur.

Baca Juga: DPR Dorong Penggunaan Insentif Pajak untuk Kerek Konsumsi pada 2026

Dari sisi pajak, pemerintah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi domestik selama periode libur Lebaran. Pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Insentif PPN DTP diberikan apabila masyarakat membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Pada saat itu, anggaran yang disiapkan untuk insentif ini mencapai Rp286,1 miliar. (dik)

Baca Juga: Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, stimulus ekonomi, diskon tiket pesawat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Sebulan! Kesempatan untuk Beli Rumah, PPN Ditanggung 100 Persen

Senin, 19 Mei 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tak Buru-Buru Beri Insentif Fiskal untuk Mobil Hidrogen

Senin, 19 Mei 2025 | 07:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Dorong Konsumsi Masyarakat, Ramai Usulan Kenaikan PTKP

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun