Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

A+
A-
9
A+
A-
9
ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwenang untuk memutasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

ASN dan pegawai BUMN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada masa awal pembentukan BPI Danantara.

"Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari ASN dan/atau pegawai BUMN," bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 10/2025, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Pungutan Windfall Tax Diperpanjang 3 Tahun, Perbankan Kompak Protes

Pegawai BPI Danantara adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat oleh pegawai BPI Danantara dan pemberi kerja, yakni manajemen BPI Danantara.

"Dengan status kepegawaian Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka
bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi ASN," bunyi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (1) PP 10/2025.

Baca Juga: Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Proses seleksi pegawai BPI Danantara bisa dilakukan secara terbuka, tertutup, ataupun keduanya dengan tetap memperhatikan profesionalisme.

Pegawai BPI Danantara tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota dewan pengawas, anggota badan pelaksana, pegawai lainnya, direksi holding investasi/operasional, atau dewan komisaris holding investasi/operasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana," bunyi Pasal 22 ayat (3) PP 10/2025.

Baca Juga: Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Danantara memiliki kewenangan untuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (sap)

Baca Juga: Didorong Pajak dan Utang Pemerintah, Cadev Naik Jadi US$157,1 miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, OJK, bank, BUMN, ASN, investasi, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Prabowo Bakal Kurangi Jumlah Komisaris Bank BUMN, Ada Apa?

Rabu, 26 Maret 2025 | 23:00 WIB
RUPS BTN

Dirjen Pajak Suryo Utomo Ditunjuk Jadi Komisaris Utama BTN

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Dukung Family Office, DEN Usulkan Pembentukan KEK Pusat Keuangan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial