Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan mengenai THR bagi ASN, TNI, dan Polri di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN pusat dan daerah, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada 17 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pencairan THR bagi ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2025.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Realisasikan Rp10,54 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN

Prabowo mengatakan THR akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Tercatat ada 9,4 juta orang yang akan menerima THR dari pemerintah.

THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. "Tunjangan kinerjanya itu 100% pemberiannya," ujar Prabowo.

THR yang diberikan kepada ASN daerah adalah sama dengan THR bagi ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemda masing-masing. Adapun THR yang diberikan kepada pensiunan adalah sebesar pensiun bulanan.

Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Bulan Ini

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.

"Saya ucapkan terima kasih kepada menteri keuangan dan menteri PANRB yang telah bekerja keras mempersiapkan hal-hal ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI/Polri di manapun sedang bertugas," kata Prabowo. (sap)

Baca Juga: Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, mudik, Lebaran, tunjangan hari raya, ASN, PNS, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 31 Maret 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Deadline Lapor SPT Tahunan Mundur, Bukan Hari Ini

Minggu, 30 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Cuma Pas Lebaran, Insentif Tiket Pesawat Mesti Berlaku Permanen

Minggu, 30 Maret 2025 | 09:30 WIB
LAYANAN PAJAK

Catat! Ada 4 Saluran Layanan Pajak Bisa Dipakai Selama Libur Lebaran

Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:30 WIB
LEBARAN 2025

H-2 Lebaran Tapi THR Belum Cair? Adukan ke Sini!

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan