Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 15 Mei 2025 | 12:30 WIB
KAMUS CUKAI
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:43 WIB
FILIP DEBELVA, HEAD OF THE KU LEUVEN TAX LAW INSTITUTE:
Kamis, 15 Mei 2025 | 10:00 WIB
TIPS PAJAK
Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Komunitas
Kamis, 15 Mei 2025 | 11:37 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Haluoleo Kendari mencatat hingga kamis (27/3) atau H-4 Lebaran, jumlah penumpang melalui bandara tersebut sebanyak 28.987 orang atau meningkat 3.073 orang dibanding tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang ingin membeli tiket pesawat untuk kembali ke perantauan masih bisa memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sebab, insentif PPN DTP berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat hingga 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi hingga 7 April 2025.

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa: ... untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” bunyi Pasal 3 huruf b PMK 18/2025, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui PMK 18/2025.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Namun, PPN DTP tersebut tidak diberikan 100%.

Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Baca Juga: Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran. (sap)

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, tiket pesawat, mudik, Lebaran, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Ekonomi di Kuartal II/2025, Insentif Pajak Digelontorkan Lagi?

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Klaim Stimulus Fiskal Bikin Daya Beli Masyarakat Terjaga

Senin, 05 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Meski Ada Insentif Pajak, Penjualan Mobil Kuartal I/2025 Turun 4,74%

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Materi KUP, PPSP, dan PP? Ini Bahan yang Bisa Anda Baca

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:55 WIB
MATERI USKP I/2025

Belajar USKP A Soal PPh OP dan SPT PPh OP? Coba Baca-Baca Artikel Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 18:16 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Pajak Minimum Global Berlaku, DDTC Dorong PMN Fokus Capacity Building

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk Perusahaan Media

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Sedang Proses Aksesi ke OECD, Prabowo Minta Dukungan PM Australia

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:30 WIB
INVESTASI

Marak Pemalakan, BKPM Minta Semua Pihak Jaga Iklim Investasi

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Ekonomi Bisa Stabil pada 2026 Jika APBN Fokus untuk Ini