Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
Beli Tiket Balik ke Rantau? Tenang, PPN Masih Ditanggung Pemerintah

Petugas menurunkan barang dari pesawat di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/3/2025). Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Haluoleo Kendari mencatat hingga kamis (27/3) atau H-4 Lebaran, jumlah penumpang melalui bandara tersebut sebanyak 28.987 orang atau meningkat 3.073 orang dibanding tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wpa.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang ingin membeli tiket pesawat untuk kembali ke perantauan masih bisa memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Sebab, insentif PPN DTP berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat hingga 7 April 2025. Namun, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi hingga 7 April 2025.

“PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa: ... untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025,” bunyi Pasal 3 huruf b PMK 18/2025, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian tiket pesawat ekonomi selama periode mudik Lebaran. Pemberian insentif PPN DTP tersebut diatur melalui PMK 18/2025.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Namun, PPN DTP tersebut tidak diberikan 100%.

Mengacu PMK 18/2025 pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari nilai penggantian. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima jasa masih perlu menanggung PPN sebesar 5% dari nilai penggantian.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

Nilai penggantian yang dimaksud meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Perhitungan PPN atas jasa angkutan udara niaga ini dihitung sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Untuk memperjelas PMK 18/2025 pun telah memberikan contoh perhitungannya sebagaimana tercantum dalam lampiran. (sap)

Baca Juga: Penghapusan BPHTB Disebut Jadi Karpet Merah Wong Cilik Punya Rumah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN, PPN DTP, tiket pesawat, mudik, Lebaran, PMK 18/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang