Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

A+
A-
14
A+
A-
14
ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwenang untuk memutasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

ASN dan pegawai BUMN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada masa awal pembentukan BPI Danantara.

"Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari ASN dan/atau pegawai BUMN," bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 10/2025, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Pegawai BPI Danantara adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat oleh pegawai BPI Danantara dan pemberi kerja, yakni manajemen BPI Danantara.

"Dengan status kepegawaian Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka
bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi ASN," bunyi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (1) PP 10/2025.

Baca Juga: Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Proses seleksi pegawai BPI Danantara bisa dilakukan secara terbuka, tertutup, ataupun keduanya dengan tetap memperhatikan profesionalisme.

Pegawai BPI Danantara tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota dewan pengawas, anggota badan pelaksana, pegawai lainnya, direksi holding investasi/operasional, atau dewan komisaris holding investasi/operasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana," bunyi Pasal 22 ayat (3) PP 10/2025.

Baca Juga: Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Danantara memiliki kewenangan untuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (sap)

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, OJK, bank, BUMN, ASN, investasi, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Jum'at, 09 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan