Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan mengenai THR bagi ASN, TNI, dan Polri di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN pusat dan daerah, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada 17 Maret 2025.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pencairan THR bagi ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2025.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," ujar Prabowo, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Prabowo mengatakan THR akan diterima oleh seluruh ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan. Tercatat ada 9,4 juta orang yang akan menerima THR dari pemerintah.

THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/polri, dan hakim adalah sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. "Tunjangan kinerjanya itu 100% pemberiannya," ujar Prabowo.

THR yang diberikan kepada ASN daerah adalah sama dengan THR bagi ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan pemda masing-masing. Adapun THR yang diberikan kepada pensiunan adalah sebesar pensiun bulanan.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 kepada ASN, anggota TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yakni pada Juni 2025.

"Saya ucapkan terima kasih kepada menteri keuangan dan menteri PANRB yang telah bekerja keras mempersiapkan hal-hal ini. Saya ucapkan terima kasih juga kepada semua aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI/Polri di manapun sedang bertugas," kata Prabowo. (sap)

Baca Juga: Threshold PKP Tinggi Jadi Penyebab PPN Indonesia Tak Efisien

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : THR, gaji ke-13, mudik, Lebaran, tunjangan hari raya, ASN, PNS, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Rabu, 02 April 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Selasa, 01 April 2025 | 10:00 WIB
PAJAK DAERAH

Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Antusiasme Tinggi, Promo HALAL Diperpanjang hingga 7 April 2025

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Rumuskan Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Bocorannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025