Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Sudah 4.361 Orang, Berebut 794 Formasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Pendaftar CPNS Kementerian ESDM Sudah 4.361 Orang, Berebut 794 Formasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah pendaftar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga 29 Agustus 2024 sudah mencapai 4.361 pelamar. Dari angka tersebut, yang sudah submit berkas adalah 810 pendaftar.

Total ada 794 formasi yang tersedia di Kementerian ESDM dalam seleksi CPNS 2024 ini. Sebanyak 792 formasi untuk CPNS teknis dan 2 formasi untuk CPNS tenaga kesehatan. Kesempatan berkarier di Kementerian ESDM juga tersedia untuk penyandang difabel dan putra-putri yang berasal dari Papua serta Kalimantan.

"Jadi, terdapat 794 formasi yang terdiri dari 719 formasi umum, 16 formasi cumlaude, 16 formasi disabilitas, 2 formasi Papua, dan 41 formasi Kalimantan," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Kepada para pelamar yang mendaftar, Rizki mengingatkan agar memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, kesesuaian kualifikasi pendidikan yang tertera pada ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, sertifikat TOEFL harus asli dan masih berlaku minimal 2 tahun pada saat mendaftar, format surat lamaran dan surat pernyataan, pas foto dengan background merah serta menggunakan e-meterai hanya untuk satu dokumen.

"Pastikan seluruh dokumen yang akan di-upload di cek terlebih dahulu sebelum di-upload, dan perhatikan harus scan asli dan berwarna," ungkap Rizwi.

Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM 2024 sudah dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang. Beberapa persyaratan harus dipenuhi para pendaftar, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia pelamar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Pendaftar juga harus tidak pernah dipidana penjara, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polri, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di https://casn.esdm.go.id.

Sementara itu, untuk calon pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMK harus memiliki ijazah SMK yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada saat kelulusan.

Baca Juga: Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

Untuk calon pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada formasi umum, disabilitas, putra/putri Papua dan putra/putri Kalimantan, perguruan tinggi atau program studi minimal terakreditasi pada saat kelulusan.

Kemudian, bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang melamar pada formasi cumlaude, harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Calon pelamar juga diwajibkan untuk melampirkan bukti TOEFL untuk lulusan D-IV dan S-1 formasi umum, lulusan S-2 formasi umum, dan khusus jabatan penerjemah ahli pertama wajib melampirkan TOEFL ITP/Paper Based TOEFL/TOEFL Prediction/TOEFL Like yang dikeluarkan atau diterbitkan pada 20 Agustus 2022 sampai dengan tanggal pada saat pendaftaran ditutup dengan skor TOEFL minimal 550.

Baca Juga: Pemerintah Butuh Rp50 Triliun untuk Pasok Listrik ke 780.000 ke Desa

"Bagi calon pelamar dengan kriteria Lulusan D-III, jabatan pengamat gunung api, CPNS tenaga kesehatan, formasi putra/putri papua, dan formasi disabilitas tidak diwajibkan untuk melampirkan TOEFL," jelas Rizwi.

Sementara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Rizwi menerangkan, pendaftar dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun. Pelamar juga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB) di instansi masing-masing. Persetujuan dimaksud diperoleh sebelum PPPK melakukan pendaftaran melalui SSCASN.

"Dalam penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian ESDM, pendaftar tidak dipungut biaya apapun, karena itu masyarakat atau calon pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam pengadaan CPNS Kementerian ESDM," tutup Rizwi. (sap)

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak ASN, Pemkot Rekonsiliasi dengan KPP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seleksi CPNS, CPNS, ASN, pegawai negeri, Kementerian ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Selasa, 04 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makasih Wajib Pajak! THR Rp50 Triliun Buat ASN Bakal Cair Lebih Cepat

Sabtu, 01 Maret 2025 | 12:30 WIB
DANANTARA

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda