Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Ramainya Pemudik Bisa Dongkrak Kinerja Penerimaan Pajak

Kendaraan antre memasuki Gerbang Tol (GT) Kalikangkung di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (29/3/2025). Berdasarkan data Pos Pengamanan (Pospam) GT Kalikangkung volume kendaraan arus mudik Tol Trans Jawa Batang-Semarang dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Kalikangkung menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-2 Lebaran hingga pukul 15.00 WIB mencapai 26.934 kendaraan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Geliat perayaan Lebaran, termasuk adanya arus mudik oleh masyarakat Indonesia, diyakini bisa ikut mendongkrak perekonomian. Pada akhirnya, penerimaan pajak juga ikut terdorong, termasuk penerimaan pajak daerah.

Secara umum, kegiatan mudik secara masif membuat jutaan orang 'bergerak'. Dengan begitu, muncul transaksi ekonomi baik di ibu kota atau di daerah. Berbagai transaksi ini turut menggairahkan berbagai sektor ekonomi, termasuk ritel, transportasi, kuliner, perhotelan, hingga pelaku UMKM.

Jika diperinci secara sederhana, sangkut-paut antara mudik dan kinerja penerimaan pajak bisa dijelaskan sesuai dengan sektornya.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Misalnya, sektor ritel dengan kenaikan permintaan dan barang konsumsi selama libur Lebaran. Peningkatan konsumsi ini bisa mendorong penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemudian, di sektor akomodasi, banyak pemudik dan pelancong yang menginap di hotel-hotel di daerah. Dengan begitu, mereka ikut berkontribusi terhadap penerimaan pajak hotel dan restoran. Pajak tersebut akan masuk kas daerah untuk digunakan sebagai modal pembangunan di daerah.

Selain itu, kenaikan omzet yang dialami oleh pelaku UMKM di daerah juga bisa meningkatkan penerimaan pajak pusat. Hal ini disebabkan kenaikan omzet bisa berbanding lurus dengan potensi setoran PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Baca Juga: Ada Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Naik 2 Kali Lipat per Harinya

Kenaikan PAD di Jawa Timur Saat Lebaran

Pola lonjakan penerimaan pajak akibat adanya kegiatan mudik terlihat di Jawa Timur. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur terbukti selalu mengalami kenaikan signifikan selama momentum mudik Lebaran.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati menyampaikan kenaikan PAD didorong oleh beberapa sektor utama, terutama pajak bahan bakar. Tingginya mobilitas masyarakat selama mudik membuat penerimaan pajak ikut terdongkrak.

Selain itu, banyak pemudik yang memanfaatkan momentum Lebaran untuk membayar pajak tertunggak atas kendaraan atau melakukan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

“Setiap tahun, kita melihat tren peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan dan bahan bakar saat Lebaran. Ini harus menjadi perhatian Pemprov untuk lebih mengoptimalkan potensi yang ada,” ujar Lilik dilansir Radar Surabaya, dikutip pada Selasa (1/4/2025). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan asli daerah, PAD, target pajak, mudik, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Senin, 31 Maret 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Deadline Lapor SPT Tahunan Mundur, Bukan Hari Ini

Senin, 31 Maret 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Tagih Pajak, Kanwil DJP Ini Terbitkan 167 Surat Paksa secara Serentak

Minggu, 30 Maret 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Cuma Pas Lebaran, Insentif Tiket Pesawat Mesti Berlaku Permanen

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial