Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

ESDM Jamin Pensiun Dini PLTU Tak Berimbas ke Kenaikan Tarif Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
ESDM Jamin Pensiun Dini PLTU Tak Berimbas ke Kenaikan Tarif Listrik

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten, Rabu (31/7/2024). PLTU Suralaya yang memiliki tujuh unit pembangkit dengan total kapasitas terpasang 3.400 MW tersebut mampu menyumbang 17 persen energi listrik untuk kebutuhan Jawa-Bali dengan transmisi sebesar 500 kV, pembangkit tersebut mengonsumsi batubara kurang lebih 35.000 ton per hari. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyusun roadmap atau peta jalan pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berbahan bakar batu bara. Saat ini ada 13 PLTU yang akan dipensiunkan secara dini dengan menimbang keekonomian.

Pemerintah menegaskan langkah ini akan dihitung dengan cermat sehingga tidak menimbulkan gejolak kekurangan pasokan dan kenaikan harga listrik.

"Perpres 112/2022 mengatur beberapa kriteria, misalkan umurnya, kemudian kinerjanya, efisiensinya, produktivitas. Jadi kita sudah ada daftarnya yang 13 PLTU itu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ditemui di sela-sela acara The 2nd Asia Zero Emmission Community (AZEC), dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Saat ini pemensiunan dini PLTU memang mengacu pada Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Pemerintah menegaskan pemensiunan dini PLTU akan dirancang tanpa menimbulkan gejolak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan listrik (BPP) dan kekurangan pasokan listrik.

"Kita sampai sekarang terus mencari dukungan [dari negara lain]. Dukungan diperlukan karena untuk istirahat dini, untuk pesiun dini itu kita tidak mau tuh ada nanti BPP naik, nanti kekurangan listrik, atau uang pemerintah-nya keluar. Jadi kira-kira 3 hal itu yang kita jaga," lanjut Dadan.

Baca Juga: Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

Dukungan dari pihak-pihak lain, termasuk negara lain, sangat diperlukan karena pengurangan emisi merupakan komitmen global.

Kendati begitu, pemerintah belum memutuskan kapan waktu yang tepat untuk memensiundinikan 13 PLTU yang masuk dalam kajian pemerintah. Pemerintah, imbuh Dadan, tetap akan mengacu pada Perpres 112/2022 dan keekonomian PLTU itu sendiri.

"13 PLTU dengan total kapasitas 4,8 GW seluruhnya milik PLN, saat ini kita belum menentukan ini harus dipensiun dininya kapan? Itu belum. Karena itu nanti basisnya kepada keekonomian," tutup Dadan.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Sebagai informasi, program pensiun dini PLTU bertujuan untuk mempercepat transisi energi dari sumber daya fosil, khususnya batu bara, menuju sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

Dengan melakukan pensiun dini pada PLTU, pemerintah berharap dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan kualitas udara, serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Implementasi program pensiun dini PLTU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perusahaan listrik, dan lembaga keuangan. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pembangkit listrik tenaga uap, PLTU, tarif listrik, kenaikan tarif listrik, ESDM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Maret 2025 | 13:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Perang Dagang AS, ICP Februari Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Kamis, 13 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Hilirisasi, Kilang Berkapasitas 1 Juta Barel/Hari Bakal Dibangun

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

berita pilihan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Stimulus Ekonomi, Dampak Konflik Iran-Israel ke RI Diharap Minimal

Sabtu, 28 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Daya Beli, Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2025 Tidak Naik

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Syarat Penggunaan Kantor Virtual sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Serahkan Aset Tanah dan Bangunan kepada K/L dan Pemda