Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) memerinci ketentuan pemberian nomor identitas perpajakan untuk orang pribadi atau badan yang sebenarnya tidak diwajibkan memiliki NPWP, tetapi membutuhkan NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Merujuk Pasal 7 ayat (1) PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan itu diberikan dalam bentuk NPWP. Adapun dirjen pajak bisa menerbitkan nomor identitas perpajakan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Selayaknya NPWP, nomor identitas perpajakan bisa berupa NIK atau NPWP 16 digit.
“Nomor identitas perpajakan…berupa: a. Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan b. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PER-7/PJ/2025.
Nomor identitas perpajakan berupa NIK dapat langsung digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi 2 ketentuan: (i) dapat divalidasi sistem administrasi DJP; (ii) belum diaktivasi sebagai NPWP.
Secara lebih terperinci, nomor identitas perpajakan bisa digunakan oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi salah satu dari 7 kriteria.
Pertama, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.
Kedua, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak, tetapi membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Ketiga, SPLN yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Keempat, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kelima, wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi DJP.
Keenam, anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sepanjang NIK anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi DJP.
Ketujuh, orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024.
Pihak-pihak tersebut dapat menggunakan nomor identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. Mengacu Pasal 8 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada 10 kepentingan administrasi perpajakan yang bisa menggunakan nomor identitas perpajakan, yaitu:
- Pemberian akun wajib pajak;
- Penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
- Pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
- Pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
- Permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM;
- Penerbitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM;
- Pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut;
- Pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
- Penagihan pajak; dan
- Administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan dirjen pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.