Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

A+
A-
1
A+
A-
1
90% Banding dan Gugatan Diajukan Lewat e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mencatat mayoritas banding dan gugatan telah diajukan oleh wajib pajak selaku pemohon melalui e-tax court, tidak lagi secara manual.

Kepala Subbagian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariat Pengadilan Pajak I Putu Prawindra mengatakan pemanfaatan e-tax court dalam pengajuan banding dan gugatan sudah melebihi 90%. Pengajuan banding dan gugatan secara manual pun kini semakin minim.

"Hanya sekitar 5% sampai 10% yang diajukan secara manual. Itu akan terus kami upayakan agar nantinya ke depan full online menggunakan e-tax court," ujar Putu dalam konsultasi publik yang digelar oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Untuk berperkara di Pengadilan Pajak secara elektronik, pertama-tama wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa perlu membuat akun e-tax court. Akun diperlukan agar pemohon dinyatakan sebagai pemohon terdaftar.

Setelah memiliki akun, wajib pajak atau kuasa dapat mengajukan banding dengan menyampaikan surat banding kepada ketua Pengadilan Pajak melalui e-tax court.

"Setelah Bapak Ibu mengisi seluruh isian pada akun e-tax court, meng-upload surat banding, maupun kelengkapan yang dibutuhkan, Bapak Ibu akan langsung mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE)," ujar Putu.

Baca Juga: Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

BPE adalah dokumen yang membuktikan bahwa surat banding yang diajukan oleh wajib pajak atau kuasanya melalui e-tax court sudah diterima Pengadilan Pajak. Tanggal yang tercantum dalam BPE adalah tanggal diterimanya surat banding.

Permohonan banding yang disampaikan melalui e-tax court akan diverifikasi selama 4 hari kerja sejak surat banding diterima. E-tax court akan mengeluarkan nomor sengketa dalam hal proses verifikasi sudah selesai.

"Nomor sengketa menjadi identitas dari sengketa yang Bapak Ibu ajukan ke Pengadilan Pajak. Nomor langsung muncul di akun Bapak Ibu masing-masing," ujar Putu.

Baca Juga: Marketplace Hanya Pungut PPh 22 0,5%, Sisanya Pedagang Setor Sendiri

Dalam hal wajib pajak atau kuasa tetap ingin mengajukan banding secara manual, pengajuan banding sudah tidak bisa dilakukan melalui loket A. Sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024, loket A kini berfokus pada pendampingan bagi para pihak yang mengajukan banding melalui e-tax court.

Permohonan banding secara manual hanya bisa dilaksanakan melalui pos/ekspedisi tercatat. Petugas di Sekretariat Pengadilan Pajak akan menerima surat banding serta memberi cap penerimaan surat.

"Yang disampaikan melalui pos tetap akan kami administrasikan. Kalau melalui pos berarti bukti kirimnya adalah resi pos. Di Pengadilan Pajak akan dilakukan verifikasi dan akan kami administrasikan lebih lanjut," ujar Putu. (dik)

Baca Juga: Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengadilan pajak, e-tax court, sengketa pajak, banding, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Jual Beli Tanah, Begini Format Penulisan Alamat dalam Faktur Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

Minggu, 20 Juli 2025 | 13:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Mendagri Tito Dorong Pemda Bikin Satgas Percepatan Program MBG

berita pilihan

Senin, 21 Juli 2025 | 21:30 WIB
STHI JENTERA

DDTC Buka Program Beasiswa kepada Mahasiswa STHI Jentera

Senin, 21 Juli 2025 | 20:00 WIB
KOTA BEKASI

Realisasi PAD Belum 50%, Bapenda Akan Tingkatkan Pengawasan

Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Keliru, PKP Perlu Bikin Pengganti

Senin, 21 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS BEA DAN CUKAI

Apa Itu Daftar Rencana Objek Audit dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 21 Juli 2025 | 18:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jalan Panjang Taxpayers Charter, Simbol Penegakan Hak-Hak Wajib Pajak

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 108 Koperasi Desa Merah Putih yang Siap Operasi, Ini Kata Zulhas