Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

A+
A-
0
A+
A-
0
90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat mayoritas banding dan gugatan telah diajukan oleh wajib pajak selaku pemohon melalui e-tax court, tidak lagi secara manual.

Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak I Putu Prawindra mengatakan pemanfaatan e-tax court dalam pengajuan banding dan gugatan sudah melebihi 90%. Pengajuan banding dan gugatan secara manual pun kini semakin minim.

"Hanya sekitar 5% sampai 10% yang diajukan secara manual. Itu akan terus kami upayakan agar nantinya ke depan full online menggunakan e-tax court," ujar Putu dalam konsultasi publik yang digelar oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Untuk berperkara di Pengadilan Pajak secara elektronik, pertama-tama wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa perlu membuat akun e-tax court. Akun diperlukan agar pemohon dinyatakan sebagai pemohon terdaftar.

Setelah memiliki akun, wajib pajak atau kuasa dapat mengajukan banding dengan menyampaikan surat banding kepada ketua Pengadilan Pajak melalui e-tax court.

"Setelah Bapak Ibu mengisi seluruh isian pada akun e-tax court, meng-upload surat banding, maupun kelengkapan yang dibutuhkan, Bapak Ibu akan langsung mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE)," ujar Putu.

Baca Juga: Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

BPE adalah dokumen yang membuktikan bahwa surat banding yang diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya melalui e-tax court sudah diterima Pengadilan Pajak. Tanggal yang tercantum dalam BPE adalah tanggal diterimanya surat banding.

Permohonan banding yang disampaikan melalui e-tax court akan diverifikasi selama 4 hari kerja sejak surat banding diterima. E-tax court akan mengeluarkan nomor sengketa dalam hal proses verifikasi sudah selesai.

"Nomor sengketa menjadi identitas dari sengketa yang Bapak Ibu ajukan ke Pengadilan Pajak. Nomor langsung muncul di akun Bapak Ibu masing-masing," ujar Putu.

Baca Juga: Susun Monografi Fiskal 2025, Kantor Pajak Minta Data Jumlah WP Daerah

Dalam hal wajib pajak atau kuasa tetap ingin mengajukan banding secara manual, pengajuan banding sudah tidak bisa dilakukan melalui loket A. Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024, loket A kini berfokus pada pendampingan bagi para pihak yang mengajukan banding melalui e-tax court.

Permohonan banding secara manual hanya bisa dilaksanakan melalui pos/ekspedisi tercatat. Petugas di Sekretariat Pengadilan Pajak akan menerima surat banding serta memberi cap penerimaan surat.

"Yang disampaikan melalui pos tetap akan kami administrasikan. Kalau melalui pos berarti bukti kirimnya adalah resi pos. Di Pengadilan Pajak akan dilakukan verifikasi dan akan kami administrasikan lebih lanjut," ujar Putu. (dik)

Baca Juga: Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, sengketa pajak, banding, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PASURUAN

Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Luhut Sebut Perlambatan Ekonomi Wajar Terjadi Saat Transisi Pemerintah

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

berita pilihan

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi