Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Haluoleo Kendari mencatat hingga kamis (27/3) atau H-4 Lebaran, jumlah penumpang melalui bandara tersebut sebanyak 28.987 orang atau meningkat 3.073 orang dibanding tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang ingin membeli tiket pesawat untuk kembali ke perantauan masih bisa memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sebab, insentif PPN DTP berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat hingga 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi hingga 7 April 2025.

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa: ... untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” bunyi Pasal 3 huruf b PMK 18/2025, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui PMK 18/2025.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Namun, PPN DTP tersebut tidak diberikan 100%.

Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran. (sap)

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, tiket pesawat, mudik, Lebaran, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN