Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemberian Nomor Identitas bagi OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) memerinci ketentuan pemberian nomor identitas perpajakan untuk orang pribadi atau badan yang sebenarnya tidak diwajibkan memiliki NPWP, tetapi membutuhkan NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Merujuk Pasal 7 ayat (1) PER-7/PJ/2025, nomor identitas perpajakan itu diberikan dalam bentuk NPWP. Adapun dirjen pajak bisa menerbitkan nomor identitas perpajakan secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Selayaknya NPWP, nomor identitas perpajakan bisa berupa NIK atau NPWP 16 digit.

“Nomor identitas perpajakan…berupa: a. Nomor Induk Kependudukan, bagi orang pribadi yang merupakan Penduduk; dan b. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, bagi orang pribadi bukan Penduduk dan Badan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PER-7/PJ/2025.

Baca Juga: Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Nomor identitas perpajakan berupa NIK dapat langsung digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi 2 ketentuan: (i) dapat divalidasi sistem administrasi DJP; (ii) belum diaktivasi sebagai NPWP.

Secara lebih terperinci, nomor identitas perpajakan bisa digunakan oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi salah satu dari 7 kriteria.

Pertama, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.

Baca Juga: Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kedua, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak, tetapi membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Ketiga, SPLN yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Keempat, orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kelima, wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi DJP.

Baca Juga: Cara Unduh e-SPPT secara Massal oleh Ketua RT atau PPPRS di Jakarta

Keenam, anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sepanjang NIK anak dimaksud telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi DJP.

Ketujuh, orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024.

Pihak-pihak tersebut dapat menggunakan nomor identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. Mengacu Pasal 8 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada 10 kepentingan administrasi perpajakan yang bisa menggunakan nomor identitas perpajakan, yaitu:

Baca Juga: WP Harus Penuhi Syarat Ini Agar Akses Bikin Faktur Pajak Aktif Kembali
  1. Pemberian akun wajib pajak;
  2. Penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
  3. Pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
  4. Pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
  5. Permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM;
  6. Penerbitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM;
  7. Pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut;
  8. Pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
  9. Penagihan pajak; dan
  10. Administrasi perpajakan lainnya yang ditetapkan dirjen pajak. (rig)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Per-7/pj/2025, npwp, pajak, djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Atur Ulang Pertukaran Informasi Pajak secara Spontan

Kamis, 12 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru NPWP, NITKU, dan Pengukuhan PKP, Unduh di Sini!

berita pilihan

Kamis, 12 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Konsultan Pajak yang Mau Jadi Kuasa Harus Tambah Status Lewat Coretax

Kamis, 12 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Baru PKP di Kantor Virtual, Masa Transisi hingga Desember 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tiket dan PPN DTP Transportasi

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perinci Fungsi Nomor Identitas Perpajakan, Apa Saja?

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 2 Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ajukan Restitusi Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 15:11 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Melihat Pajak Minimum Global Lewat Kacamata Teori Keadilan John Rawls