Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Haluoleo Kendari mencatat hingga kamis (27/3) atau H-4 Lebaran, jumlah penumpang melalui bandara tersebut sebanyak 28.987 orang atau meningkat 3.073 orang dibanding tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang ingin membeli tiket pesawat untuk kembali ke perantauan masih bisa memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sebab, insentif PPN DTP berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat hingga 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi hingga 7 April 2025.

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa: ... untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” bunyi Pasal 3 huruf b PMK 18/2025, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui PMK 18/2025.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Namun, PPN DTP tersebut tidak diberikan 100%.

Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran. (sap)

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, tiket pesawat, mudik, Lebaran, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 81/2024

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Senin, 21 Juli 2025 | 09:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

KSO Tak Penuhi Kewajiban PPN, Terdakwa Setor Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Pemerintah: Sudah Turun Banyak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan