Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah, PPN DTP Diberikan Lagi?

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghadirkan insentif penurunan tiket pesawat domestik pada momentum libur sekolah pada Juni-Juli mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian diskon tiket pesawat menjadi bagian dari upaya pemerintah menggerakkan perekonomian selama musim libur sekolah. Dengan diskon tiket pesawat, masyarakat diharapkan ramai berkunjung ke lokasi wisata di dalam negeri.
"Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2025," dikutip pada Senin (26/5/2025).
Airlangga belum memerinci bentuk intervensi pemerintah dalam pemberian diskon tiket pesawat ini. Stimulus ekonomi, termasuk diskon tiket pesawat, dijadwalkan baru akan meluncur pada 5 Juni 2026.
Agar dampak ekonomi dari pemberian diskon tarif pesawat ini maksimal, dia menyebut pemerintah daerah juga diminta berperan aktif menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal. Dengan kedua langkah tersebut, diharapkan masyarakat akan makin terdorong untuk berwisata ke berbagai daerah selama masa liburan sekolah.
Insentif diskon tiket pesawat juga sempat diberikan saat periode mudik dan balik Lebaran pada Maret-April lalu. Penurunan tiket pesawat dilakukan dengan cara memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) serta penurunan biaya kebandarudaraan, termasuk harga avtur.
Dari sisi pajak, pemerintah menerbitkan PMK 18/2025 yang mengatur insentif PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi domestik selama periode libur Lebaran. Pemerintah menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa tetap perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.
Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.
Insentif PPN DTP diberikan apabila masyarakat membeli tiket pesawat ekonomi pada 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025 untuk penerbangan 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Pada saat itu, anggaran yang disiapkan untuk insentif ini mencapai Rp286,1 miliar. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.