Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendengar Harapan Publik untuk Dirjen Pajak yang Baru

Ilustrasi.

TANTRY Anggrita masih ingat betul kepanikan yang dirasakannya ketika coretax administration system eror saat hendak membuat faktur pajak. Layar laptop hanya menampilkan halaman login yang tak kunjung merespons, sementara faktur pajak sudah ditunggu oleh klien.

Kendala dalam penggunaan coretax system tersebut pada akhirnya kerap menyebabkan ia terlambat membuat faktur pajak.

"Erornya tidak cuma 1 atau 2 jam, tetapi bisa seharian. Padahal kami butuhnya harus cepat," katanya.

Baca Juga: RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Bersama 2 orang temannya, Tantry mengembangkan Y Management, sebuah agensi yang melayani jasa seperti pemasaran digital, social media management, serta talent and community organizer. Dengan berbagai jasa yang ditawarkan, maka wajar saja jika perusahaannya harus membuat banyak faktur pajak dan bukti potong pajak saban hari.

Sejak awal mendirikan Y Management pada 2018, Tantry telah menyadari kompleksitas pajak dalam kegiatan usahanya. Oleh karena itu, dia juga menunjuk konsultan untuk membantu melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Meski demikian, tetap ada kewajiban pajak yang harus ditangani sendiri seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak. Kendala dalam sistem pun diakui sempat menyebabkan beberapa transaksi terpaksa molor dari rencana.

Baca Juga: Ada Efisiensi, Separuh Kantor Pajak di Belgia Bakal Ditutup pada 2030

Dia menilai kendala dalam sistem pajak perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak. Terlebih, ketika Ditjen Pajak (DJP) kini memiliki memimpin baru, yakni Bimo Wijayanto sebagai dirjen pajak.

Sebagai seorang wajib pajak, Tantry berharap pergantian pemimpin di DJP dapat memacu perbaikan pada coretax system. Menurutnya, wajib pajak akan lebih patuh jika otoritas menyediakan sistem yang lebih mudah diakses.

"Tolonglah, kami jangan dipersulit untuk patuh pajak," ujarnya.

Baca Juga: Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Kendala dalam mengakses coretax system juga dialami Ahmad, seorang konsultan pajak yang kantornya berbasis di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, masa transisi yang terlalu pendek menyebabkan semua pihak kewalahan dalam menerapkan coretax system, baik wajib pajak maupun petugas pajak.

Terbatasnya penjelasan dari otoritas juga memaksa perusahaan tempat Ahmad bekerja berupaya menyelesaikan kendala coretax system secara mandiri. Sebuah tim khusus pun dibentuk untuk mengurai masalah coretax system ini.

"Supaya yang lain tetap bisa menyelesaikan pekerjaan yang sudah ada," ujarnya.

Baca Juga: Warning Prabowo: Bayar Pajak Jangan Palsu-Palsu

Selain soal coretax system, dia menilai dirjen pajak yang baru juga perlu meningkatkan kepastian hukum melalui perbaikan kualitas pemeriksaan. Sebab, kualitas pemeriksaan yang belum optimal hanya akan menyebabkan sengketa pajak terus meningkat.

Selain itu, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dan biaya administrasi bagi otoritas pajak juga terus bertambah.

"Yang begini tidak bagus untuk kepastian hukum. Wajib pajak akhirnya baru akan mendapatkan kepastian ketika dia ke pengadilan, sedangkan proses dari pemeriksaan ke pengadilan lama sekali," katanya.

Baca Juga: Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) di Indonesia

Dia memahami pemeriksaan pajak menjadi langkah baik untuk menguji kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kualitas pemeriksaan yang belum optimal justru dapat menimbulkan sengketa pajak serta menurunkan kepercayaan terhadap otoritas.

"Cari cara supaya penerimaan negara tetap bisa optimum, tetapi sengketa pajaknya minimum," ucapnya.

Menurutnya, perbaikan kualitas pemeriksaan erat berkaitan dengan kapasitas SDM pada otoritas pajak. Meski demikian, dirjen pajak juga dapat membuat mekanisme agar para fiskus menjaga kualitas pemeriksaannya.

Baca Juga: DJP Jadikan Taxpayers Charter sebagai Acuan Integritas Layanan Pajak

Terhadap fiskus yang kualitas pemeriksaannya dipertanyakan, misal dengan indikator hasil ketetapannya diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan kalah, ia mengusulkan adanya skema punishment yang terkait dengan tunjangan atau penghasilan. Alasannya, capaian target penerimaan per kantor juga menjadi pertimbangan dalam penetapan tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai DJP.

"Mestinya harus diberikan punishment melalui penyesuaian penghasilannya supaya dia bisa memastikan kualitas pemeriksaannya betul-betul bagus," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny memiliki kegelisahan soal edukasi pajak yang belum menyentuh mayoritas pelaku UMKM.

Baca Juga: KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Dia menilai masih banyak pelaku UMKM yang tidak mengetahui hak dan kewajiban pajaknya. Pelaku UMKM juga masih takut-takut jika membicarakan pajak.

Menurutnya, DJP perlu menerapkan pendekatan khusus dalam meningkatkan kepatuhan pajak dari kalangan UMKM. Sebab, kepatuhan pajak hanya akan tumbuh jika UMKM telah memahami hak dan kewajiban pajak beserta manfaatnya bagi masyarakat.

"Kalau diberi pemahaman, saya yakin UMKM akan mau bayar pajak," katanya.

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Hermawati mengisahkan pernah bertemu seorang penjual getuk di Surakarta, Jawa Tengah, yang bersemangat ingin membayar pajak walaupun omzetnya termasuk tidak kena pajak. Dari cerita tersebut, dia meyakini akan banyak pelaku UMKM yang bersedia menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak jika diberi pemahaman yang baik.

Ketika pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, Akumandiri sempat bekerja sama dengan DJP untuk melaksanakan sosialisasi pajak kepada UMKM. Sayangnya, sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini tidak berlanjut.

Kini ketika pandemi sudah berakhir, DJP perlu kembali menggencarkan sosialisasi pajak agar menjangkau lebih banyak UMKM. Dengan memanfaatkan unit vertikal yang tersebar ke berbagai wilayah, DJP dapat berkomunikasi dengan UMKM menggunakan bahasa yang halus dan sederhana.

Baca Juga: Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

"Terutama yang di daerah, petugas pajak bisa ngobrol dengan bahasa yang sederhana. Jangan langsung ditanya omzet, nanti mereka takut," ucapnya.

Apabila UMKM sudah berniat patuh, otoritas pun diharapkan bisa memberikan kemudahan dalam membayar dan melapor pajak. Alasannya, metode pelaporan pajak secara online yang ada saat ini dinilai masih rumit karena memiliki banyak kolom dan lampiran.

Hermawati menyebut masih banyak UMKM harus mendatangi kantor pajak untuk meminta bantuan dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Ke depan, pembayaran pajak diharapkan bisa semudah saat membayar tagihan listrik. (dik)

Baca Juga: Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Laporan Fokus, kepatuhan pajak, dirjen pajak, kemudahan pajak, pelayanan pajak, umkm, wajib pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan sebagai WP Non-Aktif

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan