Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendaftaran Objek PBB-P5L Kini Sudah Bisa Dilakukan Via Coretax DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Pendaftaran Objek PBB-P5L Kini Sudah Bisa Dilakukan Via Coretax DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L) kini bisa dilakukan via Coretax DJP.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 72 PMK 81/2024. Melalui Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Objek Pajak PBB-P5L, DJP juga telah menegaskan bahwa pendaftaran objek PBB-P5L dapat dilakukan via coretax.

“Pendaftaran objek pajak PBB P5L dapat diakses wajib pajak tanpa harus datang ke KPP dengan membuka menu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi coretax,” bunyi penjelasan DJP dalam buku manual, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Pendaftaran objek PBB-P5L dapat dilakukan melalui menu Portal Saya dan submenu Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L pada coretax. Apabila memilih menu tersebut, wajib pajak akan diminta mengisi Formulir Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L.

Pada formulir tersebut, wajib pajak akan diminta mengisi informasi seputar data objek pajak dan alamat objek pajak. Wajib pajak juga perlu melampirkan 4 dokumen yang dipersyaratkan, meliputi: foto objek pajak; dokumen izin usaha; dokumen izin objek pajak; dan peta luar objek pajak.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak wajib melakukan pendaftaran pada KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lama 1 bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif. Simak! Begini Ketentuan Pendaftaran Objek PBB-P5L dalam PMK 81/2024

Baca Juga: Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Pendaftaran PBB dilakukan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Objek PBB. SKT Objek PBB ini turut memuat identitas objek pajak berupa Nomor Objek Pajak (NOP). Adapun NOP menjadi identitas penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban PBB-P5L.

Sebelum PMK 81/2024 berlaku, ketentuan pendaftaran PBB-P5L diatur dalam PMK 48/2021. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 48/2021, pendaftaran objek PBB-P5L dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

Pendaftaran objek PBB P5L secara elektronik sesungguhnya sudah bisa dilakukan melalui fitur PBB yang ada pada DJP Online. Seiring dengan berlakunya PMK 81/2024, saluran pendaftaran objek PBB-P5L pun kini turut beralih ke Coretax DJP. (rig)

Baca Juga: Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, coretax, coretax djp, coretax system, objek PBB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Turunkan Biaya Logistik , Airlangga Klaim Akan Susun Deregulasi

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai 20 Desember

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:30 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Dipengaruhi PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah di Kota Ini Baru 44%

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar