Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

A+
A-
1
A+
A-
1
Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Pemudik antre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). Menurut data Dinas Perhubungan Indramayu Jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua yang melintas jalur Pantura arah Jakarta - Cirebon sejak H-7 hingga H-2 per jam 18.00 WIB mencapai 636.414 kendaraan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jelas mengalami lonjakan selama periode mudik Lebaran. Di Jawa Barat misalnya, Kementerian ESDM mencatat ada kenaikan volume konsumsi Pertamax sebesar 6% jika dibandingkan dengan periode sebelum arus mudik.

Nah, tahukah Kamu bahwa ada pemungutan pajak di dalam transaksi BBM? Pada dasarnya, BBM termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya wajib dikenai pajak. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Mari kita bedah satu per satu.

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

PPh Pasal 22 atas BBM

Karena BBM termasuk ke dalam BKP maka atas penyerahannya BBM akan dipungut beberapa jenis pajak. Salah satu pajak yang dipungut atas penyerahan BBM adalah PPh Pasal 22.

Merujuk PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022 bahwa produsen atau importir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM baik kepada penyalur/agen ataupun selain penyalur/agen.

Terdapat beberapa tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Berikut pengelompokan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan BBM oleh produsen atau importir berdasarkan PMK 34/2017:

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?
  • Tarif 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak Perusahaan Pertamina;
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; dan
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).

Berikut cara perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM:


Nilai penjualan di atas merujuk pada harga jual barang pada faktur pajak atau dokumen lainnya yang digunakan untuk menjadi dasar penagihan. Apabila nilai penjualan tidak dicantumkan dalam faktur maupun dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur, maka nilai penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Dalam hal penjualan yang mencantumkan nilai penjualan sudah termasuk PPN, maka langkah untuk menghitung harga jual tanpa PPN dapat dilakukan dengan cara berikut:


Setelah nilai penjualan tanpa PPN sudah ditemukan, maka dapat dilanjutkan dengan perhitungan PPh Pasal 22 dengan cara perhitungan seperti yang telah dibahas sebelumnya.

Baca Juga: DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

PPN dalam Penyerahan BBM

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga termasuk ke dalam penyerahan yang dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku mulai tahun 2025 yaitu 12%. Kemudian, untuk menghitung PPN menggunakan nilai lain yaitu 11/12 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dikalikan dengan tarif PPN.

Untuk menghitung PPN, kita harus mengetahui dasar pengenaan pajak terlebih dahulu. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam perhitungan PPN atas penjualan BBKB yaitu harga jual BBM.

Berikut cara perhitungan PPN atas penjualan BBM:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat di Libur Sekolah


(sap)

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, administrasi pajak, BBM, mudik, Lebaran, PPh Pasal 22, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN