Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

A+
A-
1
A+
A-
1
Beli BBM saat Mudik Lebaran, Pajak Apa Saja yang Dipungut?

Pemudik antre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). Menurut data Dinas Perhubungan Indramayu Jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua yang melintas jalur Pantura arah Jakarta - Cirebon sejak H-7 hingga H-2 per jam 18.00 WIB mencapai 636.414 kendaraan. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jelas mengalami lonjakan selama periode mudik Lebaran. Di Jawa Barat misalnya, Kementerian ESDM mencatat ada kenaikan volume konsumsi Pertamax sebesar 6% jika dibandingkan dengan periode sebelum arus mudik.

Nah, tahukah Kamu bahwa ada pemungutan pajak di dalam transaksi BBM? Pada dasarnya, BBM termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya wajib dikenai pajak. Pajak yang dikenai adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Mari kita bedah satu per satu.

Baca Juga: Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

PPh Pasal 22 atas BBM

Karena BBM termasuk ke dalam BKP maka atas penyerahannya BBM akan dipungut beberapa jenis pajak. Salah satu pajak yang dipungut atas penyerahan BBM adalah PPh Pasal 22.

Merujuk PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022 bahwa produsen atau importir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM baik kepada penyalur/agen ataupun selain penyalur/agen.

Terdapat beberapa tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Berikut pengelompokan tarif PPh Pasal 22 atas penjualan BBM oleh produsen atau importir berdasarkan PMK 34/2017:

Baca Juga: DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara
  • Tarif 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak Perusahaan Pertamina;
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; dan
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).

Berikut cara perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan BBM:


Nilai penjualan di atas merujuk pada harga jual barang pada faktur pajak atau dokumen lainnya yang digunakan untuk menjadi dasar penagihan. Apabila nilai penjualan tidak dicantumkan dalam faktur maupun dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur, maka nilai penjualan adalah harga pasar barang pada saat penyerahan barang.

Baca Juga: DJP Rilis Genta, Aplikasi untuk Unduh Data Faktur Pajak & Bukti Potong

Dalam hal penjualan yang mencantumkan nilai penjualan sudah termasuk PPN, maka langkah untuk menghitung harga jual tanpa PPN dapat dilakukan dengan cara berikut:


Setelah nilai penjualan tanpa PPN sudah ditemukan, maka dapat dilanjutkan dengan perhitungan PPh Pasal 22 dengan cara perhitungan seperti yang telah dibahas sebelumnya.

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

PPN dalam Penyerahan BBM

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga termasuk ke dalam penyerahan yang dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku mulai tahun 2025 yaitu 12%. Kemudian, untuk menghitung PPN menggunakan nilai lain yaitu 11/12 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dikalikan dengan tarif PPN.

Untuk menghitung PPN, kita harus mengetahui dasar pengenaan pajak terlebih dahulu. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam perhitungan PPN atas penjualan BBKB yaitu harga jual BBM.

Berikut cara perhitungan PPN atas penjualan BBM:

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22


(sap)

Baca Juga: Perbaikan Dikebut, DJP Harap Coretax Bisa Lebih Smooth

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif pajak, administrasi pajak, BBM, mudik, Lebaran, PPh Pasal 22, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 17:30 WIB
PER-6/PJ/2025

Jangka Waktu Penerbitan Keputusan PKP Berisiko Rendah Dipertegas

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Cadangan Devisa Indonesia Naik Tipis Berkat Pajak dan Global Bond

Selasa, 08 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Beli Barang Dapat Cashback Uang, Perlukah Terbitkan Faktur Pajak?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online