Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

A+
A-
1
A+
A-
1
Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Pemudik antre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). Menurut data Dinas Perhubungan Indramayu Jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua yang melintas jalur Pantura arah Jakarta - Cirebon sejak H-7 hingga H-2 per jam 18.00 WIB mencapai 636.414 kendaraan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jelas mengalami lonjakan selama periode mudik Lebaran. Di Jawa Barat misalnya, Kementerian ESDM mencatat ada kenaikan volume konsumsi Pertamax sebesar 6% jika dibandingkan dengan periode sebelum arus mudik.

Nah, tahukah Kamu bahwa ada pemungutan pajak di dalam transaksi BBM? Pada dasarnya, BBM termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya wajib dikenai pajak. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Mari kita bedah satu per satu.

Baca Juga: Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

PPh Pasal 22 atas BBM

Karena BBM termasuk ke dalam BKP maka atas penyerahannya BBM akan dipungut beberapa jenis pajak. Salah satu pajak yang dipungut atas penyerahan BBM adalah PPh Pasal 22.

Merujuk PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022 bahwa produsen atau importir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM baik kepada penyalur/agen ataupun selain penyalur/agen.

Terdapat beberapa tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Berikut pengelompokan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan BBM oleh produsen atau importir berdasarkan PMK 34/2017:

Baca Juga: WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan
  • Tarif 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak Perusahaan Pertamina;
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; dan
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).

Berikut cara perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM:


Nilai penjualan di atas merujuk pada harga jual barang pada faktur pajak atau dokumen lainnya yang digunakan untuk menjadi dasar penagihan. Apabila nilai penjualan tidak dicantumkan dalam faktur maupun dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur, maka nilai penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.

Baca Juga: PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Dalam hal penjualan yang mencantumkan nilai penjualan sudah termasuk PPN, maka langkah untuk menghitung harga jual tanpa PPN dapat dilakukan dengan cara berikut:


Setelah nilai penjualan tanpa PPN sudah ditemukan, maka dapat dilanjutkan dengan perhitungan PPh Pasal 22 dengan cara perhitungan seperti yang telah dibahas sebelumnya.

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

PPN dalam Penyerahan BBM

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga termasuk ke dalam penyerahan yang dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku mulai tahun 2025 yaitu 12%. Kemudian, untuk menghitung PPN menggunakan nilai lain yaitu 11/12 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dikalikan dengan tarif PPN.

Untuk menghitung PPN, kita harus mengetahui dasar pengenaan pajak terlebih dahulu. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam perhitungan PPN atas penjualan BBKB yaitu harga jual BBM.

Berikut cara perhitungan PPN atas penjualan BBM:

Baca Juga: Beli Emas Batangan, Konsumen Akhir Tak Kena PPh Pasal 22 dan PPN


(sap)

Baca Juga: Beda dengan WP OP, Tak Ada Relaksasi Waktu Sampaikan SPT Tahunan Badan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, administrasi pajak, BBM, mudik, Lebaran, PPh Pasal 22, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Pahami Isu PPN yang Kerap Jadi Sengketa, Jangan Lupa Daftar Hari Ini

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Jum'at, 11 April 2025 | 10:00 WIB
SERBA-SERBI PAJAK

Pungutan Apa Saja Sih yang Dikenakan atas Barang Impor di Indonesia?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial