Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

Kendaraan antre memasuki Gerbang Tol (GT) Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (29/3/2025). Berdasarkan data Pos Pengamanan (Pospam) GT Kalikangkung volume kendaraan arus mudik Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-2 Lebaran hingga pukul 15.00 WIB mencapai 26.934 kendaraan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Geliat perayaan Lebaran, termasuk adanya arus mudik oleh masyarakat Indonesia, diyakini bisa ikut mendongkrak perekonomian. Pada akhirnya, penerimaan pajak juga ikut terdorong, termasuk penerimaan pajak daerah.

Secara umum, kegiatan mudik secara masif membuat jutaan orang 'bergerak'. Dengan begitu, muncul transaksi ekonomi baik di ibu kota atau di daerah. Berbagai transaksi ini turut menggairahkan berbagai sektor ekonomi, termasuk ritel, transportasi, kuliner, perhotelan, hingga pelaku UMKM.

Jika diperinci secara sederhana, sangkut-paut antara mudik dan kinerja penerimaan pajak bisa dijelaskan sesuai dengan sektornya.

Baca Juga: Disokong PBJT dan Opsen PKB, Realisasi PAD Capai Rp320 Miliar

Misalnya, sektor ritel dengan kenaikan permintaan dan barang konsumsi selama libur Lebaran. Peningkatan konsumsi ini bisa mendorong penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemudian, di sektor akomodasi, banyak pemudik dan pelancong yang menginap di hotel-hotel di daerah. Dengan begitu, mereka ikut berkontribusi terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran. Pajak tersebut akan masuk kas daerah untuk digunakan sebagai modal pembangunan di daerah.

Selain itu, kenaikan omzet yang dialami oleh pelaku UMKM di daerah juga bisa meningkatkan penerimaan pajak pusat. Hal ini disebabkan kenaikan omzet bisa berbanding lurus dengan potensi setoran PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Kenaikan PAD di Jawa Timur Saat Lebaran

Pola lonjakan penerimaan pajak akibat adanya kegiatan mudik terlihat di Jawa Timur. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur terbukti selalu mengalami kenaikan signifikan selama momentum mudik Lebaran.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati menyampaikan kenaikan PAD didorong oleh beberapa sektor utama, terutama pajak bahan bakar. Tingginya mobilitas masyarakat selama mudik membuat penerimaan pajak ikut terdongkrak.

Selain itu, banyak pemudik yang memanfaatkan momentum Lebaran untuk membayar pajak tertunggak atas kendaraan atau melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

“Setiap tahun, kita melihat tren peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan dan bahan bakar saat Lebaran. Ini harus menjadi perhatian Pemprov untuk lebih mengoptimalkan potensi yang ada,” ujar Lilik dilansir Radar Surabaya, dikutip pada Selasa (1/4/2025). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan asli daerah, PAD, target pajak, mudik, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN LABUHANBATU

Pemkab Tegaskan Kegiatan Karnaval Kena Pajak Hiburan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Akan Tunjuk WP Patuh Jadi Penyedia PBJ

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang