Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

A+
A-
14
A+
A-
14
ASN Siap-Siap! Bisa Dimutasi Jadi Pegawai Danantara

Tamu undangan memegang katalog badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berwenang untuk memutasi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

ASN dan pegawai BUMN diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pada masa awal pembentukan BPI Danantara.

"Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari ASN dan/atau pegawai BUMN," bunyi Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 10/2025, dikutip Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga: Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Pegawai BPI Danantara adalah pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat oleh pegawai BPI Danantara dan pemberi kerja, yakni manajemen BPI Danantara.

"Dengan status kepegawaian Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka
bagi Badan tidak berlaku ketentuan yang berlaku bagi ASN," bunyi ayat penjelas dari Pasal 22 ayat (1) PP 10/2025.

Baca Juga: Danantara Bakal Evaluasi Seluruh Pimpinan BUMN, Ada Apa?

Proses seleksi pegawai BPI Danantara bisa dilakukan secara terbuka, tertutup, ataupun keduanya dengan tetap memperhatikan profesionalisme.

Pegawai BPI Danantara tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota dewan pengawas, anggota badan pelaksana, pegawai lainnya, direksi holding investasi/operasional, atau dewan komisaris holding investasi/operasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana," bunyi Pasal 22 ayat (3) PP 10/2025.

Baca Juga: World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara ditunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara.

Danantara memiliki kewenangan untuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Investasi oleh BPI Danantara akan dilaksanakan oleh holding investasi, yakni holding yang bertugas untuk mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN atau BPI Danantara. (sap)

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPI Danantara, Danantara, OJK, bank, BUMN, ASN, investasi, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 April 2025 | 08:45 WIB
PMK 18/2021

Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Senin, 14 April 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Didorong Pajak dan Utang Pemerintah, Cadev Naik Jadi US$157,1 miliar

Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
DANANTARA

Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh di Sini

Senin, 12 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Orang Pribadi dan Badan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang